Polisi Tahan Kakek di Manggarai Timur yang Dilaporkan Perkosa Cucu Berusia 10 Tahun

Kakek berusia 72 tahun, mengiming-imingi cucunya dengan makanan ringan

Baca Juga

Floresa.co – Polisi menahan seorang kakek di Kabupaten Manggarai Timur, Flores, tersangka kasus dugaan pemerkosaan cucunya sendiri yang berusia 10 tahun.

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di kabupaten itu yang melibatkan orang terdekat korban.

Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto mengatakan kepada Floresa pada 13 Maret, tersangka berinisial IED yang berusia 72 tahun merupakan warga Kecamatan Elar Selatan. 

Kasus ini, kata dia, dilaporkan pada 8 Maret kepada salah satu polisi petugas  Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat [Bhabinkamtibnas] di Elar Selatan.

Polisi, jelas Suryanto, langsung menangkap IED pada hari yang sama.

Ia menjelaskan, kasus dugaan pemerkosaan terjadi pada 27 Februari.

Ketika itu, kata dia, terduga korban sedang berada di sekolah, lalu diajak IED ke rumahnya dengan iming-iming makanan ringan dan uang dua ribu rupiah.

Setelah itu, kata Suryanto, IED memperkosanya dan mengancam agar tidak menceritakan peristiwa ini kepada orang lain.

Kasus ini baru ketahuan lebih dari sepekan kemudian ketika ibu korban curiga “terhadap sakit yang dialami korban,” katanya.

“Ibu kandung korban menanyakan penyebab sakit tersebut dan korban menyampaikan dirinya diperkosa,” kata Suryanto.

Usai mendengar pengakuan anaknya, ibu korban kemudian melaporkan kasus ini ke Bhabinkamtibmas.

Terduga korban, kata dia, lalu dibawa ke Puskesmas terdekat untuk pemeriksaan dan perawatan medis.

Kasus ini menambah deretan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Manggarai Timur yang melibatkan orang terdekat korban. 

Ini merupakan kasus kedua pada tahun ini yang dilaporkan ke Polres Manggarai Timur. 

Kasus pertama terjadi pada 16 Februari, dimana seorang pria asal Kecamatan Borong ditangkap usai berulang kali memperkosa putri kandungnya sejak berusia 15 tahun.

Tersangka sempat melarikan diri dari tahanan selama 2 hari, sebelum kemudian diringkus kembali.

Pada tahun lalu, seorang ayah di Kecamatan Elar Selatan juga dilaporkan memperkosa anaknya sendiri. Aksinya mulai terjadi pada 2020 saat anaknya masih berusia 10 tahun. 

Kasus ini baru terungkap karena pelaku selalu mengancam membunuh korban jika berani memberitahu orang lain, termasuk ibunya.

Editor: Ryan Dagur

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini