PP PMKRI Desak Adili Petinggi Polri yang Terlibat Kasus Trafficking di NTT

Marselinus Gunas dari PP PMKRI
Marselinus Gunas dari PP PMKRI

Floresa.co – Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) menyatakan kekecewaan terkait kuatnya dugaan keterlibatan petinggi Polri dalam kasus perdagangan manusia atau trafficking di Propinsi Nusa Tengggara Timur (NTT).

Dugaan itu mencuat terkait konflik yang terjadi dengan Brigpol Rudy Soik, seorang polisi yang membongkar mafia perdagangan manusia, namun mendapat tantangan dari petinggi Polri khususnya di Polda NTT.

Marsel Gunas, Ketua Presidium Hubungan Luar Negeri PP PMKRI menyatakan, Mabes Polri perlu melakukan pengusutan masalah ini.

“[Perlu] memberikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku jika terbukti adanya keterlibatan sejumlah oknum kepolisian RI dalam kasus perdagangan manusia di NTT, termasuk petinggi Polri di Mabes Polri”, tegas Marsel dalam pernyataan tertulis yang diterima Floresa, Senin (8/9/2014).

Polri, kata dia, harus berbenah agar menjadi institusi yang berwibawa dan menjadi lembaga penegakan hukum yang profesional dalam mewujudkan keadilan bagi masyarakat.

PP PMKRI juga mendesak pemecatan Kapolda NTT Brigjen Pol Untung Yoga dan sejumlah oknum lingkup Polda NTT yang telah terindikasi kuat terlibat dalam kasus perdagangan manusia di NTT, khususnya terkait perintah penghentian penyidikan terhadap kasus 26 dari 52 Calon TKI yang sedang ditangani Rudy Soik di Polda NTT pada Januari 2014.

Marsel menjelaskan, PP PMKRI siap mengkawal dan terus mendukung upaya Rudy Soik dalam membongkar sindikat mafia perdagangan manusia di NTT melalui konsolidasi nasional semua elemen nasional.

“Upaya Rudy Soik yang mengungkap borok perilaku oknum Polri di Polda NTT merupakan sebuah upaya menemukan keadilan dan kebenaran dalam persoalan perdagangan manusia di NTT”, tegasnya.

Dalam kasus ini, jelas dia, ada perkawinan antara korporasi, pemerintah dan penegak hukum dalam mengirimkan manusia NTT keluar negeri tanpa melalui proses dan mekanisme formal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Korporasi yang diwakili perusahaan penyedia tenaga kerja indonesia (PJTKI) terindikasi menggandeng petinggi kepolisian, baik di tingkatan Mabes Polri maupun di lingkup Polda NTT untuk memuluskan kepentingan perekrutan manusia NTTmenjadi tenaga kerja di luar negeri tanpa melalui proses dan mekanisme yang legal-formal”, ungkap Marsel.

spot_img

Artikel Terkini