Tarif Angkutan Tidak Sesuai Aturan, Pemda Akan Tindak Tegas Sopir “Kepala Batu”

angkutan umum di Ruteng

Floresa.co – Menyusul keputusan menaikan harga BBM beberapa waktu lalu, Pemerintah Kabupaten Manggarai telah menerbitkan Peraturan Bupati No 36 tahun 2014, yang menetapkan tarif angkutan yang baru.

Rata-rata kenaikan tarif baru ini sebesar 51,9 persen dibandingkan tarif sebelum harga BBM dinaikan. Namun, praktik di lapangan, banyak sopir sesuka hati.

Karena itu,  Apri Laurake, Kepala Dinas Perhubungan Manggarai, mengaku akan menindak tegas para sopir bandel atau kepala batu. Ia berang, lantaran para sopir dianggap kerap melanggar ketentuan resmi pemerintah.

“Contoh, waktu tarif resmi trayek Cancar-Ruteng sebesar Rp3.500, tapi sopir memungut Rp 7.500. Sekarang tarif naik menjadi Rp 6.500, mereka naikkan lagi Rp10.000,” kata Apri.

Dia mengatakan akan segera melakukan penertiban tarif seluruh angkutan umum, bekerja sama dengan pihak Polres Manggarai. “Sopir-sopir nakal kami tindak. Sementara itu, sanksi bagi pengusaha angkutan umum, yakni pencabutan izin operasi,” tegasnya.

Benediktus Tiwu, Ketua Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) cabang Ruteng menyatakan, persoalan ini perlu dibuat Peraturan Daerah (Perda) baru menyusul Perbup untuk mengkawal semua tarif yang dinaikan secara sepihak oleh para sopir.

“Banyak keluhan masyarakat manggarai soal kenaikan sepihak oleh para sopir pasca kenaikan BBM. Di lapangan para sopir dengan sesuka hati menaikan tarif tanpa melihat peraturan bupati terbaru,” kata Benediktus saat membawakan kata sambutan pada acara Masa Penerimaan Anggota Baru (MPAB) PMKRI Ruteng, di aulan Asumpta, Minggu (30/11/14).

Sebelumnya media ini memberitakan para sopir masih menaikkan secara sepihak tarif trayek mereka hingga 80 persen, bahkan ada yang mencapai 100 persen. Langkah mereka bertentangan dengan SK Bupati Rotok yang menetapkan kenaikan tarif rata-rata sebesar 51,9 persen.

Para sopir angkutan desa jurusan Ruteng-Cancar, misalnya, memberlakukan tarif Rp10.000 per orang. Padahal, tarif baru untuk trayek berjarak 16 kilometer itu Rp 6.500 per orang, naik dari sebelumnya Rp3.500 per orang.

Hal serupa juga dilakukan sopir angkutan umum Ruteng-Cibal, yakni dari Rp 6.000 per orang menjadi Rp 12.000 per orang.

Seorang sopir angkutan umum Ruteng-Cancar yang mengaku bernama Densi, mengatakan, mereka menaikkan tarif di atas ketentuan pemerintah itu karena harga suku cadang juga naik 50-70 70 persen.

“Harga ban saja naik menjadi Rp500 ribu dari sebelumnya Rp400 ribu. Belum suku cadang lainya,” katanya, Jumat (21/11/2014).

Densi menjelaskan, faktor keterbatasan pasokan BBM juga berpengaruh pada kenaikan tarif di atas ketentuan pemerintah. Katanya, antrean panjang kendaraan masih terjadi tiap hari di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Manggarai.

“Normalnya kami jalan hingga tujuh ret per hari, tapi karena antre lama di SPBU, kami hanya dapat empat ret sehari,” ujarnya.

Ronal, sopir angkutan jurusan Ruteng-Cibal, menuturkan, kini makin banyak jumlah angkutan sewa (travel) yang beroperasi di hampir seluruh jurusan. Itu membuat masyarakat enggan menggunakan angkutan desa.

“Penumpang malah lebih banyak naik mobil travel daripada menggunakan mikrolet. Pemasukan kami disikat sama mobil travel,”katanya. (ADB/Floresa)

 

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini