Jaringan HAM Sikka Temui DPRD Bahas Penanganan Kasus Dugaan TPPO di Tempat Hiburan Malam

Jaringan HAM Sikka mendesak proses hukum yang adil terhadap pemilik pub Eltras

Floresa.co– Puluhan mahasiswa, rohaniwan dan elemen masyarakat sipil menemui DPRD Kabupaten Sikka, NTT pada 9 Februari untuk membahas penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang kini tengah diusut Polres Sikka.

Pantauan Floresa, massa tersebut yang tiba sekitar pukul 10.30 di Kantor DPRD berasal dari Jaringan HAM Sikka, yang mencakup BEM IFTK Ledalero, Tim Relawan Untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F), JPIC SSpS, JPIC SVD Ende, BEM Universitas Nusa Nipa dan Pusat Penelitian Candraditya Maumere.

Selain itu, lima orang yang mewakili 13 perempuan terduga korban TPPO turut hadir. 

Dalam siaran pers yang diterima Floresa, Jaringan HAM Sikka menyatakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD bertujuan mendesak pembentukan Satgas untuk menyelidiki usaha Pub Eltras yang diduga telah melakukan TPPO, juga memberikan laporan hasil pengawasan secara terbuka kepada publik.

“Jangan beri ruang bagi bisnis yang dibangun di atas penderitaan manusia,” kata Jaringan.

Tuntutan lainnya adalah proses hukum yang adil bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Selain itu, mereka menuntut Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sikka menjamin keamanan dan kesejahteraan 13 korban selama proses hukum berlangsung.

Mereka juga berharap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) “menghitung dan menuntut pelaku untuk memberikan ganti rugi kepada pihak korban.”

Selain tuntutan terkait kasus tersebut, Jaringan juga mendesak pemerintah melakukan audit massal usaha hiburan malam “untuk memastikan tidak ada ‘Eltras-Eltras’ lain yang masih beroperasi di atas ketidakadilan.”

“Mendesak peninjauan kembali Perda No. 1 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dengan memperhatikan tata ruang dan aspek-aspek hak-hak asasi manusia dalam pengelolaan Pub-Pub di Kabupaten Sikka,” kata mereka.

Dari Eksploitasi Ekonomi hingga Seksual

Jaringan tersebut menyatakan, Andi Wonasoba, pemilik Pub Eltras yang dilaporkan TRUK-F ke polisi beberapa waktu lalu diduga melakukan kekerasan fisik dan mental seperti memaksa kerja waktu sakit, menjambak, meludahi, menampar, menyeret dan mencekik para korban.

“Mereka berusia tujuh belas hingga dua puluh enam tahun. Namun, dari antara mereka ada yang mulai bekerja sejak berusia 15 tahun,” kata Jaringan.

“Pada saat direkrut mereka dijanjikan upah sebesar Rp 8 juta, mess gratis, mendapat pakaian dan fasilitas kecantikan gratis. Namun kenyataan yang mereka alami masih jauh panggang dari api.”

Selain itu, Andi diduga melakukan eksploitasi seksual dengan memaksa para korban melayani kebutuhan seksual tamu pub, hal yang bukan menjadi bagian dari kontrak kerja mereka. Jika menolak, Andi memberi mereka denda hingga jutaan rupiah.

Karena itu, analisis Jaringan HAM Sikka menyimpulkan adanya indikasi unsur-unsur TPPO sesuai UU No. 21 Tahun 2007, mulai dari dugaan mobilisasi 13 perempuan dari luar daerah, iming-iming gaji besar, pemalsuan dokumen, dan penyalahgunaan posisi rentan hingga pemanfaatan tenaga dan tubuh korban untuk keuntungan ekonomi, hal yang disebut “bentuk perbudakan modern.”

Selain itu, Jaringan menemukan adanya eksploitasi seksual dan ekonomi terhadap anak, di mana terdapat pekerja pub yang masih berusia di bawah 18 tahun.

Jaringan juga menyatakan kasus tersebut menunjukkan normalisasi eksploitasi berdalih usaha hiburan malam di wilayah itu, termasuk pembiaran sistemik oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.

“Aparat penegak hukum tidak menjalankan tugasnya secara baik untuk mengontrol dan mengawasi, malah disinyalir terlibat dalam mafia perdagangan orang dan perjudian di Pub-Pub,” kata Jaringan.

Kondisi yang dialami 13 perempuan tersebut akhirnya terungkap setelah pada 20 Januari mereka mengadu ke TRUK-F “mengungkapkan kondisi batin yang hancur.”

Namun dalam proses hukum di Polres Sikka, Jaringan menyatakan adanya upaya penghalangan keadilan atau obstruction of justice oleh Andi. 

“Pada 23 Januari 2026, saat memberikan keterangan di Polres, para korban dipaksa untuk menjadi saksi palsu. Mereka diancam akan dikenakan denda besar jika tidak memberikan keterangan yang menguntungkan pihak pub,” kata Jaringan. 

Jaringan HAM Sikka menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut hingga “para korban mendapatkan haknya dan para pelaku mendekam di penjara.”

Editor: Anno Susabun

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA