Formadda NTT dan Kommas Ngada-Jakarta Lapor Bupati Marianus Sae Ke Mendagri dan KPU

Formadda NTT dan Kommas Ngada Jakarta Gelar Aksi Terkait Kasus Blokir Bandara Turelelo-Soa, Ngada
Formadda NTT dan Kommas Ngada Jakarta Gelar Aksi Terkait Kasus Blokir Bandara Turelelo-Soa, Ngada

Floresa.co – Forum Pemuda NTT Penggerak Perdamaian dan Keadilan (Formadda NTT) dan Komite Masyarakat Ngada Jakarta (Kommas Ngada-Jakarta) melaporkan Bupati Ngada Marianus Sae (MS) atas dugaan tindakan sewenang-wenang dan tindakan amoral yang dilakukan MS.

Tindakan sewenang-wenang berkaitan dengan aksi koboy Bupati Marianus Sae yang memblokir Bandara Turelelo-Soa, Ngada, Bejawa, Flores, NTT pada Desember 2013. Sedangkan tindakan amoral terkait dugaan tindakan MS menghamili pembantunya.

“Kami telah melaporkan Bupati MS atas tindakan yang sewenang-wenang blokir bandara Turelelo-Soa, Ngada, Bejawa dan dugaan tindakan amoral dengan menghamili pembantunya Maria Natalis Sisilia ke KPU dan Mendagri pada Rabu kemarin (25/2),” ujar Koordinator Kommas Ngada-Jakarta Roy Watu saat dihubungi Floresa.co, Kamis (26/2/2015).

Roy menegaskan, tujuan laporan ini untuk memberikan pertimbangan agar KPU sebagai penyelenggara pemilu tidak meloloskan pencalonan bupati Marianus Sae yang masih bermasalah secara hukum. MS, katanya, akan mencalonkan lagi menjadi Bupati untuk melanggengkan kekuasaannya di Ngada.

“Kami tidak ingin daerah kami dipimpin oleh orang yang bermasalah secara hukum. MS sudah jelas menjadi tersangka, seharusnya dia tidak mencalonkan diri lagi. KPU bisa mempertimbangkan hal ini,” tandasnya.

Lebih lanjut Roy mengatakan laporan ke Mendagri dengan tujuan agar Mendagri memberikan sanksi yang tegas terhadap pejabat publik yang berlaku sewenang-wenang dan diduga melakukan tindakan amoral.

“Ini berkaitan etika pejabat publik yang harus ditindak tegas oleh Mendagri agar tidak berlaku sewenang-wenang dan diduga bertindak amoral,” tegasnya.

Sementara Koordinator Devisi Hukum dan Advokasi Formadda NTT Hendrikus Hali Atogoran menambahkan bahwa laporan ini tidak hanya ditujukan kepada Mendagri dan KPU, tetapi juga akan dikirim ke instansi lain yang terkait bahkan ke Presiden Republik Indonesia. Instansi lain yang dimaksud, antara Kepolisian RI, Kementerian Perhubungan, Komnas Perempuan, Partai politik , KPUD Kabupaten dan KPUD Provinsi NTT.

“Dalam surat tersebut, Formadda NTT dan Kommas Ngada-Jakarta, menuntutu Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk menindak tegas pejabat-pejabat publik yang diduga melakukan tindakan sewenang-wenang dan tindakan amoral dan mendesak KPU untuk tidak meloloskan MS dalam Pilkada Ngada 2015 jika yang bersangkutan terbukti melakukan perbuatan-perbuatan melanggar peraturan perundangan yang berlaku,” terang Hali.

Untuk memperkuat laporan tersebut, lanjutnya, Formadda NTT dan Kommas Ngada-Jakarta menyertakan sejumlah bukti yang berkaitan dengan laporan. Bukti tersebut, antara lain . Video pengakuan korban yang diduga dihamili MS, Surat Baptis Anak Korban, Konferensi Pers Oragnisasi TRUK-F, Surat Truk-F kepada DPRD Kab. Ngada.

“Video Pengakuan Kepala Satpol PP Ngada dan Kepala Bandara Turelelo-Soa, Ngada dan rekaman suara Bupati Ngada MS yang mengaku tidak takut hukum di Ngada,” tambahnya.

Laporan yang disampaikan ke Mendagri dan KPU masing-masing bernomorkan 01/DPP/FORMADDA NTT/E/II/2015 dan 02/DPP/FORMADDA NTT/E/II/2015 dengan perihal tentang “Laporan Dugaan Tindak Sewenang-wenang dan Kasus Amoral Bupati Ngada Marianus Sae”.

Ada dua poin penting yang disampaikan dalam surat tersebut terkait tindakan Bupati MS. Pertama, bahwa MS diduga telah melakukan tindak sewenang-wenang dengan memerintahkan Satpol PP melakukan pemblokiran Bandara Turelelo-Soa, Ngada, NTT pada tanggal 21 Desember 2013. Atas tindakannya tersebut, pada tanggal 30 Desember 2013, Polda NTT telah menetapkan Marianus Sae sebagai tersangka.

Kasus pemblokiran bandara ini tengah ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan kepolisian tetapi proses penyelesaiannya sangat lamban. Bahkan ada kesan penegak hukum hendak meluputkan Marianus Sae dari proses hukum.

Kedua, bahwa MS diduga telah melakukan tindakan amoral terkait kasus menghamili pembantunya sendiri, Maria Sisilia Natalia. Meskipun berkali-kali MS membantah bahwa dirinya yang menghamili pembantunya, namun fakta justru berbicara sebaliknya. Lembaga yang mendampingi Korban, yakni Truk-F pun siap memberikan kesaksian atas kebenaran kasus amoral ini. Atas kasus ini, sebelumnya Truk-F telah mengirim surat laporan kepada DPRD Kabupaten Ngada yang dilengkapi sejumlah bukti.

Dalam laporan tersebut, dikatakan juga MS diduga telah melanggar sejumlah UU, antara lain: pasal 285 KUHP, pasal 46 UU no 23/2004 ttg KDRT, Pasal 28 huruf f UU 32 thn 2004, tentang pelanggaran sumpah jabatan.

Seorang pejabat publik, yang jika terbukti melakukan tindakan amoral sesungguhnya tidak layak menjadi pejabat publik sebagaimana yang diamanatkan oleh TAP MPR No. VI/2001 tentang Etika Kehidupan berbangsa dan bernegara. Tujuan dari TAP MPR ini tidak lain adalah agar pejabat publik mestilah mereka yang beriman, bertaqwa dan berakhlak mulia serta berkepribadian Indonesia dalam kehidupan berbangsa. (TIN/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini