“Pede” Pantai Pede untuk Gubernur NTT

                                              Oleh: ERVIS BUDISETIAWAN

Sebagai destinasi pariwisata, Labuan Bajo dan sekitarnya mendapatkan limpahan “berkat” pengembangan pariwisata. Salah satunya adalah investasi pariwisata. Investasi tinggi pariwisata kemudian menyebabkan tingginya minat dan kepemilikan lahan oleh investor pariwisata,

Tidak mengherankan, sudah banyak tanah strategis pariwisata telah dimiliki oleh investor. Hal ini juga berlaku untuk kasus swakontrak lahan dengan adanya izin konsesi lahan zona pemanfaatan Taman Nasional Komodo. Semua fakta ini, paling tidak, menunjukan bahwa tanah di Labuan Bajo dan sekitarnya, Manggarai Barat (Mabar), dalam hitungan bisnis pariwisata akan mampu memberikan keuntungan ekonomis besar di masa mendatang.

Pantai Pede adalah salah satu pantai yang mendapatkan imbas dari popularitas Labuan Bajo. Namun, Pantai Pede yang selama ini menjadi satu-satunya area pantai yang mudah dinikmati oleh masyarakat umum menjadi salah satu korban investasi pariwisata.

Pemerintah Provinsi NTT, yang mengaku sebagai pemilik lahan, secara sepihak memberikan izin ke PT Sarana Investama Manggabar. Pemberian izin ini kemudian memunculkan gugatan saya sebagai masyarakat Mabar akan peran dan arti kehadiran dan keberadaan pemerintah provinsi berserta gubernur NTT bagi kehidupan masyarakat Mabar.

Berbagai penolakan dilakukan oleh elemen masyarakyat kritis yang tidak sepaham dengan keputusan Gubernur. Untuk menjembatani ketidaksepamanan ini, beberapa bulan lalu difasilitasilah pertemuan pertama antara elemen masyarakat Manggarai Barat dengan pihak provinsi. Perwakilan elite eksekutif dan elite legislatif pun hadir pada kegiatan ini.

Sedangkan elemen masyarakat kritis yang hadir adalah Kelompok Bolo Lobo, Gerakan Masyarakat Peduli Pantai dan Kawasan Pesisir, Institute Lintas Studi, PMKRI, dan orang-orang yang peduli dengan Pantai Pede.

Kegiatan sosialiasi ini berakhir dengan satu kesimpulan: rakyat Mabar tetap menolak pembangunan hotel di Pantai Pede. Bupati dan Ketua DPRD Mabar juga diminta untuk memiliki kesamaan suara dengan elemen masyarakat kritis dan berdiskusi langsung dengan Gubernur NTT.

Hasil pertemuan pertama pastinya dilaporkan ke gubernur. Namun, penolakan elemen masyarakat Mabar sepertinya tidak dihiraukan oleh gubernur. Bupati Manggarai Barat dan Ketua DPRD Mabar pun berangkat ke Kupang untuk menyampaikan penolakan ini. Akan tetapi, gubernur tetap kukuh memberikan Pantai Pede ke PT SIM dengan tetap beralasan bahwa Pantai Pede adalah aset provinsi. Keputusan pemanfaatannya pun menjadi wewenang pemerintah provinsi.

Terbaru, PT Sarana Investasi Manggabar melalui Tim Studi UKL dan UPL Sarana Wisata dan Jasa Publik di Pantai Pede, berencana melakukan sosialisasi dan need assessment melalui Focus Group Discussion dengan topik Rencana Pembangunan Sarana Wisata dan Jasa Publik di Pantai Pede yang akan dilaksanakan pada periode Juni-Juli 2015.

Kegiatan ini saya curigai sebagi bentuk kamuflase untuk melengkapi dokumen pendukung pembangunan investasi sarana wisata. Hal lain yang makin memperkuat kecurigaan ini adalah karena dari daftar undangan yang direncanakan untuk diundang tidak satupun tercantum elemen masyarakat seperti Bolo Lobo, Institute Lintas Studi, dan elemen kritis lainnya. Saya mencurigai ini memang sengaja dilakukan agar PT SIM mendapatkan jawaban persetujuan akan rencana pembangunan mereka.

Lalu, apa yang melandasi saya dan elemen masyarakat kritis yang lain menggugat keputusan gubernur ini? Jawabannya, kepentingan (kebutuhan) rakyat akan ruang publik adalah harga mati saat ini dan masa mendatang. Ruang publik harus menjadi perhatian pemerintah dan dimasukkan sebagai bagian tak terpisahkan dari tata ruang kota/ daerah.

Saya meyakini bahwa masyarakat Mabar menginginkan Pantai Pede sebagai pantai yang bisa diakses secara bebas oleh umum.

Pemerintah Daerah baik Pemprov NTT maupun Pemkab Mabar bisa belajar pada pemanfaatan ruang pantai di Pantai Kuta, Bali dan Pantai Pangandaran, Jawa Barat. Pantai Kuta dan Pantai Pangandaran dua pantai dimana ruang pantai bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat; tempat dimana masyarakat kecil bisa berbagi canda tawa dan kegembiraan.

Pelajaran lain dari Pantai Kuta adalah masyarakat lokal mendapatkan manfaat ekonomi dari berbagai usaha jasa pariwisata yang ditawarkan seperti usaha jasa penggunaan toilet umum, jasa penyewaan peralatan surfing, jasa pijat, jasa jualan makanan dan jasa wisata lainnya. Jasa-jasa itu dilakukan oleh orang lokal dan terorganisir di bawah satuan usaha tertentu atau desa adat. Dan yang didapatkan oleh desa/kecamatan/kabupaten adalah retribusi ataupun pajak. Restribusi ini diserahkan ke daerah bukan ke pihak ketiga (investor).

Menanggapi polemik permasalahan Pantai Pede, saya menitipkan pede (pesan) Pantai Pede ke Gubernur NTT. Pertama, berhenti memperdebatkan status kepemilikan lahan atas Pantai Pede. Tanah ini berbeda dengan status kepemilikan tanah perorangan; artinya Pantai Pede bukanlah tanah pribadi Anda, itu TANAH RAKYAT yang bersertifikat pemerintah provinsi. Selama status kepemilikan tanah ini adalah tanah atas nama negara/propinsi/daerah, maka gunakan tanah ini untuk kepentingan rakyat.

Kedua, membatalkan izin yang telah diberikan ke PT SIM. Ini memang bukan urusan mudah dan mungkin menyebabkan gubernur mendapatkan gugatan dari PT SIM. Akan tetapi, demi kepentingan rakyat, gubernur harus melakukan ini.

Ketiga, biarkan pemanfaatan Pantai Pede menjadi pemanfaatan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Artinya, Pantai Pede akan menjadi ruang terbuka umum dimana rakyat bisa berbagi canda tawa, berbagi kegembiraan, dan berbagi pede. Rakyat akan menjadi pemilik dan pelaku usaha pariwisata dengan mengikuti penataan ideal ruang rakyat dan pemerintah akan mendapatkan retribusi atau pajak usaha pariwisata masyarakat.

Akhirnya, keputusan akan permasalahan penolakan ini kemudian saya serahkan sepenuhnya kepada gubernur. Namun, saya berharap gubernur harus mampu memberikan kepada rakyat apa yang menjadi hak rakyat. Selain itu, gubernur juga harus mengajak rakyat untuk terlibat dalam pengambilan keputusan untuk semua pembangunan atas nama rakyat. Sebab, tidak semua keputusan gubernur adalah benar dan diterima oleh rakyat.

Saya yakin gubernur sangat memaknai tugas perutusannya. Tetapi sebagai rakyat, saya wajib mengingatkan gubernur bahwa Anda dipilih melalui proses demokrasi; dipilih oleh rakyat dan sudah menjadi keharusan bagi Anda untuk mengutamakan kepentingan rakyat, melupakan kepentingan golongan tertentu atau kepentingan pribadi. Anda adalah pemimpin rakyat NTT seluruhnya termasuk Manggarai Barat.

Saat ini, Pantai Pede adalah kebutuhan rakyat maka berikan itu kepada rakyat. Jika Anda melakukan ini, saya sangat yakin, Anda akan dikenang oleh rakyat sebagai gubernur berkualitas, gubernur berpihak kepada rakyat, bukan gubernur yang mengkhianati rakyatnya sendiri.

Penulis adalah Pelaku Pariwisata di Manggarai Barat, Flores

spot_img
spot_img

Artikel Terkini