Floresa.co – Noviana Motu, seorang warga Labuan Bajo menjual tanah dan rumah senilai Rp250 juta. Pembelinya — Kirana Dewi, istri seorang polisi Brigpol Ariman Dirgantara di Polres Manggarai Barat— baru membayar Rp70 juta dalam lima bulan.
Ketika Novi memutuskan membatalkan transaksi, yang datang bukan negosiasi, bukan itikad baik, bukan tawaran pelunasan. Yang datang adalah ancaman: rumah orang tuanya akan dibakar. Yang datang adalah penghinaan fisik. Yang datang adalah ancaman mengerahkan mobil Dalmas — kendaraan operasional kepolisian — yang diperintahkan untuk menjemput Novi.
Lalu muncul laporan pidana terhadap Novi: dugaan penipuan.
Perlu dicatat: Ariman bukan pihak dalam transaksi ini. Yang membeli tanah dan rumah itu adalah istrinya. Ariman tidak berada dalam posisi hukum apa pun yang mengharuskan ia terlibat.
Namun, ketika istrinya gagal melunasi kewajibannya dan penjual menuntut pembatalan, Ariman hadir — bukan sebagai warga biasa, melainkan sebagai polisi.
Ia datang dengan ancaman, dengan kendaraan dinas, dengan jaringan sesama aparat yang kemudian menelepon keluarga Novi untuk memintanya datang ke Polres.
Inilah yang membuat kasus ini melampaui sekadar sengketa perdata yang berujung upaya pelaporan pidana.
Ariman tidak sedang membela haknya sendiri — ia sedang menggunakan kekuatan institusional untuk menutup kegagalan istrinya memenuhi kewajiban finansial.
Seragam yang seharusnya menjadi simbol perlindungan publik berubah menjadi instrumen melakukan intimidasi.
Dan ketika seorang anggota Polri bisa mengerahkan kendaraan dinas dan memobilisasi sesama aparat untuk menekan warga biasa dalam urusan yang bahkan bukan urusannya secara hukum, batas antara aparat negara dan pihak yang bersengketa runtuh sepenuhnya.
Yang juga perlu dicatat adalah respons institusional. Polres Manggarai Barat menerima laporan pidana dari pihak yang belum melunasi kewajibannya. Dalam pernyataan pada 16 Juni, Kasat Reskrim mengklaim penyidik sedang memeriksa kasus tersebut “supaya terang, masuk perdata atau pidana.” Kita akan lihat apakah polisi akan menindaklanjuti laporan itu atau mengarahkannya pada urusan perdata.
Pendamping hukum Novi telah menamai langkah tindak lanjut terhadap laporan ini sebagai tindakan yang tidak profesional, karena seharusnya Polres mengkajinya lebih dulu, apalagi di sini ada konflik kepentingan antara pelapor dengan institusinya.
Polres Manggarai Barat tampak menerapkan standar ganda dalam merespons laporan warga di mana dalam kasus yang lain, mereka tidak langsung menerima laporan tetapi mengarahkan pelapor untuk menyelesaikan kasus secara kekeluargaan.
Ambil satu contoh kasus yang pernah ditulis Floresa. Frans, seorang warga Labuan Bajo yang melaporkan kasus penyitaan mobil pikap oleh keluarga mantan pasangannya pada Januari, a ditolak.
Petugas di bagian Sentra Kepolisian Pelayanan Terpadu (SKPT) meminta agar ia menyelesaikan masalah dengan mantan pasangannya sesuai tata cara adat Manggarai. Frans pun memilih pulang dan berjanji akan membereskan masalah itu, sesuai dengan arahan polisi.
Perlakuan berbeda tampak jelas dalam kasus yang dilaporkan keluarga aparat kepolisian.
Kasus Ariman bukan anomali. Ia adalah satu titik dalam pola yang terus berulang di NTT tentang bagaimana kinerja kepolisian menunjukkan potret memprihatinkan.
Pada 7 September 2025 dini hari, Klaudius Aprilianus Sot, warga Manggarai, menjadi sasaran amukan empat polisi dan dua pegawai Polres Manggarai. Ada di antara polisi itu yang sedang mabuk. Klaudius babak belur dan ditinggalkan sendirian di RSUD Ruteng dengan mobil keranjang polisi.
Kasus itu kemudian terungkap bukan karena respons institusi, melainkan karena foto wajahnya yang bonyok viral di media sosial. Kasus ini kemudian diselesaikan dengan perdamaian: para pelaku membayar sejumlah uang kepada Klaudius. Proses pidana dihentikan.
Sebelumnya, Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dipecat setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu perempuan dewasa, yang videonya diunggah ke situs porno di Australia.
Di Sikka, seorang polisi lain juga dipecat karena kekerasan seksual, lagi-lagi terhadap anak di bawah umur.
Di Manggarai Barat, Alfian Purab menganiaya dua warga di tempat hiburan malam pada Desember 2024 — dan kasus itu diselesaikan secara damai, disebut sebagai “kesalahpahaman.”
Di sisi lain, saat korban justru yang membutuhkan perlindungan, kepolisian kerap absen. Di Manggarai Timur, seorang siswi SMP yang dicabuli berulang kali sejak usia 14 tahun hingga hamil menunggu hampir dua bulan setelah laporan masuk ke Polres — sementara pelaku masih bebas berkeliaran di kampung.
Polanya terlihat jelas dan konsisten: cepat bergerak saat kepentingan aparat atau keluarganya terganggu, lamban atau diam saat korban adalah warga biasa yang rentan.
Survei Litbang Kompas April 2026 mencatat kepercayaan publik terhadap Polri naik menjadi 82,4 persen — meningkat dari 76,2 persen pada 2025. Angka itu disambut dengan apresiasi dan pernyataan optimistis dari berbagai pihak.
Tapi angka nasional tidak bisa mewakili pengalaman warga di Manggarai Barat yang rumahnya diancam dibakar polisi yang sedang membela istrinya. Tidak bisa mewakili keluarga korban kekerasan seksual di Elar yang menunggu hampir dua bulan tanpa kabar dari penyidik.
Survei berbasis persepsi nasional mudah mengukur kepuasan atas layanan pengurusan dokumen dan kenyamanan fasilitas kantor polisi. Tapi ia tidak mengukur apa yang dialami warga ketika aparat datang bukan sebagai pelindung, melainkan sebagai ancaman.
Bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Manggarai Barat telah berjanji memanggil Ariman untuk interogasi dan, jika terbukti, membawanya ke sidang etik. Ini langkah yang perlu, tapi belum cukup. Sidang etik yang tidak diikuti sanksi tegas hanya akan menjadi ritual administratif tanpa efek jera.
Yang dibutuhkan bukan sekadar proses internal — melainkan pertanggungjawaban yang terlihat dan terasa: pencabutan kasus pidana yang dipaksakan, pemeriksaan atas pengerahan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, dan evaluasi menyeluruh atas siapa saja di Polres Manggarai Barat yang terlibat atau membiarkan ini terjadi.
Ariman mengakui ia memarahi ibu Novi. Ia berdalih istrinya belum melunasi karena tanah belum bersertifikat. Tapi dalih itu tidak menjawab pertanyaan yang paling mendasar: mengapa seorang polisi merasa perlu turun tangan — dengan ancaman, dengan kendaraan dinas, dengan mobilisasi sesama aparat — dalam sengketa yang secara hukum adalah urusan istrinya, bukan urusannya?
Jawabannya tidak menyenangkan: karena bisa. Karena seragam bisa memberi kuasa yang tidak dimiliki warga biasa.
Dan selama tidak ada konsekuensi nyata, kuasa itu akan terus dipakai — bukan untuk melindungi masyarakat, melainkan untuk melindungi kepentingan pribadi dan keluarga pemakainya.
Masyarakat NTT berhak atas polisi yang bekerja setara untuk semua — bukan polisi yang cepat ketika kepentingan institusinya atau keluarganya yang terganggu, dan lamban ketika yang datang melapor adalah warga biasa tanpa kekuasaan.
Selama pola ini dibiarkan tanpa sanksi yang sungguh-sungguh, kepercayaan publik pada kepolisian di NTT bukan hanya retak — ia digerogoti dari dalam, oleh mereka sendiri yang seharusnya menjaganya.
Catatan: Redaksi mengganti foto editorial ini dengan ilustrasi dari semula foto Ariman. Perubahan yang dilakukan pada 27 Juni 2026 pukul 19.40 Wita ini mempertimbangkan permintaanya terkait alasan personal.


