Floresa.co – Dua tersangka kasus dugaan penggelapan dana tunjangan sertifikasi guru di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga [PKO] Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur akan segera menjalani persidangan.
Kejaksaan Negeri Sikka telah memberangkat mantan Kepala Dinas PKO Heriyanto Vandiron Sales atau Heri Sales dan Iswaldi, mantan operator Dinas PKO pada Kamis, 5 Oktober ke Kupang.
Menggunakan pesawat, mereka berangkat dari Badara Frans Seda Maumere pukul 07.00 Wita.
I Putu Bayu Pinarta, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Sikka mengatakan perkara kedua tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Kupang untuk “segera disidangkan.”
Dalam kasus ini kedua tersangka diduga terlibat dalam penggelapan dana Tunjangan Profesi Guru Triwulan I Tahun 2023 senilai Rp. 642.159.226 juta. Dana tersebut seharusnya menjadi hak 810 guru.
Heri Sales disebut memerintahkan Iswadi menyerahkan dana tersebut kepada dirinya, dengan dalih untuk membayar pinjaman para guru ke Koperasi Simpan Pinjam Nasari.
Iswadi sudah pernah mengakui bahwa ia mendapat bagian dari dana yang ia serahkan kepada Hesi Sales, masing-masing Rp27 juta dan Rp25 juta.
Sementara Heris Sales, yang jabatan terakhirnya adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup, bersikeras tidak menerima uang itu.
Tindakan keduanya memicu aksi protes para guru. Dalam unjuk rasa terakhir pada Agustus, mereka mendatangi Kejaksaan Negeri Sikka, mendesak segera menindaklajuti proses hukum kasus ini.
Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 8 September.