Nabit: Deno Terpilih Karena Curang

Jakarta, Floresa.co – Herybertus GL Nabit, pemohon dalam perkara sengketa Pilkada Manggarai, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) tampak tidak bisa menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Senin (25/1/2016) yang menolak gugatannya.

Ia mengatakan, terpilihnya pasangan Deno Kamelus-Victor Madur (Deno-Madur) sebagai bupati dan wakil bupati Manggarai adalah karena curang.

“Mau komentar apa lagi. Saya kira bupati Manggarai yang terpilih periode 2015-2020 merupakan bupati yang terpilih dengan berbagai kecurangan yang tidak terselesaikan”, tegas Nabit saat diwawancarai Floresa.co usai sidang pembacaan putusan di MK.

Nabit yang ditemani isterinya, menambahkan, putusan hakim MK tidak menyentuh persoalan rill yang terjadi dalam proses Pilkada Manggarai 2015.

Persoalan-persoalan tersebut, jelasnya, tidak pernah dibahas dalam tiga tahap persidangan yang telah berlangsung.

Selama proses sidang di MK, Nabit memang menaruh curiga pada independensi majelis hakim MK, terutama hakim Patrialis Akbar.

“Mungkinkah Hakim MK bersikap tidak independen dalam memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini mengingat salah satu hakim yang menyidangkan permohonan ini (Patrialis Akbar) adalah mantan politisi dan anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN)?” tulis Nabit dalam sebuah pernyataan tertulis berjudul “Mencari Keadilan Substantif di Antara Independensi Hakim” yang ia serahkan ke MK dan dibagikan kepada publik usai sidang 12 Januari lalu.

spot_img

Artikel Terkini