Kasus Dugaan Korupsi Proyek Persemaian Modern Kementerian LHK yang Babat Hutan di Labuan Bajo Segera Disidangkan

Kasus yang diduga merugikan negara hampir Rp10 miliar ini melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara, tiga dari perusahaan kontraktor dan seorang pengawas proyek

Baca Juga

Floresa.co – Kasus dugaan korupsi proyek persemaian modern milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan [KLHK] yang membabat kawasan hutan di Labuan Bajo akan memasuki tahap persidangan.

Menurut Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur [Kejati NTT]  yang melakukan penyidikan kasus ini, sidang  akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang.

Dalam pernyataan tertulis yang diterima Floresa, Kejati sudah menyerahkan lima tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum [JPU] Kejaksaan Negeri Manggarai Barat [Kejari Mabar] pada 11 Januari.

Penuntut Umum dalam persidangan kasus ini akan melibatkan JPU dari Kejari Manggarai Barat dan Kejati NTT.

Lima tersangka tersebut termasuk Agus Subarnas, Aparatur Sipil Negara [ASN] pada Badan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Benain Noelmina. Tiga tersangka lainnya adalah Sunarto, Yudi Hermawan dan Hamdani adalah dari PT Mitra Eclat Gunung Arta [PT. Mega], kontraktor pelaksana proyek itu.

Sementara seorang lagi, I Putu Suta Suyasa, adalah Direktur PT Reka Cipta Bina Semesta, konsultan pengawas proyek tersebut.

“JPU melakukan perpanjangan penahanan terhadap kelima tersangka selama 20 hari ke depan terhitung sejak 11 Januari 2024 sampai dengan 30 Januari 2024 dengan jenis penahanan tahanan rutan pada Rutan Kelas IIB Kupang,” demikian menuju Kejati NTT.

Penetapan tersangka terhadap lima orang ini diumumkan pada Senin, 18 September 2023.

Proyek ini dengan nama ‘Pekerjaan Persemaian Modern Tahap II’ bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran pada KLHK melalui Badan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Benain Noelmina Tahun Anggaran 2021 senilai Rp49,61 miliar.

Kejaksaan menyatakan kerugian negara dalam pengerjaan proyek tersebut mencapai hampir Rp10 miliar yaitu Rp9.915.054.027,28, berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Namun, dari kerugian negara tersebut, pihak Kejaksaan menyebut baru Rp1.062.542.000 yang berhasil diselamatkan, setelah dilakukan penyitaan dari para tersangka.

Pada 12 Oktober 2023, Kejaksaan menyita dana sebesar  Rp545.334.000 dari I Putu Suta Suyasa. Sebelumnya terjadi dua kali penyitaan uang dari para tersangka, termasuk Putu, dengan total Rp662 juta rupiah.

Proyek senilai Rp49,61 miliar itu dikerjakan oleh PT Mega. Pembayaran hingga 100% telah diserahkan kepada perusahaan tersebut.

Namun pada awal tahun 2023, kejaksaan mulai mengendus dugaan korupsi proyek dan “menemukan unsur perbuatan melawan hukum, yakni adanya item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis/mutu”.

  1. A. Raka Putra Dharmana, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT mengatakan kepada Floresa pada September 2023 bahwa penyidik menemukan adanya persekongkolan yang dilakukan oleh tiga tersangka dari PT Mega.

Sementara terkait Putu, kata dia, tidak melaksanakan pengawasan, malah  terlibat dalam persekongkolan bersama Sunarto dan Agus Subarnas untuk membuat berita serah terima sementara yang fiktif.

Para tersangka disangka dengan pasal primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi [UU Tipikor] juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Selain itu, sangkaan subsidair yaitu Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Proyek persemaian modern yang mulai dikerjakan pada Agustus 2021 ini berlokasi di kawasan Hutan Bowosie, hutan penyangga kota Labuan Bajo.

Diklaim untuk mendukung pariwisata super premium Labuan Bajo sebagai etalase Indonesia, proyek ini merupakan salah satu dari program 1.000 kebun bibit desa yang tengah dijalankan  KLHK di seluruh Indonesia.

Dalam sebuah pernyataan saat mengunjungi lokasi proyek itu pada Januari 2020, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengatakan, “program tersebut adalah instruksi Presiden Joko Widodo dalam upaya membudayakan kegiatan menanam di kalangan masyarakat untuk menghijaukan kembali daerah-daerah di Indonesia.”

Persemaian modern ini disebut menyediakan tanaman endemik dan diperkirakan setiap tahun bisa memproduksi satu juta bibit tanaman.

Sejak awal proyek ini mendapat kritikan dari kelompok sipil di Labuan Bajo, karena membabat wilayah hutan.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini