Proyek Jalan yang Diprotes Warga di Ruteng Bagian dari Proyek Dampingan Kejaksaan

Terdapat 23 paket proyek dengan anggaran Rp110 miliar yang didampingi Kejaksaan Negeri Manggarai

Floresa.co – Sebuah proyek jalan di Ruteng yang ramai diprotes warga karena pengerjaan yang dituding asal jadi masuk dalam daftar 23 paket proyek yang didampingi secara khusus oleh Kejaksaan Negeri [Kejari] Manggarai.

Proyek-proyek itu yang tersebar di sejumlah dinas dengan dengan total nilai kontrak sebesar R110 miliar bersumber dari dana pinjaman daerah.

Wisnu Sanjaya, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejari Manggarai mengatakan pendampingan yang dilakukan instansinya adalah atas usulan pemerintah.

Pendampingan hukum yang dilakukan itu, kata dia, untuk menghindari potensi kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan berbagai proyek itu.

“Pendampingan hukum ini sifatnya hukum formil terkait aturan hukum,” katanya kepada Floresa.

Hal yang mereka lakukan, kata Wisnu, adalah memberi pendapat hukum apabila terdapat persoalan hukum dalam pelaksanaan proyek.

Jadi, katanya, “pendampingan ini tidak terkait teknis,” seperti mengontrol pelaksanaan proyek.

“Kita hanya memberi pendapat hukum apabila diminta oleh dinas terkait,” lanjutnya

Salah satu paket proyek dampingan Kejaksaan itu yang menjadi sorotan adalah Rehabilitasi/Pemeliharaan Periodik Jalan Dalam Kota Ruteng, dengan pagu anggaran Rp2,8 miliar yang dikerjakan CV Delta Flores.

Pengerjaannya menuai protes dari warga di salah satu titik, yakni Langgo, Kelurahan Carep karena menilai kontraktor bekerja asal jadi.

Mereka sempat mencungkil dengan tangan di salah satu lokasi lapisan penetrasi yang baru dikerjakan. Aksi itu kemudian direkam dalam video yang viral.

Wisnu mengatakan, proyek di Langgo itu “benar salah satu pendampingan kita.”

Namun, sekali lagi, katanya, “pendampingan kita itu pendampingan hukum” saja.

Apabila dalam pendampingan hukum ini kemudian terdapat keganjilan, kata dia, pendampingan tersebut dapat dihentikan oleh Kejaksaan.

Penghentian dilakukan jika “di lapangan kita temukan adanya ketidaksesuaian atau kejanggalan dan pihak terkait tidak mendengarkan saran hukum kita.”

Ia mengatakan, pihaknya belum melakukan pemantauan terhadap pengerjaan proyek di Langgo.

“Nanti kita lihat, kalau benar seperti yang diberitakan, kita akan hentikan pendampingan ini,” tambahnya.

Ditanya terkait apakah pemerintah mengalokasikan anggaran untuk Kejaksaan selama proses pendampingan, ia tidak merespons.

Sementara itu, Fansialdus Jahang, Sekretaris Daerah Manggarai mengarahkan Floresa untuk menanyai Lambertus Paput, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang terkait alokasi anggaran terhadap Kejaksaan untuk proses pendampingan.

Namun, Lambertus tidak merespons.

Dari data yang diperoleh Floresa, 23 proyek dampingan Kejaksaan ini hampir semuanya pengerjaan jalan dan jembatan di berbagai wilayah di Manggarai, dengan anggaran berkisar antara Rp800 juta hingga Rp9,2 miliar.

Dua proyek dengan nilai tertinggi adalah Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Todo-Ramut di Kecamatan Satar Mese Utara senilai Rp9 miliar dan Penggantian Jembatan Todo-Ramut senilai Rp9,2 miliar.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini. Gabung juga di grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini.

TERKINI

BANYAK DIBACA

BACA JUGA