Floresa.co – Polres Manggarai Timur menyatakan pelaku pemerkosaan terhadap seorang anak berusia 11 tahun yang terjadi bulan lalu di Kecamatan Kota Komba Utara telah bunuh diri.
Karena itu, penyelidikan terhadap kasus itu dihentikan, kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Ahmad Zacky Shodri.
“Dari hasil penyelidikan, sesuai dengan keterangan korban, ciri-ciri pelaku orangnya badan besar, tidak terlalu tinggi dan korban merasa orang tersebut sering ke rumah mereka,” katanya kepada Floresa pada 25 September.
Dari hasil identifikasi itu, jelasnya, penyidik berkesimpulan bahwa pelakunya adalah DP, pria di kampung yang sama yang bunuh diri tiga hari usai pemerkosaan.
Kasus pemerkosaan terjadi pada 18 Agustus malam dan dilaporkan ke polisi keesokan harinya.
Menurut penjelasan polisi, saat itu korban sedang tidur bersama adiknya yang berusia delapan tahun.
Mereka tinggal bersama kakek dan nenek karena orang tua keduanya merantau ke Kalimantan.
Saat kejadian, kakek dan nenek tidak berada di rumah. Kondisi kamar yang gelap membuat korban tidak bisa mengidentifikasi pelaku dengan jelas.
Menurut Zacky, korban sempat mencium bau rokok dan bau sopi dari mulut pelaku. Korban pun sempat menggigit jari tangannya saat berusaha melawan.
Pemerkosaan itu menyebabkan alat vital korban yang merupakan siswi kelas VI SD mengalami pendarahan yang hebat.
Selama mengusut kasus ini, polisi memeriksa sejumlah pemuda, sesuai ciri-ciri yang diceritakan korban.
Namun, kata Zacky, DP tidak pernah hadir untuk memberikan klarifikasi. Ia juga tidak ditemukan di rumah maupun kebunnya.
DP kemudian ditemukan meninggal gantung diri pada 21 Agustus di belakang rumahnya.
Zacky berkata, penyidik mencatat hasil pemeriksaan di lokasi bersama dokter dan tidak menemukan tanda-tanda kekerasan, sehingga menyimpulkan ia bunuh diri.
Keluarganya juga menolak autopsi dan menyatakan menerima kematian DP dengan ikhlas.
Zacky berkata, korban mengonfirmasi DP sebagai pelaku setelah fotonya diperlihatkan kepadanya.
“Dengan demikian, gelar perkara pada 25 September memutuskan bahwa penyelidikan kasus dihentikan,” katanya.
“Polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2Lid) dengan alasan pelaku sudah meninggal,” tambah Zacky.
Editor: Ryan Dagur




