ReportasePeristiwaKPU Pusat  Minta KPUD NTT Tunda Persiapan Pilkada 11 Kabupaten

KPU Pusat  Minta KPUD NTT Tunda Persiapan Pilkada 11 Kabupaten

Suasana rapat rekapitulasi di KPU RI, Jakarta, Minggu (4/5/2014). (Foto: Floresa/Yustinus Paat)
Suasana rapat rekapitulasi di KPU RI, Jakarta, Minggu (4/5/2014). (Foto: Floresa/Yustinus Paat)

Floresa.co – Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum Daerah Nusa Tenggara Timur (KPUD NTT), Maryanti Luthurmas Adoe, mengatakan KPU telah mengeluarkan edaran untuk meminta KPU daerah menunda persiapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di masing-masing daerah.

“Dengan surat itulah, maka persiapan Pilkada di 11 daerah di NTT tidak jadi dilaksanakan,” kata Maryanti di Kupang, Rabu (8/10/2014), seperti dilansir Antara.

Maryanti menyatakan secara kelembagaan KPU NTT telah mendapat surat dari KPU Pusat tanggal 2 Oktober 2014 yang meminta persiapan pilkada yang dimulai pada 2015 ke atas ditunda.

“Kami mendapat arahan tertulis dari KPU, melalui surat tanggal 2 Oktober 2014 ditujukan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota se-Indonesia. Intinya bagi daerah yang masa jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah berakhir setelah bulan Juli 2014, dan telah melaksanakan persiapan dan tahapan pemilu agar ditunda,” kata Maryanti.

KPU NTT, kata Maryanti, akan kembali melaksanakan sejumlah persiapan dan tahapan itu sesuai petunjuk dari KPU Pusat.

Dikatakannya, terhadap 11 kabupaten di NTT yang akan memulai tahapan persiapan pilkada pada Januari 2015 diminta untuk menunggu petunjuk KPU Pusat dan pelaksanaan undang-undang pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Dia menyebutkan, 11 kabupaten itu adalah Kabupaten Manggarai Barat, Sumba Barat, Sumba Timur, Ngada, Manggarai, Timor Tengah Utara (TTU), Sabu Raijua, Flores Timur, Lembata, Belu, dan Kabupaten Malaka.

Terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada yang dibuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) setelah ada undang-undang pilkada, Maryanti mengatakan, meski Perppu bisa langsung dipakai, namun KPU sebagai penyelenggara pemilu membutuhkan penjabaran lebih lanjut melalui peraturan KPU (PKPU).

“Untuk menjabarkan atau menjalankan undang-undang itu secara struktur harus ada PKPU yang harus menyesuaikan aspek-aspek yang mungkin berbeda diatur dalam Perppu itu. Karena itu, KPU masih membutuhkan pengesahan UU,” katanya. (Ant)

 

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

spot_img

TERKINI

BANYAK DIBACA