Proyek Geotermal Membawa Bencana Terbarukan, Merampas Ruang Hidup Petani

Energi ramah lingkungan hanya di atas kertas, realitas di lapangan membuktikan sebaliknya

Oleh: Hema Situmorang

“Saya marah sama negara. Pupuk mahal, sedikit yang disubsidi. Petani pintar bikin pupuk bukannya dirangkul, malah dikriminalisasi.”

Kalimat itu muncul dari Cece Jaelani, petani di kaki Gunung Gede-Pangrango, Jawa Barat saat kami menemuinya di Desa Sukatani pada awal tahun ini.

Menjadi satu dari para petani penggarap di kaki gunung itu, ia dikriminalisasi karena keterlibatannya dalam melawan proyek geotermal oleh PT Daya Mas Geopatra Pangrango (DMGP).

Ia harus berulang kali melayani pemanggilan polisi, hingga dibantu lembaga advokasi dan mendapat perhatian dari Komnas HAM.

Cerita soal Cece bukan kasus tunggal. Ia hanyalah salah satu dari ratusan petani di Indonesia yang dikriminalisasi karena menolak investasi geotermal yang mengancam ruang hidup mereka.

Cerita serupa juga terjadi di Poco Leok, Kabupaten Manggarai, NTT. Warga telah berulang kali harus menghadap karena menentang proyek yang dikerjakan PT Perusahaan Listrik Negara.

Proyek geotermal memang sedang dikembangkan di berbagai daerah, bagian dari agenda pemerintah untuk transisi energi.

Menurut Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2024, Indonesia memiliki potensi panas bumi dengan kapasitas total mencapai 23,6 gigawatt yang tersebar di 362 titik di 62 Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP).

Sebagian besar WKP tersebut berada di kawasan ring of fire, yang berdekatan dengan gunung berapi dan memiliki tanah yang subur untuk pertanian, tapi juga rawan bencana apabila dimanfaatkan untuk kawasan industri.

Indonesia telah memiliki 16 WKP dan 18 PLTP yang telah berproduksi, dari Sumatera, Jawa, Sulawesi hingga Flores, NTT.

Total energi panas bumi yang telah dimanfaatkan mencapai 2,6 gigawatt, yang berkontribusi pada bauran energi nasional sebesar 5,3% dan menjadikan Indonesia sebagai produsen listrik panas bumi terbesar di dunia setelah Amerika Serikat.

Utak-atik regulasi

Salah satu langkah penting upaya meloloskan proyek-proyek ini adalah melalui perubahan regulasi.

Semula, menurut Undang-Undang (UU) No. 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi, geotermal diklasifikasikan sebagai kegiatan pertambangan.

Namun, karena pengalaman rakyat Indonesia sendiri sudah mengajarkan bahwa praktik kerja tambang rakus lahan, rakus air dan mengakibatkan banyak permasalahan lingkungan, definisi ini diubah.

UU No 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi kemudian menyatakan geotermal tak lagi diklasifikasi sebagai tambang, tapi kegiatan pengusahaan energi terbarukan yang ramah lingkungan.

Kita bisa saja berkreasi dengan istilah, namun seperti kata Michel Foucault, istilah bukan sekedar kata, tetapi juga alat kekuasaan. Istilah energi, secara ontologis bukan konsep yang netral. 

Menurut International Energy Agency (IEA), energi terbarukan adalah energi yang berasal dari sumber daya alam yang secara alami dapat dipulihkan kembali dengan laju yang lebih cepat dibandingkan laju konsumsinya. 

Energi terbarukan tersebut didefinisikan berasal dari panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari dan laut (UU No. 30 Tahun 2007).

Namun bagaimanapun, energi sebagai perangkat politik ekstraktif mengeksploitasi dan mengekstraksi tenaga kerja dan sumber daya alam untuk akumulasi kapital.

