Floresa.co – Seorang anak di Kabupaten Flores Timur diperkosa. Aloysius Dalo Odjan (ADO) ditetapkan tersangka, lalu jadi buron, namun tetap lolos seleksi dan dilantik menjadi anggota TNI Angkatan Darat.
Ibu korban berjuang sendirian selama berbulan-bulan. Laporannya ada. Buktinya ada. Tapi keadilan tak kunjung bergerak.
Kerabatnya kemudian menghubungi Floresa. Kami mendengarkan memverifikasi, dan mempublikasikan kisahnya pada 2 Maret 2026.
Dalam hitungan hari, kasus ini menjadi perhatian publik luas.
Tekanan publik akhirnya memaksa institusi bergerak: status prajurit ADO dicabut, ia diserahkan ke polisi, dan proses hukum berjalan.
Kami mengurai kronologi lengkap kasus ini, berdasarkan berita-berita yang telah kami publikasi.
- 30 Agustus 2025: ADO memperkosa korban, anak perempuan berusia 16 tahun.
- 31 Agustus 2025: Ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Flores Timur.
- 23 September 2025: ADO ditetapkan sebagai tersangka, namun ia tidak pernah memenuhi panggilan polisi
- 3 Oktober 2025: ADO mengajukan permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Ia mengurusnya di Polda NTT, diduga sebagai taktik agar lolos.
- 16 Oktober 2025: ADO ditetapkan sebagai buron – masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)
- Akhir Oktober 2025: Keluarga ADO menemui keluarga korban, memberi tahu bahwa ADO lolos jadi TNI. Ibu korban lalu menanyakan ke Polres Flores Timur mengapa ia bisa lolos. Mereka memberi tahunya bahwa ADO “diam-diam” ikut tes dan mengurus SKCK di Kupang
- November 2025: Keluarga ADO menemui keluarga korban, memberi tahu bahwa ADO lolos tes TNI. Mereka menawarkan agar ADO menikahi korban dan laporan polisi dicabut.
- 4 Februari 2026: ADO dilantik sebagai anggota TNI AD di Bali. Ia adalah peserta Pendidikan Pertama Tamtama Gelombang III Tahun Anggaran 2025
- Pertengahan Februari 2026: Kerabat korban menghubungi Floresa, memberi tahu kasus ini. Kami lalu menggali informasi, memverifikasinya, mewawancarai polisi, hingga mendatangi kantor militer di Kupang.
- 2 Maret 2026: Kami mempublikasi berita kasus ini berjudul ‘Putri Saya Diperkosa. Pelaku Sudah Tersangka dan Jadi Buron, Namun Ia Dilantik Jadi TNI. Saya Tuntut Keadilan” Berita ini mengungkap kekecewaan ibu korban atas lambannya penanganan polisi dan bagaimana ADO bisa lolos seleksi TNI. Kasus ini langsung menarik perhatian publik luas. Berbagai akun media sosial mengamplifikasinya. Sejumlah media nasional memberitakannya.
- 4 Maret 2026: Kodam IX Udayana merilis pernyataan bahwa akan mengusut kasus ini dan sedang melakukan pengecekan internal. Pada hari yang sama seorang tentara dari Rindam IX/Udayana menghubungi langsung korban, menanyakan “Bukan suka sama suka? Kenapa tidak menikah?” Keluarga korban menganggapnya sebagai bentuk intimidasi. Kami merilis berita soal telepon itu pada 6 Maret: ‘Bukan Suka Sama Suka? Kenapa Tidak Menikah?’ Pertanyaan Tentara yang Kontak Langsung Korban Pemerkosaan di Flores Timur
- 11 Maret 2026: Kodam IX/Udayana menyerahkan ADO ke Polres Flores Timur. Ia tiba melalui Bandara Frans Seda Maumere dan langsung menjalani pemeriksaan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak. Polres Flores Timur menyatakan ADO dijerat Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak dan Pasal 473 ayat (4) KUHP baru – terancam hukuman penjara 3 hingga 15 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp5 miliar.
- 14 Maret 2026: Kodam IX/Udayana merilis pernyataan lagi, menjelaskan alasan pemecatan ADO dan menyatakan mendukung proses hukum. Ia mengklaim SKCK diterbitkan Polda NTT, yang isinya tidak sesuai dengan status ADO sebenarnya.
- 17 Maret 2026: Komandan Kodim 1624 Flores Timur, Letkol Inf. Errly Merlian, menemui keluarga korban. Ia memberi tahu bahwa TNI mendukung penuntasan kasus ini.
- 27 Maret 2026 Polda NTT merilis penjelasan resmi soal SKCK ADO, mengklaim bahwa saat penerbitannya, data status tersangkanya belum terbaca dalam sistem, baru terbaca saat ia berstatus DPO. Namun, bagaimana mungkin jika SKCK sudah dibatalkan, namun ADO tetap dilantik pada 4 Februari? Misteri SKCK hingga kini belum terjawab tuntas.
Status terkini: ADO ditahan, berkas perkara sedang dilengkapi untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Dalam pernyataan terakhir pada 30 Maret, Kapolres Floresa Timur AKBP Adithya Octoria Putra berkata kepada Floresa: “kasus ini masih dalam proses.”
Sebelum terlibat kasus pemerkosaan ini, ADO bersama rekannya juga pernah dilaporkan menganiaya anak di bawah umur pada 14 Juni 2025. Namun, proses hukumnya dihentikan melalui mekanisme penyelesaian di luar pengadilan atau restorative justice, setelah permohonan dikabulkan Kejaksaan Agung.
Kami akan terus mengawal perkembangan penanganan kasus ini. Kasus kekerasan seksual bukan hanya soal berita. Memastikan keadilan bagi korban adalah tanggung jawab.
Ikuti terus kabar selanjutnya di Floresa.co
Editor: Ryan Dagur




