Tindaklanjuti Temuan Kejanggalan Proyek ‘Telford’ di Desa Gurung Luwut, Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur Minta Kepala Desa Gelar Musyawarah dengan Warga

Dugaan kejanggalan proyek ini sebelumnya diinvestigasi Floresa dan Krebadia, dan dipublikasi lewat sebuah laporan kolaborasi

Baca Juga

Floresa.co – Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur mengaku telah menindaklanjuti laporan dugaan kejanggalan pengerjaan proyek pengerasan jalan (telford) di Desa Gurun Liwut, yang baru-baru ini menjadi sorotan dalam sebuah laporan kolaborasi Floresa dengan Krebadia.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa [DPMD], Gaspar Nanggar berkata pihaknya menyelidiki sejumlah kejanggalan proyek ruas jalan Mbeling–Tobang itu sejak awal Januari.

“Kami telah instruksikan kepala desa untuk segera lakukan musyawarah dengan BPD [Badan Permusyawaratan Desa] dan sejumlah pihak, termasuk masyarakat,” katanya, seperti dilansir Krebadia pada 5 Februari.

Ia mengakui warga tidak dilibatkan dalam pengerjaan proyek itu, termasuk BPD sebagai lembaga yang berperan ikut berperan mengontrol kegiatan di desa.

Ia menyebut, sejumlah persoalan di Desa Gurung Liwut sebetulnya bisa dibicarakan dengan baik.

Namun, kata dia, semua tergantung pada kesediaan kepala desa untuk terbuka dengan warga.

Ia mengakui bahwa dalam pengerjaan proyek itu, “bahkan BPD saja mengaku tidak tahu,” sehingga menyebutnya sebagai sesuatu yang “fatal.”

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Manggarai Timur, Gaspar Nanggar. (Andre Babur)

Ia menjelaskan, kepala desa sudah berjanji akan segera bermusyawarah dengan warganya. Janji itu dituangkan dalam berita acara.

Sementara itu, Kepala Desa Gurung Liwut Nikodemus Matu mengatakan “sementara kami masih koordinasi untuk persiapan” musyawarah.

Perihal pihak yang akan diundang dan topik yang akan dibahas dalam musyawarah tersebut, ia lagi-lagi mengatakan masih berkoordinasi.

Beragam Kejanggalan

Laporan kolaborasi Floresa dan Krebadia, Data Tak Sinkron, Minim Pelibatan Warga: Proyek Telford Sarat Kejanggalan di Desa Gurung Liwut, Manggarai Timur yang ditulis Andre Babur mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proyek itu.

Selain tidak diketahui BPD, laporan yang dipublikasi pada 10 Januari 2024 itu juga menyinggung soal Tim Pelaksana Kegiatan [TPK] yang tidak dilibatkan sejak proses perencanaan.

Robianus Kadim, salah satu anggota TPK berkata, ia tidak tahu namanya telah tercatat dalam berita acara penetapan anggota TPK di desa.

Ia mengaku namanya tercatat sejak 2020, namun baru diberitahu pada awal 2023, saat ada perencanaan proyek telford di Dusun Mbeling itu.

Robianus tiba-tiba saja diperintahkan mengukur ruas jalan dimaksud sepanjang 680 meter.

Jalan itu merupakan penghubung antardesa pada dua kecamatan, masing-masing Desa Gurung Liwut, Kecamatan Borong, dan Desa Golo Meleng, Kecamatan Rana Mese.

Jalan itu juga merupakan satu-satunya akses menuju persawahan sekitar 31,5 hektare dan perkebunan sekitar 75 hektare milik warga Dusun Mbeling.

Laporan itu juga mengungkap nominal dana proyek yang terpublikasikan tidak sinkron dengan yang termuat dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa [APBDes].

Proyek telford itu yang mulai dikerjakan pada 18 Agustus 2023, menurut kepala desa, tercakup dalam “pemeliharaan jalan usaha tani” dengan anggaran Rp204.000.000.

Sementara Kepala Dinas PMD, Gaspar Nanggar mengatakan proyek tersebut “tercakup dalam kategori pembangunan atau peningkatan atau pengerasan jalan usaha tani,” yang anggarannya Rp370.000.000.

Di sisi lain, pada papan proyek, anggarannya tercatat Rp194.000.000.

Papan yang terpancang di lokasi pengerjaan ‘telford’ di Desa Gurung Liwut, Kabupaten Manggarai Timur. (Andre Babur)

Perihal perbedaan anggaran itu, Nikodemus mengklaim nominal pada papan proyek bukan pagu sebenarnya, melainkan “dana material.” Upah hari orang kerja, perencana, dan honor TPK tak tercakup dalam pagu pada papan proyek, katanya.

Ia beralasan, “ada regulasi yang mengatur pagu dana proyek itu tidak harus semuanya tertulis pada papan proyek,” meski tidak merinci regulasi yang dimaksud.

Sementara menurut Gaspar, seharusnya “ada kesesuaian data dana antara APBDes dan papan proyek dalam pelaporan ke pusat.”

Ketidaksesuaian dana yang diinformasikan ke publik dengan yang riil, “menunjukkan pelanggaran.”

Dugaan kejanggalan lain adalah anggota TPK tidak diserahi RAB oleh pemerintah desa, meski kata Robianus, ia telah berulang kali memintanya, namun tidak diberikan. Ketua TPK, Meltiana Anu juga membenarkan pengakuan Robianus.

Nikodemus mengklaim “RAB itu tidak harus dipegang oleh TPK, tetapi cukup diperlihatkan saja.”

Ia juga mengaku keberatan dokumen perencanaan proyek telford itu diberikan kepada Krebadia, “kecuali semua desa di Manggarai Timur juga diminta dokumen serupa.

Sementara Gaspar menyebut “RAB wajib dipegang oleh TPK.”

“Semua yang berkaitan dengan proyek itu sudah tertuang di dalam RAB yang dipegang oleh TPK.”

Proyek telford yang dikerjakan secara swakelola itu melibatkan Santos sebagai salah satu kontraktor lewat penunjukan langsung oleh Nikodemus.

Ia melakukan penunjukan langsung karena “dananya di bawah Rp200 juta,” merujuk pada yang tertera pada papan proyek.

Ia mengklaim tahapan-tahapan yang ditempuh dalam perencanaan proyek itu sudah sesuai dengan prosedur dan penggunaan jasa pihak ketiga sebagai penyedia material bertujuan mempercepat proses pengerjaan.

Namun, laporan kolaborasi itu mengungkap penunjukan langsung oleh Nikodemus bukan hasil musyawarah desa dan Santos bukan hanya menyediakan armada, tetapi juga material.

Harga material yang diterima warga bukan hasil musyawarah desa dengan warga, melainkan hasil kesepakatan warga dengan Santos.

Hal ini diduga melanggar Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.07/2019, Bab VII tentang Pedoman Penggunaan Dana Desa, pasal 33 ayat (2).

Pasal itu menyatakan, pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana desa “menggunakan sumber daya atau bahan baku lokal dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat desa setempat.”

Sementara itu, Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Bab XI tentang Kerja Sama Pihak Ketiga, Pasal 93 ayat (2) menyatakan, kerja sama dengan pihak ketiga dimusyawarahkan dalam musyawarah desa.”

Kepala Desa Gurung Liwut, Nikodemus Matu. (Andre Babur)

Pengerjaannya Belum Selesai

Proyek itu mulai dikerjakan lagi pada November, setelah sempat berhenti. Namun, pantauan Krebadia pada 31 Januari 2024, pengerjaannya belum rampung.

Beberapa titik ruas jalan itu, berupa batu yang telah disusun, kini terbengkalai. Pada titik lain, batu-batu belum tersusun meski telah diletakkan di badan jalan.

Batu-batu yang digunakan dalam proyek itu pun bervariasi, seperti batu-batu pecah dan batu kali berbentuk bulat.

Menurut Santos, didalam RAB tidak ditentukan jenis batu apa yang semestinya digunakan.

RAB, kata dia, hanya menetukan spesifikasi batu dengan ukuran 15/20.

Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/SE/M/2016 tentang Pedoman Perancangan Pelaksanaan Perkerasan Jalan Telford menjelaskan, telford terdiri atas batu pokok, batu tepi dan agregat pengunci serta pasir uruk.

Deker, salah satu item dalam proyek ‘telford’ ini
belum dikerjakan. Foto diambil pada 31 Januari 2024. (Andre Babur)

Warga Tuntut Kejelasan

Erbi Lapadora, salah satu anggota kelompok pemuda di Dusun Mbeling mengatakan akan memblokir ruas jalan tersebut jika tidak segera diselesaikan dan diperbaiki.

Ia menyebut jalan itu akan digunakan warga Dusun Mbeling beberapa tahun ke depan.

Jika tidak dikerjakan dengan baik, kata dia, “warga akan sengsara.”

Jenis batu yang digunakan dalam proyek ‘telford’ ini bervariasi. (Andre Babur)

Erbi menjelaskan, saatnya anak-anak muda di dusunnya berpartisipasi dalam mengontrol semua pembangunan desa.

Menurut dia, dari awal proyek telford ruas jalan Mbeling–Tobang, warga tidak dilibatkan dan terjadi kejanggalan, merujuk pada laporan kolaborasi Krebadia dan Floresa.

“Kita sepakat bahwa sebelum disiram sertu nanti, harus dipastikan yang rusak-rusak itu sudah dibetulkan lagi,” katanya pada 2 Februari.

Ia pun mendesak Kepala Desa Gurung Liwut menghadirkan warga Dusun Mbeling dalam musyawarah yang telah dijanjikan.

“Kalau benar dia [kepala desa] janji lakukan musyawarah, kita minta warga Dusun Mbeling juga diundang,” katanya.

Laporan ini diolah dari laporan Krebadia, berjudul Dinas PMD Matim Telah Sediki Kejaggalan Proyek Telford di Gurung Liwut, Kades Diminta Bermusyawarah dengan Warga

Editor: Ryan Dagur

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini