ReportasePeristiwaKapan MK Umumkan Putusan Sengketa Pilkada Manggarai dan Mabar?

Kapan MK Umumkan Putusan Sengketa Pilkada Manggarai dan Mabar?

Floresa.co – Publik Manggarai Raya masih terus menanti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta terkait sengketa Pilkada serentak di Kabupaten Manggarai dan ManggaraiBarat (Mabar).

Di media sosial, perang urat saraf antarpendukung para calon terus terjadi.

Pada Senin kemarin (18/1/2016), MK memang mulai mengumumkan putusan sengketa Pilkada. Dari 35 sengketa yang sudah diumumkan, semua gugatan ditolak, dengan alasan waktu pengajuan gugatan yang sudah melampui tenggat waktu yang ditentukan dan melanggar Pasal 157 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Dalam Pasal 157 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 disebutkan bahwa batas waktu pengajuan permohonan adalah 3 x 24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh Komisi Pemilihan Umum setempat.

Sementara itu, terdapat lima gugatan yang dicabut kembali oleh para pemohon.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ada 147 sengketa Pilkada serentak yang masuk ke meja MK. Dengan demikian, tersisa 107 gugatan yang hingga kini putusannya belum diumumkan.

Menurut jadwal sidang yang didapat Floresa.co, pada hari ini, Selasa siang (19/1/2015), MK akan mulai menggelar kembali sidang pembacaan putusan pada Kamis mendatang, 21 Januari.

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

spot_img

TERKINI

BANYAK DIBACA