Meski geotermal diklaim sebagai energi terbarukan, hijau dan ramah lingkungan, ia tidak bisa menutupi bau busuk dari gas Hidrogen Sulfida (H2S) yang ikut diproduksinya. Geotermal juga merupakan industri berisiko tinggi dengan kebutuhan investasi yang mahal. 

Karena itu, pembiayaan pengembangan geotermal di Indonesia sebagian besar berasal dari pinjaman utang dan investasi luar negeri, seperti Bank Dunia, Bank Pembangunan Jerman Kreditanstalt für Wiederaufbau (KfW), hingga jebakan kapitalisme Internasional melalui pendanaan transisi energi seperti Just Energy Transition Partnership.

Risiko Lingkungan

Aktivitas pembangkit listrik ini juga tidak lepas dari persoalan lingkungan. Ia membutuhkan air dalam jumlah banyak untuk mempertahankan produksinya, mulai dari saat eksplorasi, produksi hingga reinjeksi.

Menurut laporan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) dan Center of Economic and Law Studies (CELIOS) tahun 2024, penambangan panas bumi memerlukan 40 liter air/detik, atau sekitar 6.500 liter-15.000 liter air untuk menghasilkan 1 megawatt listrik.

Sejalan dengan itu, penelitian Istiqamah, Sasongko & Boedoyo (2023) dalam Raissa (2025) menyebutkan jumlah air yang dibutuhkan saat pengeboran panas bumi bisa mencapai 1.000 meter kubik atau satu juta liter per hari.

Sementara kebutuhan air rata-rata minimum manusia untuk memenuhi kebutuhan dasar, seperti minum, memasak, mandi dan mencuci adalah 50-100 liter per hari.

Maka sebagai misal, apabila proyek geotermal beroperasi di kampung A, artinya pasokan air untuk geotermal tersebut sama dengan kebutuhan konsumsi 10.000-20.000 warga.

Total konsumsi air untuk konstruksi sumur sedalam satu meter sekitar 5-30 meter kubik, bergantung pada litologi, teknologi, jumlah lapisan dan kedalaman pengeboran. Artinya, sumur dengan kedalaman dua kilometer  bisa menggunakan air mencapai 8.000-55.000 meter kubik.

Seperti produksi industri pada umumnya, aktivitas pembangkit listrik panas bumi juga menghasilkan limbah yang menimbulkan potensi pencemaran, seperti emisi gas H2S, amoniak (NH3), serta buangan limbah cair dan padat yang mengandung logam berat dan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) yang memberi dampak buruk pada kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya (Trianto & Sulistiyono, 2019).

Cerita dari Tapak

Soal bahaya geotermal juga tak lagi sekedar potensi, tapi telah muncul dalam cerita dari lokasi tapak proyek ini.

Di Mataloko, NTT, eksplorasi dan produksi geotermal telah memunculkan sekitar 20 lubang semburan liar lumpur panas berbau menyengat di lahan pertanian dan kebun warga. 

Proyek itu mengakibatkan kerusakan pada berbagai jenis tanaman di sekitarnya, seperti kopi yang tidak berbuah, pohon enau/aren yang mati, hingga sayuran yang terserang penyakit secara masif.

Sementara di Ulumbu, Kabupaten Manggarai, aktivitas geotermal yang dikelola PT PLN mengakibatkan penurunan produksi secara drastis. Tanaman cengkeh yang biasanya berbuah satu kali dalam dua tahun, berubah menjadi satu kali dalam tiga tahun dan penghasilan rata-rata yang biasanya 120-an kilogram berubah menjadi 50-an kilogram. Demikian juga tanaman kopi, kakao/coklat dan kemiri mengalami penurunan hasil produksi (Teredi, Sukarno, & Jaya, 2023).

Di Dieng, Jawa Tengah, PLTP yang dikelola PT Geodipa Energy mencemari air hingga ke lahan pertanian warga. Tanaman kentang petani di dekat sumur mengalami gejala kekeringan, seperti bekas-bekas terbakar dan pada akhirnya mati. Alhasil, Jawa Tengah yang dikenal sebagai daerah penghasil kentang terbesar mengalami penurunan produksi signifikan pada 2023 (Nirmala, 2024).

