Rudy Soik Siap Hadapi Sidang Perdana

Brigpol Rudy Soik
Brigpol Rudy Soik

Floresa.co – Pengacara tersangka Brigpol Rudy Soik, Gregorius R. Daeng menegaskan, kliennya sudah siap menghadapi sidang perdana yang akan digelar Kamis esok (11/12/2014)di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A Kupang.

“Rudy Soik sudah siap hadapi sidang besok. Kami sudah bertemu dengannya,” ujar Gregorius saat dihubungi Floresa.co, hari ini Rabu.

Ia enggan menjelaskan apa saja yang sudah disiapkan untuk sidang esok. “Intinya, kita memberikan bantuan hukum dan moral. Kita lihat saja besok, apa yang dituduhkan terhadap Rudy. Setelah itu, kita ambil langkah-langkah lanjutan,” tandasnya.

Rudy merupakan tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Ismail Paty Sanga.

Berdasarkan informasi yang beredar di media, setelah kejaksaan melimpahkan kasus ini ke pengadilan pada Senin (1/12/2014) lalu, PN Klas 1 A Kupang langsung menetapkan jadwal sidang.

Data yang diperoleh dari bidang pidana umum menyebutkan, sesuai penetapan majelis hakim yang menyidangkan perkara Brigpol Rudy Soik adalah I Ketut Sudira, S.H. M.H dengan anggota, Ida Ayu N. Adnya Dewi, S.H, M.H dan Jamser Simanjuntak, S.H, dibantu Panitera Pengganti, Yonas Fallo, S.H.

Sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) berasal dari Kejati NTT dan Kejari Kupang.

Sementara untuk pengamananaya jalan persidangan, PN Klas 1 A biasanya menggunakan aparat dari Polres Kupang Kota, hanya jumlahnya belum diketahui pasti. (TIN/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini