Polres Sikka Selidiki Kasus Ayah yang Perkosa Putri Kandung Berusia di Bawah Umur

Terlapor juga pernah melakukan hal yang sama kepada tanta kandungnya, seorang penyandang disabilitas

Floresa.co – Polisi di Sikka, NTT sedang menyelidiki kasus seorang ayah yang diduga memerkosa putri kandungnya yang masih di  di bawah umur, kasus yang menambah deretan kekerasan seksual di kabupaten itu.

Kepala Seksi Humas Polres Sikka, Ipda Yermi Soludale berkata, penyidik di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak [PPA] sudah meminta keterangan korban, para saksi, dan terlapor. 

Kasus ini, kata dia, masih dalam tahap penyelidikan dan sampai saat ini, penyidik masih menunggu hasil visum et repertum dan masih mencari alat bukti lainnya. 

“Kalau bukti-bukti sudah dikumpulkan, maka akan dilakukan penyidikan dan upaya paksa [terhadap terlapor],” katanya kepada Floresa pada 21 Februari.

AM, warga Kecamatan Magepanda dilaporkan memerkosa putrinya yang masih berusia 10 tahun.

Kasus ini terungkap setelah korban yang masih duduk di bangku kelas 4 SD menceritakan peristiwa itu kepada ibunya. 

“Saya mau ceritakan sesuatu, tapi mama janji tidak boleh marah sama saya,” kata ibu korban menirukan ucapan putrinya saat ditemui Floresa di Unit PPA Polres Sikka pada 19 Februari.

Merespons pernyataan itu, ibu korban berkata, “cerita sudah, tetapi harus jujur.”

“Kalau tidak jujur, mama bisa marah. Tapi, kalau ade jujur, pasti mama tidak akan marah,” kata ibu korban, mengenang percakapan dengan putrinya.

Merespons pernyataan ibunya, korban lalu bercerita bahwa ia telah dilecehkan oleh ayahnya sejak November 2024 hingga Januari 2025.

Menurut ibu korban, AM pertama kali melancarkan aksinya saat mendapati korban sendirian di kamar tidur.

Ia lalu memperkosanya, sambil membungkam mulutnya.

Ia berkata kepada putrinya: “kalaupun engkau teriak sampai semua orang dengar, orang tidak akan percaya kau.”

“Apalagi kalau opamu yang dengar. Opa tidak akan pernah percaya kau sebab anaknya opa adalah bapa, bukan kau,” kata ibu korban, menirukan pernyataan AM.

Menurut ibu korban, AM sudah tiga kali melecehkan korban.

Mendengar cerita putrinya, “saya menghubungi kakak kandung saya [tanta korban], meminta untuk datang ke rumah.”

Tanta korban berkata, sempat bingung “antara mau percaya dan tidak,” saat mendengar peristiwa itu.

Setelah memastikan bahwa korban mengalami kekerasan tersebut, mereka berembuk untuk melaporkan kasus ini ke Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores [TRUK-F], lembaga Gereja Katolik berbasis di Maumere yang aktif mendampingi korban kekerasan seksual. 

TRUK-F kemudian mendampingi korban untuk membuat laporan polisi, bernomor LP STTP/B/28/2025/SPKT/Polres Sikka/Polda NTT.

Korban telah melakukan visum di RSUD T.C. Hillers Maumere.

Opa korban meminta polisi segera menahan AM karena ia juga pernah melakukan hal yang sama terhadap tanta kandungnya, seorang penyandang disabilitas.

“Apabila terlapor belum ditahan, keluarga tidak tenang. Siapa tahu dia melakukan hal-hal yang kita tidak inginkan lagi, melarikan diri dan bisa juga menghilangkan barang bukti,” katanya. 

Menambah Daftar Kasus

Kasus ini menambah daftar laporan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Sikka yang pelakunya merupakan orang dekat korban.

Pada 9 Januari, VR, 28 tahun, warga asal Kecamatan Kangae dilaporkan ke Polres Sikka karena memerkosa seorang perempuan asal Kabupaten Lembata yang masih berusia 17 tahun. 

Korban bekerja di salah satu perusahaan swasta di Maumere. 

Korban dan terduga pelaku “saling kenal dan berpacaran.” 

Sehari setelah pelaporan itu, Polres Sikka kembali kembali menerima laporan terkait kasus yang sama dari seorang warga asal Kecamatan Talibura.

Warga itu melaporkan F [20 tahun] yang memerkosa putrinya yang masih berusia 17 tahun dan sedang mengenyam pendidikan di salah satu sekolah di Kecamatan Alok Timur. 

Dua pekan sebelumnya, seorang ibu dari Kecamatan Kangae melaporkan suaminya, YJ karena diduga menyetubuhi putri bungsu mereka selama bertahun-tahun. 

YJ mulai memerkosa putri bungsunya pada 2016, saat korban duduk di bangku kelas V Sekolah Dasar.

Ia berulang kali melakukan kejahatan yang sama hingga Februari 2024.

Soalnya tak berhenti di situ karena dalam pemeriksaan saksi-saksi, terungkap bahwa YS melakukan kejahatan serupa terhadap ketiga putrinya yang lain.

YJ diketahui kerap mengancam akan membunuh keempat putrinya jika membocorkan kelakuannya kepada orang lain.

Pada April tahun lalu, seorang anak perempuan berusia empat tahun diperkosa pelajar laki-laki berusia 15 tahun. 

Pemerkosaan terjadi pada 26 Maret 2024 di suatu kebun, menurut keterangan ayah korban saat melaporkan kasus ini ke polisi. 

Pelaku, katanya, semula mengiming-imingi akan memberikan buah kelapa ke korban, tetapi kemudian malah memerkosanya.

Pada awal Juli, seorang pelatih Pasukan Pengibar Bendera [Paskibra] di Sikka juga menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pelajar laki-laki berusia 15 tahun.

Kasus ini dilaporkan ke polisi setelah korban mengadu kepada ibunya.

Polisi menetapkan pelatih berinisial RAR itu sebagai tersangka pada 6 Juli dan langsung ditahan.

Selama 2022 dan 2023, Polres Sikka menerima laporan sedikitnya 20 kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Pada 2023 tercatat 28 kasus, dengan proses hukum empat kasus masih berjalan. 

Jumlahnya meningkat dari 20 kasus pada 2022. Proses hukum empat kasus pada tahun tersebut juga masih berjalan.

Laporan ini ditulis oleh Albert Cakramento, jurnalis di Kabupaten Sikka

Editor: Herry Kabut

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini. Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel Whatsapp dengan klik di sini.

BACA JUGA

BANYAK DIBACA