Kontribusi Sektor Tambang untuk NTT Tak Sampai 2 Persen

Salah satu lokasi tambang di Sirise, Kabupaten Manggarai Timur.
Salah satu lokasi tambang di Sirise, Kabupaten Manggarai Timur.

Floresa.co – Kehadiran industri pertambangan di NTT masih menjadi pro dan kontra hingga kini.

Setidaknya sejak 2010 lalu, ketegangan antara kubu yang pro dan kontra sangat terasa baik di media sosial maupun di masyarakat.

Kubu yang pro mengatakan pertambangan akan membawa manfaat ekonomi bagi masyarakat NTT. Sebaliknya, yang kontra mengatakan pertambangan merusak lingkungan dan bukan merupakan sektor menjanjikan untuk NTT, yang mayoritas warganya adalah petani.

Berangkat dari asumsi kelompok yang pro pertambangan bahwa industri ekstraktif ini membawa manfaat ekonomi bagi masyarakat NTT, Floresa.co mencoba menganalisis kontribusi  sektor pertambangan untuk NTT.

Berdasarakan data Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) provinsi NTT yang dirilis Badan Pusat Statisitk (BPS) tiap tiga bulan (triwulan) ternyata kontribusi sektor pertambangan untuk keseluruhan PDRB NTT tidak sampai 2%.

Floresa.co mengambil data PDRD per triwulan sejak 2010 lalu, dimana sektor pertambangan mulai intens masuk ke provinsi NTT.

Tahun 2010, misalnya, bila dihitung per tiga bulan,  rata-rata kontribusi sektor pertambangan hanya 1,34 % dari total PDRB NTT.  Angka ini pun tak beranjak saban tahun hingga triwulan ketiga 2014 ini.

Tahun 2011, rata-rata kontribusi sektor pertambangan hanya 1,33%. Kemudian tahun 2012 sebesar 1,3 4%, 2013 juga 1,34% dan hingga triwulan ketiga 2014 ini masih tetap 1,34%.

Sejak 2010, total PDRB provinsi NTT berkisar antara  2,9 triliun hingga Rp 3,9 triliun per triwulan.  Dan  kontribusi sektor pertambangan hanya berkisar antara Rp 38 miliar sampai Rp 54 miliar per triwulan.

Pada triwulan ketiga 2014, misalnya, dari total Rp 3.96 triliun PDRB NTT, sektor pertambangan memberikan kontribusi sebesar Rp 54 miliar atau hanya 1,37%.

Walaupun kontribusi sektor pertambangan terbilang minim, mengapa kepala daerah di NTT ngotot menerima pertambangan?

Edi Danggur, Praktisi Hukum sekaligus pengajar Ilmu Hukum Universitas Atmajaya  Jakarta mengatakan, hal ini memang aneh, tapi begitulah yang terjadi dengan NTT.

“Kalau ada bupati yang ngotot bela tambang karena ia sudah  terima suap,”ujar Edi.

Menurut Edi, satu Surat Keputusan (SK) penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bisa dihargai sebesar Rp 500 juta oleh kepala daerah.

Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) total jumlah IUP di NTT yang diterbitkan dalam kurun waktu 2008-2012 mencapai  126 IUP dengan total luas mencapai  2.364,63 kilometer persegi atau sekitar 5% dari total luas daratan NTT  48.718,1 kilometer persegi.

“Kalau kontribusi sektor pertambangan tak sampai  2%, kenapa harus pertaruhkan masa depan anak cucu, tak sebanding pengorbanan dan pendapatan,” kritik salah satu warga NTT, Edel Jenarut. (PTD/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini