Oleh: PETRUS K.A LAHUR
Hiruk pikuk Pemilihan Kepala Desa se-Kabupaten Manggarai Timur telah usai. Ke-65 kepala desa yang terpilih pada Pilkades 28 Februari lalu telah dilantik oleh Bupati Yoseph Tote pada Kamis, 30 Maret yang lalu.
Saya yakin perintah pasal 38 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa mengenai sumpah/janji calon kepala desa terpilih berkumandang begitu menggelegar di gedung pelantikan.
Sumpah tersebut pun yang akan mengikat kepala desa terpilih hingga tahun 2023. Hal ini telah diatur pada pasal 39 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Di ayat (2) pasal yang sama juga memberi kesempatan kepada kepala desa terpilih untuk dapat mengabdi selama 3 (kali) berturut-turut. Betapa seksinya jabatan kepala desa saat ini.
Di saat aliran dana dari pusat mengalir ke desa, opsi pengabdian hingga 3 (tiga) periode pun diatur di undang-undang.
Yang pasti, semarak suksesi kepemimpinan di tingkat desa tidak berhenti di acara pelantikan. Pasca Pilkades dan pelantikan, syukuran keluarga diadakan di beberapa tempat.
Pada akhirnya, syukuran ini menjadi penanda berakhirnya pesta demokrasi di tingkatan desa. Kini, saatnya bekerja.
Perubahan Pola Pikir
Di hari keenam pasca pelantikan, pertanyaan yang akan muncul adalah apa yang harus bapak/ibu kepala desa terpilih lakukan? Jika pertanyaan sederhana ini terngiang nyaring di telinga setiap kepala desa terpilih, berbahagialah bapak/ibu sekalian karena angin kesadaran berdesa sudah mulai berhembus.
Melalui tulisan ini pula, saya ingin membantu bapak/ibu sekalian untuk menemukan jawaban dari dua pertanyaan tadi.
Hal pertama perubahan pola pikir terkait desa. Dalam buku “Desa Membangun Indonesia, “Sutoro Eko dan kawan-kawan menulis ada beberapa cara pandang yang perlu diubah tentang desa yakni pertama, cara pandang yang melihat desa sebagai kampung halaman. Pandangan ini muncul dari banyak orang yang telah merantau jauh dari kampung halamannya (2012; 12).
Para petinggi maupun orang-orang sukses di kota-kota besar begitu bangga menyebut dirinya “orang desa” dan bangga bernostalgia dengan cara bercerita tentang kampung halaman yang tertinggal dan bersahaja.
Tetapi, di balik cara pandang itu, ada yang salah dalam pembangunan; mengapa urbanisasi terus mengalir, mengapa pembangunan bias kota, mengapa desa tidak mampu memberikan kehidupan dan penghidupan.
Kedua, cara pandang pemerintahan yang melihat desa sebagai wilayah administrasi dan organisasi pemerintahan paling kecil, paling bawah dan paling rendah dalam hirarki pemerintahan di Indonesia.
Ketiga, cara pandang libertarian yang memandang desa sebagai masyarakat tanpa pemerintah dan pemerintahan. Cara pandang ini yang melahirkan program-program pemberdayaan masuk ke desa dengan membawa Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) yang diberikan kepada kelompok-kelompok masyarakat, seraya mengabaikan dan meminggirkan institusi desa.
Lebih lanjut, Sutoro Eko memnjelaskan bahwa ketiga cara pandang itu tidak memiliki sebuah imajinasi tentang desa sebagai “negara kecil”. Desa bukan sekadar kampung halaman, pemukiman penduduk, perkumpulan komunitas, pemerintahan terendah dan wilayah administrasi semata.
Desa laksana “negara kecil” yang mempunyai wilayah, kekuasaan, pemerintahan, institusi lokal, penduduk, rakyat, warga, masyarakat, tanah dan sumber daya ekonomi.
Selain pendapat dari Sutoro Eko, saya pun ingin mewanti-wanti satu perubahan pola pikir yakni Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa bukan tentang dana desa semata.
Memang benar, salah satu kebijakan pemerintah yang termuat dalam produk hukum tentang desa ini adalah kebijakan anggaran namun demikian dana desa tidak seharusnya dijadikan sebagai satu-satunya panglima utama dalam membangun desa.
Langkah selanjutnya yang yang perlu dilakukan oleh kepala desa ialah taat hukum. Hal ini berangkat dari petunjuk pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Bagian Kelima Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Berikut petikan ayat (1) “ Calon Kepala Desa terpilih yang telah dilantik wajib mengikuti pelatihan awal masa jabatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota”. Ayat (2) berbunyi “Biaya pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada APBD Kabupaten/Kota, Provinsi dan APBN.
Dari dua ayat ini, ada tiga catatan penting. Pertama, kegiatan ini sifatnya wajib sehingga wajib pula diikuti oleh seluruh kepala desa terpilih. Ini karena materi-materi yang diberikan mengarah kepada peningkatan kapasitas.
Kedua, karena ayat (1) dan (2) ini merupakan petunjuk Peraturan Menteri Dalam Negeri maka pemerintah kabupaten wajib mengadakan kegiatan peningkatan kapasitas ini. Ketiga, karena sifatnya wajib bagi bapak/ ibu kepala desa sebagai peserta dan pemerintah kabupaten sebagai penyelenggara, saya menaruh harapan besar kepada pemerintah kabupaten Manggarai Timur untuk benar-benar mengadakan kegiatan ini.
