Kejaksaan Diminta Periksa PPK dan Kontraktor Pembangunan Jembatan Wae Cue di Sater Mese

Jakarta, Floresa.co – Aliansi Mahasiswa Manggarai (AMANG) Jakarta meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) memeriksa pihak yang mengerjakan proyek jembatan Wae Cue di Satar Mese.

Pasalnya, hingga saat ini, pembangunan jembatan yang dikerjakan Kementerian Perumahan Rakyat Kabupaten Manggarai tahun anggaran (TA) 2017 itu belum tuntas hingga membuat masyarakat kesulitan saat melintas.

“Kejaksaan harus memeriksa semua pihak yang terlibat dalam pengerjaan jembatan tersebut, baik pejebat pembuat komitmen (PPK) maupun kontraktornya,” kata Sekjen AMANG, Ovan Wangkut kepada Floresa.co, Senin 29 Oktober 2018.

Rencana penyelesaian pembangunan jembatan itu, dalam klarifikasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) John Bosco yakni menggunakan dana pemeliharaan.

“Pemerintah sudah menganggarkan lagi Rp 100 juta, dengan nomenklatur yang berbeda, yaitu “Pemeliharaan Rutin Wilayah Kecamatan Satar Mese Utara,” kata John.

Namun, Wangkut berpendapat, pembangunan jembatan yang mengubungi Desa Jaong, Kecamatan Satar Mese di sebelah timur dan Desa Nao, Kecamatan Sater Mese Utara di sebelah baratnya itu diduga bermasalah.

Seharusnya, kata dia, pembahasan besar kecilnya anggaran harus sudah selesai pada masa perencanaan. Sehingga, anggaran yang tersedia cukup untuk menuntaskan pembangunan satu paket jembatan. Bukan setelah tampak secara fisik proyek tersebut tidak tuntas.

“Kok bisa sebuah proyek dikerjakan dengan anggaran yang disiapkan tidak untuk tuntas,” katanya.

BACA JUGA: 

Jika demikian, tegasnya, pembangunan jembatan itu terkesan tidak melalui perencanaan matang dan patut diduga kuat telah terjadi penyelewengan dana.

“Logikanya begini, mana mungkin kontraktor berani mengerjakan proyek dengan anggaran yang tidak jelas,” kata Ovan.

“Seharusnya dana pemeliharaan bukan untuk menuntaskan proyek mangkrak. Tetapi, untuk proyek yang tuntas dikerjakan,” katanya.

“Kejaksaan harus meminta pertanggung jawaban PPK, karena kami menduga ada penyelewengan anggaran dalam pengerjaan tersebut,” tegasnya.

Selain itu, menurut Ovan, Pemda harus menjelaskan duduk soal dalam pembangunan jembatan itu sehingga masyarakat mendapat informasi yang pasti. Apalagi jembatan itu  merupakan salah jalur penghubung antara Kecamatan Satar Mese dan Satar Mese utara.

“Proyek seperti diatas seharusnya tidak boleh dilakukan Provisional Hand Over (PHO) oleh PPK. Kontraktor yang melaksanakan proyek tersebut juga harus diperiksa. Jikalau terbukti, proses sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.

ARJ/Floresa

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

BANYAK DIBACA