Dugaan Plagiat Bupati Kupang, Dua Menteri Jokowi Diminta Jadi Saksi

Floresa.co – Laporan dugaan pelanggaran hak cipta (plagiat) ke Polda Metro Jaya yang dilakukan Hans Itta terhadap bupati Kupang Ayub Titu Eki, 20 Februari 2017 lalu berbuntut panjang.

Kuasa hukum Hans Itta dari Law Office Danggur Konradus & Partners dalam siaran pers yang diterima Floresa.co, Minggu (19/3) menyebutkan, telah melayangkan Surat Permohonan Pemeriksaan Saksi ke  Direktorat Reserese dan Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kamis, 16 Maret 2017.

Kuasa hukum meminta agar sejumlah tokoh penting yang memberikan kata pengantar dan testimoni dalam buku “Menabur Gagasan Menuju Perubahan Drastis,” karya bupati Ayub, yang diduga hasil plagiat dipanggil untuk menjadi saksi.

BACA: Menteri dan Mantan Menteri Ikut Terseret Kasus Dugaan Plagiat Bupati Kupang

Dua diantara beberapa tokoh itu masih menjabat sebagai menteri kabinet kerja Joko Widodo-Jusuf Kalla. Kedua menteri tersebut adalah Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Prof. Dr. Muhammad Natsir dan Dr. Nina Juwita Farid A. Moeloek yang kini menjabat sebagai Menteri Kesehatan.

Kuasa hukum, Hans Itta juga meminta penyidik memeriksa  Drs. H. Marwan Jafar mantan Menteri Desa & Pembangunan Daerah Tertinggal (2014-2016).

Ketiga tokoh ini ikut meberikan testimoni dalam buku yang autobiografi yang ditulis Bupati Ayub. Namun, belakangan buku tersebut dipersoalkan Hans Itta, karena diduga mengandung unsur plagiat.

Selain tiga tokoh tersebut, kuasa hukum Hans Itta juga meminta penyidik memeriksa sejumlah tokoh lainnya yaitu  Ir. Ing. Irwan Bahar, DEA (Staff Ahli Kementerian ESDM), Dr. Ir. Anwar Sunari, MP (Kepala Sub Direktorat Peternakan, Pengan dan Pertanian, Kementerian Pertanian RI), Dr. Sonny Harry B. Harmadi (Kepala Lembaga Demografi Universitas Indonesia), Ir. Abraham Paul Liyanto (Anggota DPD dari daerah pemilihan NTT) dan Dr. Ir. Retno Sumekar, MSc (Direktur Perusahaan Pemula Berbasis Teknologi, Kementerian Riset,  Teknologi dan Dikti).

Kuasa hukum menyebutkan, pemanggilan para tokoh penting tersebut memiliki dasar dan alasan hukum karena dengan memberikan kata pengantar, apalagi testimoni, mereka mengetahui dan mengenal Ayub Titu Eki secara personal.  Sebagaimana diketahui, dalam hukum Acara Pidana,  kesaksian bersumber dari apa yang dilihat, didengar dan dialaminya sendiri.

Selain itu, pemanggilan para tokoh penting tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 1 butir 5 KUHP yang menyebutkan, bahwa penyelidikan adalah serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyelidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang. Keterangan atau kesaksian para tokoh tersebut diharapkan  kasus dugaan plagiat yang dilakukan Ayub Titu Eki menjadi terang benderang.

 Pemeriksaan Saksi

Polda Metro Jaya telah merespons laporan dugaan plagiat tersebut dengan memanggil beberapa saksi pelapor untuk didengar kesaksian mereka. Saksi-saksi tersebut mengetahui secara detail proses penulisan buku “Melawan Arus Menuju Revolusi Kebajikan” yang ditulis Hans Itta.

Saksi atas nama SW telah didengar kesaksiannya pada 8 Maret 2017. Saksi ini yang mendesain cover dan isi buku. Dia juga yang mencetak buku tersebut dengan nominal 1.000 eksemplar. Sementara saksi lain yang telah didengar keterangannya adalah MG pada 16 Maret 2017. MG adalah seorang editor yang turut mengoreksi buku yang ditulis Hans Itta.

Pemeriksaan para saksi yang terbilang cepat ini membuktikan, bahwa pihak Kepolisian serius dalam menangani kasus dugaan pelanggaran hak cipta (plagiat). Sebab selain melanggar hukum, pelanggaran hak cipta (plagiat) juga menjadi preseden buruk bagi upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia generasi bangsa yang akan datang. Bukan rahasia lagi, kasus dugaan plagiat cukup marak di negeri ini. Yang memprihatinkan dan memalukan, dugaan pelanggaran hak cipta (plagiat) tersebut dilakukan oleh kalangan akademisi.

BACA: Bupati Kupang Siap Dipanggil Terkait Tudingan Plagiat

Bupati Ayub yang dihubungi Floresa.co beberapa waktu lalu enggan berkomentar banyak terkait laporan Hans Itta. Ia hanya mengatakan siap memenuhi panggilan polisi untuk memberi keterangan.

Bupati Ayub juga mengatakan akan melapor balik Hans Itta nanti saat dirinya dipanggil polisi.

“Saya tunggu panggilan (polisi) untuk pertanggungjawabkan sekaligus lapor balik Hans Itta untuk pencemaran nama baik dan pemerasan,” ujar Bupati Ayub melalui pesan singkat kepada Floresa.co. (PTD/Floresa)

 

 

 

 

 

spot_img

Artikel Terkini