Anggota DPRD Matim Pantau Irigasi Bermasalah di Elar

Baca Juga

Jemarang mengaku, sejauh ini Pemkab Matim belum melakukan teguran baik lisan maupun tertulis kepada Camat Riung yang telah melakukan penandatanganan prasasti saat peresmian Wae Kala Bilang- Bensur, Desa Golo Lijun.

Ketidakseriusan Pemkab Matim menyikapi persoalan ini, kata Jemarang, sebenarnya menunjukan kepada pemerintah tingkat desa bahwa benar wilayah tersebut merupakan wilayah Kabupaten Ngada yang berada di daerah administrasi Kabupaten Matim.

Ironisnya, demikian ia menambahkan, pemerintah desa Sambi Nasi Barat telah mencaplok dan membagi sepihak tanah milik desa Golo Lijun.

“Kami mengharapkan tahun 2016, pemerintah daerah Manggarai Timur membangun pos pengamanan terpadu di perbatasan Matim dan Ngada, tepatnya di Martaug, Desa Golo Lijun, Kecamatan Elar,” ujar Jemarang.

Sementara itu, Jemain mengatakan, pembangunan irigasi Bensur oleh pemerintah desa Sambi Nasi Barat mubazir. Sebab, ia melihat tidak ada air yang mengalir di atas irigasi tersebut.

“Sesuai dengan azas manfaat pembangunan irigasi yang dilakukan pemerintah desa Sambi Nasi Barat kurang maksimal dan hanya membuang-buang dana saja,” katanya. (Ardy Abba/PTD/Floresa).

 

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini