Jelang Putusan Praperadilan Warga Rote Ndao, Pakar Kelautan Ingatkan Polisi Tak ‘Membunuh’ Pengetahuan Masyarakat Adat di Pulau-Pulau Kecil

“Ilmu pengetahuan tak bisa dihukum,” kata Rignolda Djamaluddin

Floresa.co – Akademisi kelautan meyakini Erasmus Frans Mandato ditempa pengetahuan seumur hidup akan Pulau Rote, pemahaman yang membuatnya mengkritik pembangunan tak berkeadilan dan karenanya malah dijerat UU ITE.

“Hanya warga setempat yang paling memahami pulau yang didiami. Mereka paling mengerti cara merawat pulau mereka sekaligus menjaga komunitasnya,” kata Rignolda Djamaluddin, Guru Besar Ilmu Kelautan Universitas Sam Ratulangi di Sulawesi Utara.

Pemahaman itu kian mendalam pada warga yang turun-temurun mendiami pulau-pulau kecil.

Sejumlah kajian menunjukkan pulau-pulau kecil terbebani skala kerentanan lebih masif ketimbang pulau besar di sela-sela krisis iklim. 

“Tambahkan itu dengan pembangunan tak berkeadilan,” kata Oda, “pulau-pulau kecil yang sejak semula telah rentan akan lenyap bila warga diam saja.”

Erasmus kini melawan polisi dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Rote Ndao terhadap penetapannya sebagai tersangka sejak 30 Agustus. Sidang yang bermula pada 23 September itu akan diputuskan 29 September.

Dalam praperadilan, Erasmus menggugat Kapolri Listro Sigit Prabowo dan lebih spesifik lagi atau casu quo (cq) Kapolda NTT Rudi Darmoko cq Kapolres Rote Ndao Mardiono.

Gugatannya mengacu pada sejumlah cacat prosedur hukum kepolisian yang menjeratnya dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) lantaran mengkritik penutupan akses publik ke Pantai Bo’a di Rote, pulau kecil terluar yang langsung terhubung dengan Samudra Hindia.

Lewat unggahan di Facebooknya pada awal tahun ini, Erasmus secara khusus menyoroti pemerintah daerah dan PT Bo’a Development, korporasi yang membangun kawasan wisata di pantai itu. 

Erasmus mengkritik proyek jalan lapen yang sudah mendapatkan izin tertulis dari pemilik lahan dan pengerjaannya menggunakan APBD Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2018. Pengerjaan jalan itu hanya sampai pintu depan kawasan PT Bo’a Development. 

Di lain sisi, Pemda Kabupaten Rote Ndao berjanji akan menyiapkan akses jalan publik hingga pantai, tetapi tak terlihat hingga hari ini.

Erasmus dilaporkan oleh Samsul Bahri pada Januari, yang dalam berita kepolisian disebut mewakili manajemen PT Bo’a Development. 

Erasmus Frans Mandato, warga Pulau Rote, Kabupaten Rote Ndao yang memprotes penutupan akses publik ke Pantai Bo’a. Dijerat UU ITE, ia sempat ditahan sebelum Polres Rote Ndao mengabulkan penangguhan penahanan pada 13 September 2025. (Diolah dari foto pada Goodkind.id)

Oda menilai Erasmus sedang memperjuangkan hak dan ruang hidup warga Pulau Rote melalui pengetahuan holistiknya sebagai warga adat. 

Pengetahuan holistik itu mencakup kearifan lingkungan, spiritual, dan budaya turun-temurun yang berkait guna menavigasi dampak kerusakan apapun terhadap lingkungan terdekat mereka. 

Konsep yang dikenal dengan pengetahuan ekologi tradisional atau traditional ecological knowledge itu diakui dalam Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat

Daya Rusak

Kalimat Oda tak sekadar menggambarkan pentingnya pengetahuan warga adat karena posisi akademis dan relasi pribadinya dengan komunitas di pulau tertentu. 

Ia lahir dan tumbuh di pesisir Sulawesi Utara yang dikelilingi pulau-pulau kecil. Semenjak berkuliah pada 1984, ia aktif dalam kerja-kerja pendampingan di sejumlah pulau kecil di Indonesia.

Kenyataan itu turut memperkaya pengalaman hidupnya terkait konteks budaya dan lingkungan hidup warga di pulau-pulau kecil, khususnya timur Indonesia.

“Kita sama-sama mulai tergusur,” katanya mengacu pada serentetan masalah di wilayah timur Indonesia.

Ia menilai ekosistem pulau-pulau kecil kian rusak, termasuk di NTT. Dampak krisis iklim yang tak terhindarkan ditambah aktivitas antropogenik memperparah kerentanan ekosistemnya.

Aktivitas antropogenik itu termasuk privatisasi ruang laut dan mulusnya pemberian izin tambang.

Yayasan Auriga Nusantara mencatat 24 badan usaha mengantongi izin tambang di lima pulau kecil NTT hingga Juli. Masing-masing Adonara, Lembata, Pantar, Rote dan Sabu. 

Kerikil berpasir alami (sirtu) paling banyak ditambang. Tambang sirtu terbesar berada di Lembata, dioperasikan CV Sekar Jaya Tirta pada lahan seluas 4,92 hektare. 

PT Trans Lembata memiliki tambang terluas di pulau kecil sebelah timur Flores itu. Di atas lahan seluas 5,40 hektare, perusahaan tersebut menambang kerikil galian dari bukit. 

Sementara di Rote, PT Hikmah Persada Nusantara menambang batu gamping di lahan seluas 6,67 hektare, yang terbesar di pulau kecil terluar itu.

Area pertambangan itu–baik dalam penghitungan per badan usaha maupun ketika dijumlahkan dengan milik penambang lain di satu pulau–memang mencatatkan persentase yang kecil bila dibandingkan dengan luas pulau terkait.

Namun, Oda mengingatkan, “kita tak bisa berpangku pada angka perbandingan bila terkait pulau-pulau kecil.”

“Sekecil apapun luas industri tak berkeadilan, entah tambang maupun wisata, tetap ia punya daya rusak di sebuah pulau kecil yang pada dasarnya sudah rentan,” kata lelaki 57 tahun itu.

Dihantam dari Segala Penjuru

Selama ini pemerintah kerap menyamaratakan dampak krisis iklim terhadap pulau besar dan pulau kecil; juga yang berpenghuni dan tak berpenghuni.

Kalaupun menyasar pulau-pulau kecil, tak tercetus pembeda soal penanganan dampak di pulau kecil yang berada di sekitar selat dengan pulau kecil yang langsung terhubung dengan samudra. Padahal karakteristik keduanya berlainan.

Pada saat yang sama, nyaris tak ada pernyataan khusus pemerintah menanggapi dampak industri perusak pulau-pulau kecil, selain akhirnya hanya memutuskan mencabut izin usaha. 

Langkah itupun sesudah diprotes keras warga adat setempat dibarengi serangkaian uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Uji materi UU (judicial review) tak selalu ihwal upaya kolektif guna memperbaiki pasal bermasalah yang telah meminggirkan warga.

Tahun lalu PT Gema Kreasi Perdana–perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara–menggugat dua pasal dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K).

Lewat uji materi, anak usaha Harita Group itu pada intinya menginginkan pertambangan bisa beroperasi di pulau-pulau kecil. MK menolak gugatan mereka. 

Oda menjadi salah satu ahli dalam sidang itu, selain Dosen Ilmu Kelautan Universitas Khairun Ternate di Maluku Utara, Abdul Motalib Angkotasan.

Motalib menyatakan industri tak berkeadilan akan menimbulkan dampak serius bagi ekosistem dan warga di pulau-pulau kecil. 

Bila terus dilanggengkan, “pulau kecil akan dengan mudahnya hancur dihantam kekuatan alam dari segala penjuru,” kata Oda.

Kekuatan alam itu bisa berupa gelombang laut tinggi hingga siklon yang memicu banjir bandang. 

NTT sudah mengalaminya pada 2021 kala siklon Seroja memorak-porandakan pesisir pulau-pulau kecil di timur dan selatan Flores.

“Apa kita sekarang mau membiarkan dampaknya berulang?,” katanya.

“Jangan Bunuh Pengetahuan”

Oda kerap mempertanyakan pemerintah yang mengklaim akan memulihkan pulau-pulau kecil dari kerusakan akibat krisis iklim–lagi-lagi tanpa menyebut sumber kerusakan lain.

“Pulau-pulau kecil akan sulit pulih. Bahkan mungkin tak bisa pulih akibat kerusakan yang ditimbulkan pembangunan tak berkeadilan,” katanya. 

Sementara Motalib menyatakan kerusakan akibat aktivitas antropogenik “telah mengubah lansekap daratan di pulau-pulau kecil seiring pembabatan vegetasi.” Pembabatan mengakibatkan deforestasi. 

Menyoal kepulauan timur Indonesia sebagai habitat keanekaragaman hayati, Oda mengingatkan spesies endemis turut terancam di tengah deforestasi yang dibiarkan negara.

“Sulawesi dan NTT berada di Wallace Line,” kata Oda mengacu pada garis imajiner yang dirumuskan naturalis asal Inggris, Alfred Russel Wallace guna memisahkan spesies Asia dan Australia.

Keanekaragaman hayati di kedua wilayah kepulauan itu tak hanya berlimpah melainkan juga unik. 

NTT, misalnya, punya satwa endemis komodo (Varanus komodoensis) dan punai Flores (Treron floris). Sementara Sulawesi merupakan rumah bagi satwa nokturnal yang disebut tarsius (Tarsius pumilus) dan burung rangkong (Rhyticeros cassidix).

Selain daratan utama, pulau-pulau kecil turut menjadi habitat mereka. Komodo berenang antara Pulau Punya dan Pulau Komodo yang berjarak sekitar 500 meter untuk mencari makan. Tarsius hidup di Sangihe, pulau kecil sebelah utara daratan utama Sulawesi yang emasnya terus-terusan ditambang.

“Habitat mereka terusik dan pemerintah seolah menutup mata,” katanya. 

Sementara mangrove yang menjadi benteng warga pulau-pulau kecil dari ancaman erosi dan abrasi “rusak di sana-sini akibat pembangunan kawasan wisata dan pertambangan.”

Mangrove tak terurus selagi menjadi alat diplomasi pemerintah dalam pelbagai kesempatan berskala global, termasuk Konferensi Tingkat Tinggi G20 di Bali pada 2022. 

Di pulau-pulau kecil, warga adat tak berhenti menjerit. Ruang hidup mereka semakin rusak dan terancam lenyap, “sementara jeritan mereka kerap tak didengar, apalagi dipertimbangkan.”

Ketika itu terjadi, “kita membutuhkan orang-orang seperti Erasmus dan nelayan Wawonii yang berani mengkritik tajam, berbasis pengetahuannya sebagai warga adat.”

Pada 2018, sebanyak 28 nelayan penolak tambang Wawonii dijerat UU ITE sesudah mengunggah protes lewat Facebook. 

Nyaris setiap tahun berikutnya hingga 2023, polisi terus mengkriminalisasi nelayan setempat dengan pelbagai pasal dan UU. 

Selagi Erasmus menanti putusan praperadilan, Oda merasa perlu mengingatkan polisi: “jangan lagi membunuh pengetahuan warga pulau-pulau kecil lewat jeratan hukum.”

“Ilmu pengetahuan tak bisa dihukum,” kata Oda, “ujilah pengetahuan dalam ruang sains, bukan lewat jeratan hukum.”

Editor: Ryan Dagur

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA

spot_img