Floresa.co – Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Dalam Penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA) mengingatkan pemerintah untuk serius memberantas praktek korupsi di sektor SDA.
Hal itu mereka tegaskan dalam sebuah pernyataan bersama, Kamis (2/4/2015).
“Kami mendorong penegakan hukum dan penjeraan terhadap korporasi yang melanggar hukum dan pengembalian kerugian negara dan pemulihan lingkungan hidup,” tegas mereka dalam pernyataan tertulis yang diterima Floresa.co.
Koalisi ini terdiri dari puluhan organisasi ternama di seluruh Indonesia, termasuk Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), juga Komisi Justice Peace and Integrity of Creation-Ordo Fratrum Minorum (JPIC-OFM).
Mereka menegaskan, praktek kroupsi sangat rentan dalam penguasaan SDA.
“Hampir setiap tahapan proses pengelolaan SDA dijangkiti suap, pemerasan, biaya informal dan bahkan penyanderaan negara.,” kata mereka.
Mereka juga menambahkan, korelasi dengan politik juga menjadi tipologi yang umum, sehingga SDA seringkali dieksploitasi dan dirampas dari rakyat hanya untuk ongkos politik.
Pernyataan bersama ini, dibuat merespon adanya Nota Kesepahamanan (Memorandum of Understanding) bertajuk, “Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam” antara KPK dengan Presiden dan sejumlah kementerian yang ditandatangani 19 Maret lalu.
“Koalisi menuntut agar kesepakatan tersebut tidak hanya sekedar pencitraan dan pemenuhan administratif tetapi menjadi tongak hadirnya negara yang tujuannya memastikan hak dan kesejahteraan masyarakat dalam penguasaan SDA dan melidungi hak segenap rakyat untuk hidup dan mengakses sumber daya alamnya secara adil,” kata mereka.
Di NTT
Sejak penandatanganan MoU pada 19 Maret itu, kelompok masyarakat sipil di Nusa Tenggara Timur (NTT), juga sudah membentuk Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi SDA”.
Koalisi ini termasuk JPIC-OFM, Angkatan Muda Anti Korupsi NTT (Amak NTT), juga Forum Pemuda NTT Penggerak Keadilan dan Perdamaian (Formadda NTT).
Pekan lalu, koalisi ini sudah melapor salah satu kasus indikasi korupsi di Manggarai, yang diduga melibatkan Bupati Christian Rotok dan perusahan tambang PT Sumber Jaya Asia (SJA).
Izin terhadap perusahan itu untuk menambang di Kecamatan Reok, melabrak aturan karena wilayah konsensinya masuk hutan lindung, padahal PT SJA tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehuatanan, sebagaimana dituntut undang-undang. (ARL/Floresa)