Bawaslu Manggarai Timur Hentikan Pengusutan Dugaan Politik Uang Caleg, Klaim Tidak Cukup Bukti

Bawaslu mengaku telah memeriksa 12 orang yang “terindikasi terlibat” dalam dugaan pelanggaran itu

Floresa.co – Badan Pengawas Pemilu [Bawaslu] Manggarai Timur menghentikan proses pengusutan kasus dugaan politik bagi-bagi uang yang menyeret salah seorang calon anggota legislatif dan terungkap lewat video pengakuan warga.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipatif Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Manggarai Timur, Maksimilianus ‘Maksi’ Ukut mengatakan keputusan itu diambil berdasarkan hasil pleno.

“Diputuskan [bahwa] kasus dugaan politik bagi-bagi uang di Desa Golo Tolang, Kota Komba Utara tidak dapat diregistrasi atau ditindaklanjuti,” katanya dalam konferensi pers pada 6 Februari di kantornya.

Kasus itu menyeret anggota DPRD Manggarai Timur Florensia Parera, yang ikut bertarung kembali dalam pemilihan pada 14 Februari di daerah pemilihan V, mencakup Kecamatan Kota Komba dan Kota Komba Utara.

Maksi mengatakan Bawaslu mengambil kesimpulan setelah “melakukan penelusuran di Desa Golo Tolang.” 

Di desa itu, kata dia, tim Bawaslu memeriksa keterangan 12 orang yang terindikasi terlibat dalam kasus ini. Florensia dan suaminya, Jhon Bas, jelasnya, termasuk yang dimintai keterangan.

Berdasarkan keterangan dari 12 orang itu, kata Maksi, “tak satupun mengarah pada pembuktian yang sah dan kuat tentang sejumlah dugaan bukti.”

Dugaan politik uang ini mencuat usai beredarnya sebuah video pada 29 Januari berisi pengakuan Fransiskus Pongge, warga Kampung Mera, Desa Golo Tolang bahwa ia didatangi tim sukses Florensia.

Warga itu mengklaim ditawari uang untuk membeli suaranya, dengan harga Rp100 ribu per suara, sehingga bersama istrinya ia disebut akan mendapat Rp200 ribu.

Ikut beredar bersamaan dengan video itu adalah dokumen berisi nama tim sukses yang diduga bertugas untuk membagi uang, beserta stiker Florensia dan selembar uang dengan nominal Rp100.000.

Maksi berkata, dari temuan mereka, keterangan Fransiskus seperti dalam video itu “tak didukung oleh orang lain yang dimintai keterangannya, termasuk istrinya sendiri, Kristina Sanur.”

Ia menjelaskan, keterangan Kristina berbeda dengan yang disampaikan Fransiskus dalam video.

Maksi berkata, menurut Kristina, mereka memang didatangi Yohanes Longga, tim sukses Florensia, namun untuk membeli suara mereka, tetapi “untuk meminta kesediaan mereka menjadi saksi bagi Florensia Parera” saat pemilihan.

Selain itu, sebanyak 12 orang yang diminta keterangan “tak tahu menahu soal buku catatan berisi pembagian uang,” inti kasus dugaan pelanggaran itu. 

Mengacu pada fakta-fakta itu, kata dia, kasus ini tidak ditindaklanjuti.

Ia menyebut, keputusan Bawaslu sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum  Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 5 Ayat (1).

Maksi mengatakan, saat ini Bawaslu Manggarai Timur belum menerima laporan terkait politik bagi-bagi uang yang dilakukan oleh para caleg.

Perihal langkah antisipatif agar praktik bagi-bagi uang tidak terjadi di tengah pemilihan yang kian dekat, Maksi berkata, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui kegiatan forum pengawasan partisipatif, forum warga dan desa, juga bersama pekerja media. 

Ia menambahkan, Bawaslu juga melakukan sosialisasi dan himbauan kepada seluruh partai politik terkait politik uang, mengingatka mereka bahwa “politik uang ini bisa merugikan partai maupun caleg-caleg lain.”

Laporan kontributor, Gabrin Anggur

Editor: Anastasia Ika

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini. Gabung juga di grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini.

BACA JUGA

BANYAK DIBACA