Kritisi Ketua KPU yang Klaim Caleg Terpilih Tak Harus Mundur Jika Ikut Pilkada 2024, Formappi Sebut Lembaga Legislatif Ibarat Jadi Persinggahan Politisi

KPU dinilai gagal membaca pesan di balik aturan yang ada, hanya berusaha menguntungkan politisi

Floresa.co – Lembaga pemerhati parlemen dan Pemilu mengkritisi pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum [KPU], Hasyim Asy’ari yang menyebut Caleg terpilih pada Pemilu 2024 tidak wajib mundur jika hendak maju dalam Pilkada pada November.

Pernyataan tersebut, menurut Lucius Karus, peneliti Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia [Formappi] melemahkan peran lembaga legislatif yang akhirnya sekedar menjadi tempat persinggahan politisi, menanti lowongnya kursi eksekutif.

Sementara menurut Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi [Perludem] pernyataan itu “keliru dan cenderung membangkang dari perintah putusan Mahkamah Konstitusi” yang mengatur syarat wajib mundur bagi Caleg terpilih.

Bagaimana Isi Pernyataan Ketua KPU?

Dalam pernyataannya pada 10 Mei, Hasyim menyebut Caleg terpilih periode 2024-2029 tidak harus mundur, beralasan karena mereka belum dilantik.

Pelantikan Caleg terpilih DPR RI dan DPD, menurut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024, memang dijadwalkan pada 1 Oktober, sebulan lebih sebelum penyelenggaraan pemungutan suara Pilkada 2024 pada 27 November. Sementara untuk DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota disesuaikan dengan masa berakhirnya anggota periode sebelumnya.

Peraturan yang mewajibkan seseorang mundur dari jabatannya agar bisa maju Pilkada, merujuk pada Pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024, kata Hasym, hanya berlaku untuk mereka yang sedang menduduki jabatan.

Salah satu pokok dalam Pertimbangan Putusan MK itu menyatakan KPU menetapkan persyaratan bahwa calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi.

Merujuk pada penjelasan Hasym, KPU menafsirkan frasa “jika telah dilantik secara resmi” dalam Pertimbangan Putusan MK sebagai peluang Caleg terpilih yang ikut Pilkada 2024 tidak hadir saat pelantikan pada 1 Oktober. Dengan demikian, Caleg bersangkutan tak perlu mundur karena masih mencoba peruntungan dalam Pilkada 2024.

Hal itu tampak dari pernyataan Hasyim bahwa “Caleg dicalonkan oleh Parpol, calon kepala daerah dicalonkan oleh Parpol.”

“Bagaimana bila Parpol mengajukan surat yang menginformasikan bahwa calon terpilih belum dapat hadir pelantikan?” katanya.

“Bila pada 1 Oktober 2024 belum dilantik, maka status [yang bersangkutan] masih sebagai calon terpilih [sehingga tak perlu mundur jika maju Pilkada 2024]” katanya.

Cela penundaan pelantikan ini juga dimungkinkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR, dan DPRD [MD3], bahwa anggota dewan yang berhalangan hadir pelantikan secara bersama-sama, bisa mengucapkan janji/sumpah secara terpisah.

Formappi: Jangan Suka-Suka

Pernyataan Hasyim menimbulkan polemik karena menurut Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, pendaftaran pasangan calon Pilkada 2024 digelar pada 27-29 Agustus, penetapan pasangan calon pada 22 September dan kampanye dimulai dua hari setelahnya hingga 23 November.

Artinya, kendati pelantikan mereka pada 1 Oktober, tahapan Pilkada sudah dimulai dua bulan sebelumnya.

Lucius yang berbicara kepada Floresa pada 12 Mei berkata, persoalannya tidak sesederhana tafsiran Hasyim yang mungkin “hanya memakai acuan teknis dalam membuat aturan.”

Ia mengaku kasihan dengan cara berpikir Ketua KPU itu karena gagal membaca pesan di balik aturan yang ada.

KPU, kata dia, malah selalu ingin menafsirkan aturan agar menguntungkan politisi dan merusak makna Pemilu sebagai instrumen pemberian mandat secara langsung dari pemilih ke para wakil mereka.

Ia mengatakan, pesan utama perintah mundur bagi Caleg terpilih yang ingin maju dalam Pilkada adalah “jabatan anggota legislatif maupun kepala daerah bukan ajang untuk coba-coba.”

Jabatan-jabatan yang diperoleh dari pemilihan langsung oleh rakyat itu, kata dia, berisi mandat atau kepercayaan yang harus diemban oleh mereka yang terpilih sesuai dengan masa menjabat yang ditetapkan. 

Ia menyebut Caleg terpilih yang belum dilantik yang mau mencoba peruntungan menjadi kepala daerah akhirnya menjadi seperti “bunglon.”

“Belum juga menjalankan mandat yang sudah diberikan pemilih dalam Pemilu, kok malah sudah mau loncat ke Pilkada,” katanya.

Ia juga mengkritik soal peluang Caleg terpilih yang ikut Pilkada menunda untuk ikut pelantikan pada 1 Oktober sebagai cela agar tetap bisa ikut Pilkada.

“Masa lembaga legislatif dianggap tidak penting karena suka-suka saja anggotanya mau dilantik? Ini yang bikin lembaga legislatif tidak pernah bisa kuat, karena hanya jadi singgahan politisi sambil menunggu lowongan eksekutif yang kosong,” katanya. 

Lucius berkata seharusnya aturan KPU mesti mempertimbangkan tahapan yang tumpang tindih antara Pemilu dan Pilkada.

“Kalau tahapannya bersinggungan, itu artinya sejak awal para politisi harusnya sudah memilih mau ikut Pemilu atau Pilkada?” katanya.

“Kalau mau ikut dua-duanya, ya kacau bahkan konsep pembagian kekuasaan antara legislatif, eksekutif dan yudikatif juga jadi kacau. Masa seseorang sekaligus mau jadi legislatif dan eksekutif?”

Ia berkata, hal ini penting demi konsistensi dan komitmen pada jabatan dan kepercayaan dari pemilih. 

“KPU jangan buka peluang dengan tafsir yang mengacaukan tatanan kelembagaan, tatanan bernegara,” ungkapnya.

Perludem: Ketua KPU Salah Kaprah

Sementara menurut Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi [Perludem] Perludem, pernyataan Ketua KPU salah kaprah dan meminta agar KPU tetap menerapkan aturan wajib mundur bagi Caleg terpilih yang ikut Pilkada 2024, merujuk pada Pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024.

Menurut Perludem, Pertimbangan Putusan MK itu memang menyebutkan masih terdapat selisih waktu antara pelantikan Caleg terpilih dengan pelaksanaan Pilkada 2024.

Namun, menurut Perludum, dalam putusan yang sama, MK memerintahkan kepada KPU untuk menetapkan syarat bagi Caleg terpilih yang ikut Pilkada membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik.

Dengan demikian, kata Perludem, “ketika tepat pada hari pelantikan Caleg tersebut, maka surat pengunduran diri yang didaftarkan saat pencalonan Pilkada langsung dapat diproses.”

Perludem mendorong KPU tetap memasukkan aturan wajib mengundurkan diri, sesuai Putusan MK.

Selain itu, lembaga tersebut mendorong Badan Pengawas Pemilihan Umum melakukan pengawasan untuk memastikan KPU melaksanakan Putusan MK itu.

Editor: Ryan Dagur

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini. Gabung juga di grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini.

TERKINI

BANYAK DIBACA

BACA JUGA