Pemkab Mabar Marah Terkait Retribusi Untuk Pengunjung Pulau Kanawa

Pulau KanawaLabuan Bajo, Floresa.co – Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar)-Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) marah terkait tindakan Manager PT  Kanawa Island Resort yang meminta retribusi sebesar 150.000 bagi masyarakat yang mengunjungi Pulau Kanawa.

“Kami akan  segera turun ke lapangan. Pada prinsipnya tindakan seperti itu merupakan tindakan buruk yang merugikan masyarakat”, kata Kepala Dinas Pariwisata Mabar, Teo Suhardi di Labuan Bajo, Kamis (18/3/2015).

Menurutnya, Pemkab Mabar hanya memberikan ijin kepada PT Kanawa untuk membangun restoran dan hotel di pulau itu.

“Ketika PT Kanawa Island Resort melakukan hal tersebut (memungut retribusi), seharusnya mereka meminta izin dulu dengan pemerintah daerah,” tegasnya.

“Pada prinsipnya tindakan apapun oleh pengusaha atau investor harus mengurus izin ke pemerintah setempat,” lanjut Suhardi.

Dalam sebuah pengumuman pada 12 Maret 2015 lalu, Managemen PT Kanawa menyatakan, pengungung umum harus membeli kupon masuk pulua tersebut 150.0000 per orang.

“Pengunjung yang tidak memiliki/membeli kupon tidak diperkenankan masuk lokasi PT Kanawa Island Resort”, demikian isi pengumuman tersebut.

Informasi lain yang dihimpun Floresa.co, pihak PT Kanawa juga melarang kapal bersandar di pelabuhan Pulau Kanawa.

Kabar ini didapat dari seorang kapten kapal bernama Ary. Ia menjelaskan, apa yang dilakukan pihak PT Kanawa sudah merupakan bahan pembicaraan para  pelaku pariwisata.

“Pemilik dan manager PT Kanawa sudah sering bertengkar dengan pemandu wisata,” kata Ary.

Lanjut Ary, Manager PT Kanawa pernah menjanjikan kepada masyarakat setempat untuk membuat jalan raya di sekitar pulau. Namun, janji tersebut sampai saat ini belum direalisasikan.

“Kami minta pemerintah daerah mengusir pemilik PT Kanawa Island dari Mabar,” katanya.

Merespon hal ini, Suhardi berjanji akan menginvestigasi masalah ini. (ARL/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini