PH Rudy Soik Akan Lapor Hakim PN Kupang ke Komisi Yudisial

Rudy Soik di Ruangan PN 1A Kupang, NTT, Senin (15/12/2014), (Foto: Kompas.com)
Rudy Soik di Ruangan PN 1A Kupang, NTT, Senin (15/12/2014), (Foto: Kompas.com)

Floresa.co – Penasihat hukum (PH) Brigadir Polisi Rudy Soik, Ferdy Tahu berencana akan melaporkan hakim Pengadilan Negeri 1A Kupang yang memimpin sidang kedua kasus Rudy. Pasalnya, hakim melarang Ferdy menemani Rudy dalam sidang tersebut.

Ferdy dilarang hakim ketua Didi Suprianto SH untuk duduk di kursi penasihat hukum karena berita acara sumpah tidak diserahkan kepada hakim. Ferdy pun terpaksa duduk di kursi barisan depan ruangan sidang.

“Dalam surat Mahkamah Agung nomor 113/KMA/IX/2009 yang mengatakan bahwa hakim memang tidak perlu meminta berita acara sumpah setiap advokat yang beracara di pengadilan. Kami akan melaporkan hakim ke Komisi Yudisial,” ujar Ferdy seusai mengikuti sidang di PN 1A Kupang pada Senin (15/12/2014).

Ferdy menilai, sebagaimana dilansir kompas.com berita acara sumpah penasihat hukum itu sebenarnya bukan ranah pengadilan untuk mempersoalkannya. Pengadilan, menurut dia, harus bersikap pasif.

Sidang ini merupakan sidang kedua dugaan penganiayaan yang dilakukan Brigpol Rudy terhadap Ismail Pati Sanga. Agenda sidang kedua adalah pembacaan eksepsi Rudy. Selain Didi Suprianto,

Dalam sidang tersebut Brigadir Rudi Soik membacakan eksepsi yang intinya minta pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera membebaskan dirinya dari dakwaan JPU serta meminta agar hakim menerima eksepsi yang diajukan, karena Pengadilan Negeri Kupang tidak berwenang mengadili kasus tersebut.

Brigpol Rudy Soik juga menginginkan agar jaksa dan hakim segera memulihkan nama baiknya dalam kasus ini.

Brigpol Rudy juga membantah dakwaan JPU yang menyatakan Ismail Pati Sanga, seorang tukang ojek. Menurut Rudy, Ismail juga termasuk salah satu perekrut calon TKI.

Sidang tersebut akan dilanjutkan pada Rabu, 17 Desember 2014 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, termasuk anak-anak yang menjadi korban perdagangan manusia yang ditampung oleh PT Malindo Mitra Perkasa (MMP).

Untuk diketahui, dugaan penganiayaan itu muncul setelah Rudy yang menjabat penyidik di Direktorat Kriminal Khusus Polda NTT menjemput Ismail dan memintanya memberi tahu keberadaan Tony Seran, terduga pelaku perdagangan manusia. Ketika Ismail menjawab tidak tahu, terjadilah cekcok di antara mereka. Saat itu, Rudy diduga memukul dan menendang dada Ismail.

Sebelum dituduh menganiaya Ismail, Rudy telah mengadukan atasannya, Direktur Krimsus Polda NTT Komisaris Besar MS ke Komnas HAM di Jakarta pada 19 Agustus 2014. Menurut Rudy, MS telah menghentikan secara sepihak penyidikan kasus calon TKI ilegal yang sedang ia tangani. Rudy mengatakan, kasus calon TKI ilegal itu terjadi pada akhir Januari 2014.

Terkait laporannya ke Komnas HAM, Rudy menyatakan siap dipecat jika aduannya terbukti merupakan rekayasa. Namun, jika komandan yang terbukti bersalah, maka dia meminta masyarakat dan pemerintah untuk menghukum atasannya itu. (TIN/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini