Pilkada Tetap Pakai Sistem Paket

Ilustrasi Pilkada Langsung

Floresa.co – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan revisi UU No 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) dalam rapat paripunra yang diselenggarakan Selasa (17/1/2015). Salah satu poin penting yang disahkan adalah pemilihan umum kepala daerah tetap dilakuakan dalam satu paket dengan wakilnya.

Ada pun sejumlah poin lain yang disahkan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Fadli Zon itu adalah:

1.Penyelenggara Pilkada adalah KPU, tak ada lagi perdebatan soal rezim pemilu atau rezim Pemda yang berimplikasi pada penyelenggara pemilu.

2. Penyelenggaraan Pilkada tak lagi menjadi 17 bulan melainkan menjadi tujuh bulan

3. Mengahapus uji publik. Uji integritas dan kapasitas dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik pengusung lewat tahap sosialisasi.

4. Untuk calon independen, ada tahap sosialisasi yang dilakukan calon yang bersangkutan.

5. Syarat calon kepala daerah berpendidikan minimal SMA sederajat.

6.Usia minimal untuk calon gubernur adalah 30 tahun, dan calon walikota/ bupati adalah 25 tahun.

7. Syarat calon kepala daerah juga tidak menjadi terpidana selama lima tahun.

8.Syarat dukungan untuk calon independen dinaikkan dari semula minimal 3 persen dari jumlah penduduk menjadi 6,5 persen hingga 10 persen tergantung jumlah penduduk.

9. Pilkada dilakukan dalam satu putaran dengan ambang batas kemenangan nol persen.

10. Sengketa Pilkada akan ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

11. Tahapan Pilkada serentak dimulai pada Desember 2015, Februari 2017, Juni 2018, dan Pilkada serentak nasional 2027.

12. Pembiayaan disokong oleh APBD dan dibantu APBN.

13. Pejabat kepala daerah akan diisi sesuai dengan UU Aparatur Sipil Negara. (PTD/Floresa)

spot_img
spot_img

Artikel Terkini