Besok Digelar Sidang Pendahuluan Gugatan Pilkada Tiga Kabupaten di NTT

Floresa.co – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai Kamis esok (7/1//2016) menggelar sidang pendahuluan untuk 147 permohonan pembatalan hasil Pilkada 9 Desember tahun llau.

Sidang pendahuluan ini berlangsung hingga Senin, 11 Januari.

Total ada 53 permohonan yang dijadwalkan akan menjalani sidang pendahuluan esok, termasuk tiga permohonan dari Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mendapat jadwal sidang pada pukul 19.00 WIB.

Tiga dari NTT adalah pemohon pasangan Herybertus GL Nabit-Adolfus Gabur (Hery-Adolf) untuk Pilkada Manggarai; pemohon Mateus Hamsi-Paul Serak Baut, Maximus Gasa-Abdul Asis, Ferdinandus Pantas-Yohanes Dionisius Hapan untuk Pilkada Manggarai Barat. Dan, pemohon Matius Kitu-Abraham Litinau Pilkada  Sumba Timur.

Ketua KPUD Manggarai, Redemptus H. Dewanto Dao mengatakan untuk menghadapi gugatan Hery-Adolf, KPUD Manggarai tidak menyiapkan pengacara sendiri.

“Kuasa hukumnya, KPU (Pusat) yang sediakan. Mungkin kuasa hukum waktu Pilpres kemarin,” ujarnya melalui pesan pendek kepada Floresa.co, Rabu. (Petrus/PTD/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini