NUSANTARAIndonesia Masuk 10 Besar Daftar Negara dengan Korban Perbudakan Paling Banyak

Indonesia Masuk 10 Besar Daftar Negara dengan Korban Perbudakan Paling Banyak

perbudakan

Floresa.co – Berdarkan Global Slavery Index 2014 atau Indeks Perbudakan Global, Indoensia masuk 10 besar negara dengan dengan jumlah korban perbudakan modern terbanyak di dunia. Posisi Indonesia berada pada peringkat ke delapan.

Negara-negara yang masuk kategori 10 besar ini adalah India, China, Pakistan, Uzbekistan, Rusia, Nigeria, Kongo, Indonesia, Bangladesh dan Thailand.

Sementara secara indeks, posisi Indonesia pada tahun 2014  berada pada urutan 102 dari 167 negara dari 167 negara yang disurvei.  Ini menunjukan  selama 10 tahun memimpin Indonesia, Presiden Susolo Bambang Yudhoyono  meninggalkan warisan perbudakan yang sungguh nyata.

“Dalam jangka waktu satu tahun, jumlah warga negara Indonesia yang menjadi korban perbudakan modern yang tercatat meningkat lebih dari 300% .  Jika di tahun 2013 berjumlah 210,970 orang maka di tahun 2014 meningkat menjadi 714.300 orang,” demikian disampaikan Direktur Migrant Care, Anis Hidayah  dalam siaran pers menyambut Hari Buruh Migran Sedunia yang jatuh pada Kamis kemarin (18/12/2014).

Peringatan hari migran sedunia mulai dilakukan sejak PBB menetapkan Konvensi Internasional tahun 1990 tentang perlindungan hak-hak buruh migran dan anggota keluarganya. Konvensi ini lahir dari sejarah perdebatan panjang di PBB untuk merespon kondisi perbudakan dan pelanggaran hak asasi manusia yang menimpa buruh migran di berbagai negara.

Hingga saat ini, konvensi ini telah diratifikasi oleh 47 negara, termasuk Indonesia  dan ditandatangani oleh 38 negara. Indonesia ikut meratifikasi konvensi tersebut pada 12 April 2012.

Namun Migran Care menilai ratifikasi tersebut hanya pencitraan di mata Internasional karena Indoensia saat itu menjadi  anggota dewan HAM PBB. Ratifikasi tersebut  belum memiliki dampak signifikan bagi jaminan perlindungan HAM bagi buruh migran.

“Sampai saat ini pemerintah Indonesia tak kunjung melakukan harmonisasi konvensi tersebut dengan kebijakan nasional terkait buruh migran, terbukti UU nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan buruh migran hingga kini belum tuntas untuk direvisi,” jelas Anis.

Catatan Migrant Care sepanjang tahun 2014 menunjukkan bahwa kerentanan buruh migran Indonesia menghadapi perbudakan dan pelanggaran HAM secara sistematis belum bergeser secara signifikan. (PTD/Floresa)

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

spot_img

TERKINI

BANYAK DIBACA