Upaya pemaksaan untuk menerima proyek infrastruktur, pariwisata dan energi terjadi di sejumlah lokasi, sementara manipulasi dalam penegakan hukum menyeret warga adat ke penjara, kendati akhirnya dinyatakan tidak bersalah
Dugaan korupsi pembangunan fisik Terminal Kembur melibatkan sejumlah pejabat tinggi daerah, tetapi pengusutannya tidak jelas, meski Kejaksaan pernah berjanji menuntaskannya setelah perkara pengadaan lahan selesai.
Warga adat asal Manggarai Timur ini meninggalkan jeruji besi pada 8 Desember setelah diputuskan bebas oleh Mahkamah Agung, lebih dari setahun setelah ia ditahan.
Pembebasan Gregorius Jeramu menjadi titik balik untuk segera menindak pelaku utama korupsi pembangunan terminal, kata mereka. Kredibilitas Kejaksaan Negeri Manggarai di titik nadir
PMKRI Ruteng menggelar aksi unjuk rasa pada 5 Juni, di mana mereka ikut menuntut Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung mengambil tindakan terhadap para jaksa dan hakim yang menangani kasus Terminal Kembur
Karena kecewa dengan putusan pengadilan, keluarga Gregorius Jeramu – pemilik lahan Terminal Kembur – memilih memagari pintu masuk bangunan terminal yang mubazir itu.
Rincian belanja modal untuk pembangunan gedung terminal yang termuat dalam dokumen pemerintah Kabupaten Manggarai Timur yang diperoleh Floresa bertentangan dengan opini hakim terkait alasan dakwaan untuk Gregorius Jeramu dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Terminal Kembur.
Hakim menyatakan kesalahan Gregorius adalah menerima pembayaran dua kali, sementara menurut jaksa karena ia menjual tanah tanpa dokumen alas hak yang sah, berupa sertifikat.
Komnas HAM meminta Jaksa Agung Muda memberikan keterangan dan informasi proses dan dasar penetapan Gregorius Jeramu - pemilik tanah Terminal Kembur - sebagai terdakwa.