Didesak Ambil Aset yang Dikuasai Provinsi, Ini Jawaban Bupati Dulla

Bupati Mabar, Agustinus Ch Dulla
Bupati Mabar, Agustinus Ch Dulla

Floresa.co – Sejumlah komunitas orang muda di Labuan Bajo meminta Bupati Manggarai Barat (Mabar) Agustinus Ch Dulla berjuang mengambil alih aset di wilayahnya yang masih dikuasai Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT). Salah satu diantaranya adalah Pantai Pede, yang kini sedang menjadi polemik karena pemerintah provinsi NTT berencana menyerahkan pengelolaannya ke pihak swasta.

Permintaan tersebut disampaikan perwakilan tiga komunitas orang muda yaitu Institut Lintas Studi, Komunitas Bolo Lobo, dan Komunitas Nggongrang saat beraudiensi dengan Dulla, Selasa kemarin (16/12/2014).

“Seluruh aset provinsi yang ada di Manggarai Barat harus diserahkan kepada Pemerintah Daerah Manggarai Barat berdasarkan UU No 8 tahun 2003 dan Permendagri No 14 tahun 2001,” ujar Butje Hello dari Institut Lintas Studi (ILS) saat pertemuan itu.

Butje mengatakan, dalam dua peraturan tersebut, jelas dinyatakan bahwa setelah Mabar dimekarkan dan bupati dilantik, semua aset provinsi yang ada dalam wilayah Mabar harus diserahkan ke Pemkab.

“Aset yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Dan itu harus diserahkan semua. Dan apabila, dalam satu tahun aset itu tidak diserahkan, maka itu akan digugat secara hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, menurut Butje, mengacu pada dua peraturan tersebut, kebijakan Gubernur Frans Lebu Raya yang berencana menyerahkan pengelolaan Pantai Pede ke investor swasta, sudah melampaui udang-undang.

Karena itu, nota kesepahaman atau MoU antara Lebu Raya dengan PT Sarana Investama Manggabar milik politikus Golkar Setya Novanto dinyatakan gagal demi hukum.

Butje menegaskan, selain Pantai Pede, aset Provinsi NTT yang berada di Mabar, juga terdapat di Lembor.

“Kita minta bupati kalau bisa selesaikan ini, karena itu harus diserahkan ke pemerintah Manggarai Barat ini,” tandasnya.

Menanggapi hal ini, anehnya Bupati Dulla justru mengaku belum membaca peraturan yang menjadi rujukan bahwa aset-aset tersebut harus diserahkan ke Pemkab.

“Kita bicara aset, saya jujur untuk membaca undang-undang tidak. Belum, belum sampai, mungkin yang itu juga saya belum baca,” ujarnya merujuk pada UU No. 8 Tahun 2003 dan Permendagri No 14 tahun 2001.

Karena itu, Dulla mengucapkan terima kasih atas informasi tersebut. Meski demikian, dia mengaku, pihaknya sudah berupaya untuk mengembalikan aset-aset tersebut, namun masih belum berhasil.

“Tetapi bahwa perjuangan, keinginan agar aset provinsi, aset pusat di daerah ini diserahkan kepada kabupate nada. Bisa juga saya katakan (karena) belum diserahkan, itu menjadi hambatan pembangunan,” tandas Dulla.

Dulla mengemukakan contoh aset provinsi yang harus diserahakn ke pemerintah kabupaten adalah jembatan timbang. Aset tersebut, katanya saat ini mubazir.

“Jembatan timbang masih dipegang provinsi, aset provinsi yang ada di Manggarai Barat pasti bangunan itu hanya begitu saja”, katanya.

“Tetapi kalau diserahkan ke kabupaten, dan kalau tadi ada undang-undang seperti itu saya rasa lebih bermanfaat,” lanjutnya. (PTD/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini. Gabung juga di grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini.

TERKINI

BANYAK DIBACA

BACA JUGA