ReportaseMendalamPro Kontra Upaya Pemprov NTT Tertibkan Pikap Pengangkut Penumpang; Antara Tudingan Para Sopir di Kupang Bawa Mereka ke Jurang Kelaparan dan Alasan Demi Keselamatan

Pro Kontra Upaya Pemprov NTT Tertibkan Pikap Pengangkut Penumpang; Antara Tudingan Para Sopir di Kupang Bawa Mereka ke Jurang Kelaparan dan Alasan Demi Keselamatan

Gubernur NTT menerbitkan surat edaran yang memperketat persyaratan penggunaan pikap untuk mengangkut penumpang

Floresa.co – “Kami bukan kriminal. Kami tulang punggung ekonomi desa. Kalau negara tidak bisa bantu kami, setidaknya jangan halangi kami untuk tetap hidup,” kata Joni Gela, Ketua Komunitas Pikap Kupang.

Joni menyampaikan hal itu saat bergabung bersama ratusan sopir pikap menggelar demonstrasi di depan Kantor Gubernur NTT pada 8 Juli.

Dalam aksi itu, mereka menuntut Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena mencabut surat edaran pada awal bulan lalu yang membatasi pengangkutan penumpang bagi pikap.

Demonstrasi itu juga diikuti oleh organisasi mahasiswa dan kepemudaan, di antaranya Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI ), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Gerakan Mahasiswa Flobamorata dan Ikatan Kaum Intelektual Fatuleu (IKIF). 

Mereka memulai aksi di depan Mapolda NTT, sebelum berpindah ke depan kantor gubernur.

Massa aksi membentangkan sejumlah spanduk bertuliskan “Pikap Rezeki Kami, Jangan Bunuh Pelan-Pelan,” “Hentikan Tekanan Intimidasi Terhadap Sopir Pikap,” serta “Di Mana Transportasi Umum Tidak Ada, Pikap Hadir Melayani Rakyat.”

Para sopir pikap membentangkan spanduk berisi tuntutan dan keluhan mereka kepada Pemerintah Provinsi NTT. (Dokumentasi Floresa).

Apa Isi Surat Edaran Gubernur?

Dalam Surat Edaran pada 5 Juli bernomor: BU.100.3.4.1/04/DISHUB/2025 tentang Penyelenggaraan Angkutan Pasar, Laka Lena menetapkan berbagai persyaratan terhadap kendaraan barang untuk mengangkut penumpang, seperti pikap.

Pikap yang dimodifikasi menjadi semacam bis kayu merupakan kendaraan yang masih banyak dipakai di Kupang dan sekitarnya untuk mengangkut penumpang dari daerah pelosok ke kota.

Surat edaran itu yang salinannya diperoleh Floresa merupakan diskresi gubernur, sekaligus tindak lanjut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta sejumlah peraturan turunannya.

Dalam surat itu disebutkan bahwa mobil barang dapat digunakan untuk mengangkut penumpang pada beberapa kondisi, yakni: rasio kendaraan umum sangat rendah; kondisi geografis sulit dijangkau; jalan rusak berat, tanah asli atau tanjakan ekstrem; kebutuhan TNI atau Polri; dan keadaan darurat, keamanan atau sosial.

Dalam kondisi pertama sampai keempat, izin diberikan oleh bupati atau walikota setelah mendapat rekomendasi dari Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sementara kondisi kelima ditetapkan oleh gubernur berdasarkan pertimbangan dari Polri.

Mobil barang yang digunakan untuk mengangkut penumpang harus dimodifikasi agar memenuhi beberapa kriteria, yaitu tersedia tangga, tempat duduk dan/atau pegangan. Selain itu, mobil harus terlindung dari panas dan hujan, tersedia sirkulasi udara dan memperhatikan faktor keselamatan.

Modifikasi hanya dilakukan di bengkel karoseri yang memiliki Surat Keputusan Rancang Bangun dari Direktur Jenderal Perhubungan Darat serta sertifikasi bengkel dan rancang bangun kendaraan.  

Mobil yang telah dimodifikasi juga akan diuji untuk memastikan kesesuaian teknis. Bagi mobil yang lolos uji sampel bakal mendapat Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) sebagai kendaraan angkutan penumpang.

Setelah memperoleh SRUT, pemilik mobil harus mengurus izin berusaha melalui Online Single Submission–Risk Based Approach (OSS-RBA), bentuk perizinan berusaha yang dinilai berdasarkan tingkat risiko.

Persyaratan usaha itu di antaranya berbadan hukum (PT atau koperasi), memiliki Nomor Induk Berusaha dengan klasifikasi usaha angkutan perdesaan dan kendaraan atas nama perusahaan. Selain itu, perusahaan harus memiliki minimal lima unit kendaraan yang dibuktikan dengan STNK, SRUT foto dan uji berkala. 

Sementara persyaratan teknis di antaranya umur kendaraan maksimal 10 tahun, lulus uji berkala, memenuhi Standar Pelayanan Minimal dan memiliki asuransi untuk pengemudi dan penumpang.

Selain itu, perusahaan menyediakan garasi, bekerja sama dengan bengkel pemeliharaan dan pengemudi wajib memiliki SIM A Umum. Persyaratan teknis lainnya adalah perusahaan wajib menyusun dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan.

Surat itu juga menyebutkan rute lintas kabupaten/kota ditetapkan oleh gubernur, sementara dalam satu kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati atau walikota.

Selain itu, naik-turun penumpang hanya boleh dilakukan di pedesaan sebagai wilayah asal dan pasar atau terminal tipe B atau C sebagai tujuan. 

Angkutan pedesaan tidak diperkenankan mengangkut penumpang pada ruas jalan yang berimpitan dengan layanan angkutan perkotaan maupun angkutan antarkota dalam provinsi. 

Surat itu juga menetapkan pikap hanya boleh memiliki maksimal lima tempat duduk, sementara truk kecil maksimal 10. 

Bawa Kami ke Jurang Kelaparan

Joni Gela menilai kebijakan tersebut dengan aturan yang sangat ribet dan susah dipenuhi tidak berpihak pada rakyat kecil.

Ia menudingnya sebagai bentuk ketidakpekaan pemerintah terhadap realitas sosial dan ekonomi warga di pelosok.

“Kami tidak minta bansos. Kami tidak minta belas kasihan. Kami hanya ingin kebijakan yang adil dan berpihak,” katanya. 

Menurut Joni, pemerintah tidak bisa serta-merta membatasi pikap mengangkut penumpang tanpa “menyediakan alternatif transportasi yang layak bagi masyarakat dan pekerjaan yang bermartabat bagi para sopir.”

Selama ini, kata dia, ribuan sopir pikap di NTT menggantungkan hidup dari jasa angkutan penumpang, terutama di wilayah-wilayah terpencil yang tidak dijangkau oleh angkutan umum lainnya. 

“Kami tidak angkut penumpang di Kota Kupang. Kami bawa penumpang dari kampung-kampung dan diantar ke pasar-pasar,” katanya.

“Kalau aturan ini terus diberlakukan, itu artinya pemerintah sendiri yang mengantar keluarga kami ke jurang kelaparan,” tambahnya.

Joni juga mempertanyakan sikap pemerintah yang tetap menagih iuran dan retribusi kepada para sopir pikap, kendati “aktivitas kami mulai dibatasi.” 

Ia menyebut setiap bulan para sopir juga membayar iuran Jasa Raharja — penjamin pertama bagi korban kecelakaan lalu lintas – dan setiap hari menyetor Rp5.000 untuk retribusi jalan.

Ia juga mengingatkan Emanuel Melkiades Laka Lena bersama wakilnya Johni Asadoma yang menggunakan pikap, termasuk miliknya, untuk mengangkut massa ke lokasi-lokasi kampanye pemilihan gubernur tahun lalu. 

“Dulu kami bantu menangkan. Sekarang kami dihadapkan dengan aturan yang justru mempersulit hidup kami,” katanya. 

Joni Gela, Ketua Komunitas Pikap Kupang (kemeja hitam) saat berorasi di depan Mapolda NTT. (Dokumentasi Floresa).

Viki Lamuri, Ketua Gerakan Mahasiswa Flobamorata mengingatkan bahwa selama ini pikap menjadi satu-satunya pilihan yang tersedia dan terjangkau bagi penumpang di desa.

Para penumpang memilih pikap bukan karena “mereka tidak menginginkan kenyamanan,” katanya, tetapi karena “negara belum menghadirkan sistem transportasi publik yang merata.”

“Pikap bukan kemewahan. Ia lahir dari ketiadaan negara di pelosok-pelosok. Kami bukan melawan aturan, tapi kami melawan ketidakadilan,” katanya.

Tanpa skema transisi yang adil, kata dia, sopir pikap justru dipaksa terjerumus dalam ketidakpastian ekonomi. 

“Ini bukan sekadar soal kendaraan. Ini soal dapur yang terus berasap, soal biaya sekolah anak-anak mereka,” katanya. 

“Negara seenaknya menghapus satu-satunya sumber penghidupan mereka tanpa memberikan solusi,” tambahnya.

Viki menilai pemerintah mengambil keputusan dengan tergesa-gesa, tanpa melibatkan suara dari bawah. 

“Surat edaran itu keluar begitu saja, tanpa ada ruang dialog dengan sopir dan warga yang selama ini dilayani pikap. Seolah-olah mereka hanya semacam rintangan bagi wajah kota yang ingin dibuat rapi dan steril,” katanya. 

Padahal, “justru di balik debu jalan dan knalpot pikap-pikap inilah ada urat nadi rakyat yang sedang bertahan hidup.” 

Kecam Intimidasi Polisi

Robyanto Taek dari GMNI yang juga menjadi koordinator aksi menyoroti polisi yang kerap “menekan dan mengintimidasi para sopir pikap, seolah-olah mereka pelanggar hukum berat.” 

Sejak surat edaran itu diberlakukan, katanya, banyak sopir menjadi sasaran tilang, razia mendadak, bahkan intimidasi verbal di jalan.

“Bagaimana mungkin negara menuntut ketaatan hukum dari rakyat kecil, sementara negara sendiri gagal menyediakan infrastruktur dasar seperti angkutan publik yang layak,” katanya saat berorasi di depan Mapolda NTT. 

Robyanto berkata, polisi mestinya tidak hanya menjadi alat penegak aturan, tetapi “jembatan bagi rakyat untuk menyampaikan suara mereka kepada pemerintah.”

Namun, “polisi menyambut aspirasi kami dengan pagar besi dan senyum sinis.”

“Polisi berdiri kaku, seolah tugas mereka hanya menjaga pagar, bukan menjaga keadilan,” katanya. 

Selama ini, kata Robyanto, relasi antara sopir pikap dan polisi ibarat antara warga dengan penguasa yang penuh dengan rasa takut. 

Menyinggung soal kewajiban para sopir membayar Jasa Raharja penumpang saban bulan dan retribusi setiap hari, ia bertanya; “balasannya apa?”

“Para sopir diperlakukan seolah mereka adalah sampah jalanan,” katanya. 

Para sopir pikap bersama aliansi organisasi mahasiswa dan kepemudaan saat menggelar unjuk rasa di depan Mapolda pada 8 Juli 2025. (Dokumentasi Floresa).

Viki Lamuri ikut mengkritisi pendekatan represif polisi terhadap para sopir.

“Kalau hanya bisa menilang dan menghukum, siapa yang akan angkut warga di kampung yang tak pernah dijangkau bus?” katanya. 

Saat aksi itu, massa mendesak Kapolda NTT, Rudi Darmoko agar menemui mereka. 

Namun, mereka menerima informasi dari Humas Polda bahwa Rudi sedang berada di Jakarta. 

Robyanto Taek berkata, rakyat tidak butuh polisi yang hanya hadir saat demo, apalagi hanya untuk mengamankan pagar. 

“Kami butuh polisi yang berpihak, yang bisa dengar, bukan sekadar jaga, yang hadir bukan hanya kalau dibayar,” katanya. 

“Kalau negara gagal mendengar jeritan sopir pikap, maka jalanan akan tetap jadi mimbar perlawanan,” tambahnya.

Akan Kaji Ulang

Massa memulai aksi di depan kantor gubernur sekitar pukul 15.00 Wita. 

Mereka baru diperkenankan beraudiensi dengan Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma sekitar pukul 21.00 Wita.

Dalam audiensi itu, Joni Gela mendesak pemerintah mencabut surat edaran dan membuka ruang dialog dengan para sopir.

Ia juga mendesak pemerintah menyusun kebijakan transportasi yang sesuai dengan kebutuhan warga di akar rumput.

“Pemerintah harus memberi perhatian kepada para sopir dalam menjalankan aktivitasnya tanpa terganggu dengan larangan pengangkutan,” katanya.

Merespons desakan itu, Asadoma berkata, pemerintah akan membuka ruang untuk mendengar aspirasi dari berbagai pihak supaya meminimalisasi potensi konflik baru. 

Ia meminta massa aksi memberi waktu kepada pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan ini. 

Ia mengklaim pemerintah ingin memastikan bahwa “kebijakan transportasi ini dilihat secara utuh, tidak hanya dari satu sisi.” 

Karena itu, penyusunan kebijakan harus mempertimbangkan beragam kepentingan, termasuk sopir pikap dan kelompok angkutan umum resmi lainnya. 

“Komunitas pikap datang menyampaikan aspirasi untuk kepentingan mereka. Tapi ada juga kepentingan lain dari angkutan kota yang juga kami dengarkan. Kalau tidak, bisa terjadi benturan,” katanya.

Asadoma mengklaim penyusunan kebijakan melibatkan pengamatan di lapangan dan mendengarkan secara langsung aspirasi dari berbagai kelompok yang terdampak. 

Ia berjanji bakal mengakomodir aspirasi para sopir pikap ke dalam kebijakan baru yang tak merugikan satu pihak.

“Kami akan melakukan kajian, observasi, dan mendengar semua pihak. Ini butuh waktu, tapi yang jelas tidak akan ada yang dikesampingkan,” katanya.

Selama penyusunan kebijakan berlangsung, kata Asadoma, aturan yang sudah dikeluarkan, termasuk pembatasan jumlah penumpang dalam kendaraan pikap, tetap berlaku. 

Selama tidak bertentangan dengan fungsi utamanya sebagai angkutan barang, katanya, pemerintah memberikan kelonggaran agar pikap tetap mengangkut maksimal lima orang penumpang. 

“Percayalah, pemerintah pasti akan mengambil keputusan yang terbaik untuk semua pihak, termasuk komunitas pikap,” katanya.

Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma berpose usai audiensi bersama perwakilan massa aksi. (Dokumentasi Humas Setda Provinsi NTT).

Sehari setelah protes para sopir itu, Asadoma meninjau aktivitas pikap di sejumlah titik di Kabupaten Kupang.

Langkah itu, katanya, bagian dari upaya memperkuat dasar kebijakan dalam surat edaran gubernur.

Sebagaimana dikutip dari Pos Kupang pada 9 Juli, ia mengklaim menemukan sejumlah fakta di lapangan, termasuk tarif angkut yang tinggi dan jumlah penumpang yang melebihi kapasitas.

Salah satu pikap, katanya, memuat belasan penumpang, sebagian bahkan duduk di atas bagian pintu bak. 

Kondisi itu, menurut Asadoma, “jelas membahayakan keselamatan.”

Ia berkata, hasil observasi itu akan dibahas dalam rapat koordinasi dan menjanjikan keputusan final disampaikan kepada publik pada pekan ini.

“Surat edaran masih tetap berlaku. Tapi nanti kita lihat hasil rapat. Salah satunya kita bahas juga soal jumlah angkot, tarif pikap dari Amarasi, Oesao, termasuk beban penumpang dan barang,” katanya.

Johni berkata, aturan dibuat bukan untuk menyasar satu kelompok saja, melainkan demi keselamatan bersama dan menciptakan sistem transportasi yang tertib.

Dalam peninjauan itu, Asadoma juga menyempatkan diri berdialog dengan beberapa sopir. Ia meminta mereka menaati regulasi yang telah ditetapkan.

Editor: Herry Kabut

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

spot_img

TERKINI

BANYAK DIBACA