Kasus Blokir Bandara Turelelo-Soa Tersendat, Formadda NTT Surati Menteri Perhubungan

Baca Juga

Formadda NTT Aksi Terkait Kasus Blokir Bandara Turelelo-Soa, Ngada
Formadda NTT Aksi Terkait Kasus Blokir Bandara Turelelo-Soa, Ngada

Floresa.co – Penanganan kasus blokir bandara Soa-Turelelo, Ngada, Flores, NTT masih berjalan di tempat. Publik menilai, para penegak hukum baik penyidik kepolisian maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tidak serius, independen dan transparan dalam mengusut kasus ini. Tinggal hitungan hari lagi, kasus ini yang melibatkan tersangka Bupati Marianus Sae akan memasuki umur satu tahun.

Sebagaimana diketahui kasus ini terjadi pada  21 Desember 2013, yang telah   telah menyeret Bupati Marianus dan 22 Satpol PP Ngada menjadi tersangka. Awalnya penyidikan kasus ini dilakukan oleh kepolisian, tetapi dalam perjalanan waktu  dilimpahkan ke PPNS.

Berkas perkara 22 Satpol PP Ngada sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT. Namun, aktor intelektual dalam kasus ini, Bupati Marianus masih terkatung-katung.

Lantaran penanganan kasus ini masih berlarut-larut, maka Forum Pemuda NTT Pergerakan Perdamaian dan Keadilan (Formadda NTT) menyurati Menteri Perhubungan RI Ignatius Jonan.

Koordinator Advokasi Formadda NTT Hendrikus Hali Atagoran mengatakan kepada Floresa.co, Kamis (20/11/2014) malam, surat ini berisi dua hal pokok, yakni bagian fakta dan informasi dan bagian permohonan.

Dalam bagian fakta dan informasi, jelasnya, Formadda NTT menguraikan kronologi kasus, pihak yang terlibat dan perjuangan Formadda NTT serta Komite Masyarakat (Kommas) Ngada-Jakarta dalam mengawal kasus ini.

“Kami menceritakan kepada bapak menteri bagaimana kronologi kasus ini, siapa-siapa yang terlibat, status hukumnya, tanggapan publik, dan perjuangan Formadda NTT serta Komas Ngada-Jakarta kawal kasus blokir bandara ini,” ujar Hali.

Dia menceritakan bagaimana perjuangan Formadda NTT dan Komas Ngada-Jakarta mengkawal dan mendorong para penegak hukum, khususnya Polri dan PPNS Kemenhub agar independen, transparan dan serius.

“Kita sudah beberapa kali melakukan aksi di Mabes Polri dan PPNS Kementerian Perhubungan untuk memastikan bahwa kasus ini serius diselesaikan. Audiensi kita kadang ditolak dan dicuekin,” tandasnya.

Bagian kedua, katanya, berisi permohonan Formadda NTT kepada menteri untuk berkoordinasi dengan kepolisian agar menuntaskan kasus ini.

Selain itu, bagian kedua ini meminta menteri segera memerintahkan PPNS Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub untuk segera menuntaskan seluruh proses penyidikan secara transparan dan independen sesuai dengan pasal 421 UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dan selanjutnya melimpahkan berkas perkara kepada Kejati NTT.

“PPNS Kemenhub tidak boleh main-main apalagi ‘main mata’ dalam kasus ini,”tegasnya

Sementara Koordinator Kommas Ngada-Jakarta Roy Watu berharap, menteri dapat merespon dan menindaklanjuti permohanan Formadda NTT.

“Pak menteri harus merespon surat dan permohonan Formadda NTT karena tampak PPNS Kemenhub tidak seriussehingga penyidikan terhadapaBupati Marianus tersendat sampai sekarang. Jangan sampai PPNS sudah kemasukan angin,” tegasnya.

Formadda NTT telah mengirimkan surat ke Menteri Perhubungan RI Ignatius Jonan dengan nomor surat 132/DPP Formadda NTT/E/XI/2014. Surat dengan perihal Pengaduan Proses Pemblokiran Bandara Turelelo-Soa-Ngada diterima oleh Kementerian Perhubungan pada Rabu lalu (19/11/2014). (TIN/Floresa).

Terkini