Pertanyaannya ialah, apakah biaya kegiatan ini telah dianggarkan? Semoga sudah dianggarkan.
Kedua, pengadaan referensi terkait kehidupan berdesa seperti buku-buku bacaan tentang desa dan referensi tentang produk hukum yang memuat tentang Desa. Pertanyaan mendasarnya ialah apakah bapak/ibu kepala desa telah memiliki berbagai referensi tersebut?
Saya patut pesimis akan pertanyaan ini. Rasa pesimis ini didasari oleh alasan bahwa budaya literasi di Indonesia masih sangat rendah. Sehingga saya mengusulkan agar adanya pengadaan berbagai referensi ini. Ada beberapa manfaat yakni pertama, setiap kepala desa akan memiliki konsep baru mengenai desa. Karena jelas terjadi perbedaan antara konsep berdesa sebelum dan sesudah adanya Undang-undang Desa. Kedua, setiap kebijakan tentunya berangkat dari pasal per pasal maupun ayat per ayat yang mengaturnya. Untuk hal ini, adanya kitab hukum undang-undang yang mengatur tentang desa wajib diadakan. Ketiga, setiap kepala desa pun dapat menyesuaikan konsep maupun informasi yang didapat di berbagai referensi dengan situasi atau keadaan di desa.
Hal inilah yang kemudian dinamakan kemampuan berfantasi tentang desa.
Mulailah bekerja
Hal konket yang dapat dilakukan pasca perubahan pola pikir adalah mulailah bekerja. Hal pertama yang saya anjurkan adalah membaca, mengerti, menafsirkan dan mengeksekusi produk undang-undang yang mengatur tentang desa. Setelah setiap kepala desa memiliki buku tentang produk perundang-undangan, hendaknya buku tersebut dibaca.
Langkah berikutnya adalah menafsirkan apa maksud dari setiap pasal dan ayat. Bisa saja dikaitkan dengan pasal demi pasal maupun ayat demi ayat pada produk hukum lainnya. Langkah terakhirnya adalah mengeksekusi setiap pasal pengaturannya.
Hal ini terasa sederhana namun tindakan sederhana ini merupakan tindakan hukum yang akan selalu mengantar setiap kepala desa berpikir dan bertindak berdasarkan perintah undang-undang. Bacalah, tafsirlah dan lakukan apa yang diatur.
Langkah konkret kedua yang perlu dilakukan oleh setiap kepala desa adalah mulai memikirkan dan melakukan pengisian jabatan di tubuh organisasi pemerintahan desa. Hal ini penting untuk mengeksekusi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.
Untuk poin ini saya menganjurkan untuk memerhatikan pasal 2 dan pasal 3. Terdapat perbedaan cukup mendasar pada kedua pasal ini. Pasal 2 ayat (2) huruf c mengatur tentang pelaksana teknis yang dipimpin oleh Kepala Seksi (membawahi Seksi Pemerintahan, Seksi Kesejahteraan dan Seksi Pelayanan). Sedangkan pasal 3 ayat (2) memuat tentang unsur staf sekretariat desa yang dipimpin oleh Kepala Urusan (membawahi Urusan Usaha dan Umum, urusan Keuangan dan Urusan Perencanaan).
Dua hal penting dapat dipetik dari perbedaan dua pasal ini yakni pertama, struktur organisasi pemerintahan desa telah mengakomodir berbagai tugas yang nantinya akan dilaksanakan oleh Kepala Desa maupun Sekretaris Desa. Sehingga kepala desa mau tidak mau wajib untuk taat hukum dengan pembagian struktur organisasi pemerintahan desa ini. Kedua, pembagian ini pun kemudian menjadikan kepala desa memiliki tugas berat untuk mencari dan menemukan siapa pelaksana tugas pada Pelaksana Teknis dan Sekretariat Desa karena pertama jumlah yakni paling banyak enam dan paling sedikit 4 orang dan kedua berkaitan dengan kualitas dari masing-masing pelaksana tugas tersebut.
Selain itu, juga yang tak penting adalah berkoordinasi dengan DPMD Kabupaten untuk mengadakan pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sesuai dengan apa yang telah diatur di pasal 57 huruf g Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Dua tahapan yang telah dijelaskan ini setidaknya dapat menjadi panduan sederhana bagi setiap kepala desa dalam menjalankan tugas diawal kepemimpinan di desa. Terlepas bahwa setiap kepala desa memiliki strategi tersendiri dalam menjalankan roda pemerintahan desa, beberapa hal mendasar yang telah saya jelaskan terkait perintah undang-undang diharapkan dapat diperhatikan. Sehingga tidak ada lagi kejadian-kejadian yang tidak semestinya terjadi jika setiap kepala desa patuh terhadap perintah Undang-undang.
Budaya kekeluargaan memang menjadi payung perekat bagi warga desa dalam kehidupan berdesa namun setiap kepala desa pun patut patuh terhadap budaya hukum. Untuk beberapa pokok pikiran ini, saya berharap dapat membantu tugas dari setiap kepala desa, selamat bekerja.
Penulis adalah Mahasiswa Pasca Sarjana Ilmu Pemerintahan Desa STPMD “APMD” Yogyakarta, aktif di Kelompok Studi Tentang Desa (KESA)