Di Sorik Marapi, Mandailing Natal, Sumatera Utara, dampak geotermal lebih mengenaskan. Selain lumpur panas yang muncul dan meluas di lahan pertanian warga, proyek yang dikelola PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) itu telah berulang kali meracuni ratusan warga yang sedang bertani hingga meninggal dunia.

Namun, sampai saat ini semua persoalan proyek itu tidak mendapat evaluasi serius dari negara.

Ruang Hidup Dirampas, Warga Dikriminaliasi

Jelas bahwa proyek ini memicu permasalahan ekologi-sosial. Karena itu, apa yang sebenarnya terbarukan dan berkelanjutan menurut para pemodal dan rezim ekstraktif adalah sumber daya alam yang bisa terus dieksploitasi.

Masuknya investasi yang menggusur sumber-sumber penghidupan masyarakat hanya akan memperbesar ketimpangan akses pada lahan.

Badan Pertanahan Nasional pada 2022 menyebut ketimpangan penguasaan dan kepemilikan lahan di Indonesia mencapai rasio 0,58. Artinya 1% orang (kaya: pemodal, elit politik, anggota militer dan sisa-sisa feodal) menguasai 58% lahan di seluruh negeri.

Sementara menurut Sensus Pertanian tahun 2023, dari 27.802.434 petani, 17.251.432 orang di antaranya atau sekitar 62% adalah petani gurem yang memiliki lahan kurang dari 0,5 hektare.

Di sisi lain, menurut catatan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), selama era pemerintahan Presiden Joko Widodo sampai Prabowo Subianto, ada 451 warga yang dikriminalisasi karena melawan industri ekstraktif pertambangan. Mayoritas di antaranya adalah petani.

Selain di sektor tambang, persoalan juga terjadi pada perkebunan, kehutanan hingga pembangunan infrastruktur dan fasilitas militer.

Menurut data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), selama era Jokowi telah terjadi 3.234 konflik agraria pada 7,42 juta hektare lahan. Banyak kasus di antaranya terkait dengan Proyek Strategis Nasional. Berlanjut ke era Prabowo, belum setahun dalam pemerintahannya, telah terjadi 295 konflik agraria.

KPA juga mencatat seluruh konflik agraria di Indonesia melibatkan hampir dua juta kepala keluarga petani yang terdampak.

Konflik-konflik ini terjadi bersamaan dengan meluasnya lahan untuk proyek-proyek investasi. Untuk tambang misalnya, jumlah izin telah mencapai 7.993 dengan luas lahan lebih dari 10 juta hektare atau sekitar 78% dari luas Pulau Jawa.

Konflik tampaknya akan terus meluas pada era Prabowo di tengah ambisinya pada proyek swasembada energi dan pangan sebagai prioritas utama kebijakan nasional ke depan. 

Hal itu terjadi karena untuk mewujudkan ambisi tersebut, seluruh sumber alam harus dieksploitasi, termasuk batu bara, yang sudah sejak lama diimbau para ilmuwan untuk ditinggalkan.

Sementara di sektor pangan, swasembada yang dimaksud Prabowo tidak melibatkan petani, melainkan pelaku industri berupa food estate. Kalau petani saja tidak dilibatkan secara aktif, kedaulatan macam apa yang kita dibayangkan?

Semua soal ini adalah paradoks, karena tambang dan kebun pada lahan yang sama tidak bisa berdampingan. Hal ini akan selalu membawa kontradiksi, sebab selama sistemnya adalah kapitalisme, tidak ada industri yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Perampokan dan perampasan lahan dan ruang hidup adalah bagian yang tidak terpisahkan dari operasinya.

Hema Situmorang merupakan staf di Jaringan Advokasi Tambang dan Mahasiswa Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan di Institut Pertanian Bogor

Editor: Ryan Dagur

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

ARTIKEL PERPEKTIF LAINNYA

TRENDING