Setelah Dimediasi Dinas Tenaga Kerja, Kontraktor di Cibal Akhirnya Bayar Ganti Rugi Batu Milik Warga

 

Mediasi antara Wilem Manti dan Veliks Rahmat di kantor Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosoal Kabupaten Manggarai, Rabu 8 April 2015 (Foto : Ardy Abba)
Mediasi antara Wilem Manti dan Veliks Rahmat di kantor Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosoal Kabupaten Manggarai, Rabu 8 April 2015 (Foto : Ardy Abba)

Ruteng, Floresa.co – Wilem Manti, kontraktor pelaksana proyek telford ruas jalan Lando- Wetok- Kukung akhirnya membayar ganti rugi batu milik warga Wae Nggeng, Desa Lando, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, Flores, NTT.

Sebelumnya, kontraktor yang juga mantan kepala desa Nenu ini enggan membayar. Seorang warga bernama Veliks Rahmat kemudian mengadukan masalah ini ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Manggarai.

Dinas pun turun tangan melakukan mediasi. Mediasi pertama dilakukan pada 31 Maret lalu. Tapi belum berhasil menyelesaikan masalah. Mediasi pun berlanjut hari ini di kantor Dinas Tenaga Kerja di Ruteng, Rabu (8/4/2015).

Veliks Rahmat,warga yang batunya enggan dibayar oleh Wilem Manti, saat ditemui di kantor Dinas Tenaga Kerja Manggarai menceritakan pada 13 Desember 2014 dirinya baru mengetahui bahwa proyek telford ruas jalan Lando- Wetok- Kukung di Kecamatan Cibal sebagiannya menggunakan batu dari kebunnya. Karena, sebelumnya, kata dia, pengambilan batu tersebut tanpa sepengetahuannya sebagai pemilik lahan.

Melihat batu-batu di lahannya hilang ia pun lalu mengamuk. Dua hari kemudian Veliks langsung bertemu dengan Wilem Manti selaku kontraktor proyek tersebut. Hasilnya, Wilem menyanggupi membayar batu tersebut dengan harga Rp 200.000 per ret (ukuran untuk satu bak mobil truck poryek).

Namun, persoalan belum selesai. Karena Veliks mengalami kesulitan menghitung batu-batu yang telah diambil itu karena sudah ditanam di badan jalan.

Kesulitan menghitung ini kemudian dipecahkan setelah Edu, kordinator proyek menjelaskan teknis perhitungan untuk menentukan ret.

“Edu bilang panjang tiga meter itu untuk satu ret batu. Setelah itu saya ukur panjang batu-batu saya 68 meter. Berarti itu 22 ret oto dan jumlah uang sebesar Rp 2.900.000,”ujar Veliks.

Namun, kalkulasi Veliks ini tak diterima oleh Wilem Manti. Wilem mengatakan, sangatlah tidak mungkin batu-batu milik Veliks berjumlah 22 ret. Sebab, saat pengangkutan dari lahan Veliks, mereka hanya menggunakan gerobak dorong pengangkut batu.

“Sangat tidak mungkin 22 ret. Soalnya waktu itu pengangkutan pakai gerobak karena oto tidak bisa angkut. Itu tidak masuk akal,”ujar Wilem dalam proses penyelesaian masalah tersebut di kantor Dinas Tenaga Kerja.

Proses mediasi yang difasilitas Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Rafael Ogur pun berlangsung tegang. Dua belah pihak mempertahankan argumen masing-masing.

Veliks kemudian mengancam jika uangnya tidak dibayar kontraktor, maka ia bakal mengambil kembali batu-batu miliknya yang sudah tertanam di badan jalan.

Akhirnya Wilem Manti selaku kontrator bersedia membayar ganti rugi sesuai kalkulasi Veliks yaitu sebesar Rp 2.900.000. Setelah ada kata sepakat, mereka pun langsung membuat berita acara kesepakatan pembayaran uang serta masalah sudah diselesaikan.

Rafael Ogur mengatakan, sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi), pihaknya wajib memediasi menyelesaikan persoalan jika ada pengaduan masyarakat. Ia mengakui, masalah tersebut sudah dua kali dimediasi oleh dinas yang dipimpinnya.

“Media pertama pada 31 Maret, tapi tidak ada titik temunya. Akhirnya tadi ketika ada banyak pikiran bisa terselesaikan. Saya sendiri tadi sudah menyerahkan uang itu,” kata Ogur.

Wilem Manti mengerjakan proyek telford tersebut menggunakan bendara CV Akrof Putra milik Dionisius Longos. (ADB/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini