NUSANTARAIni Daftar 38 Caleg Eks Napi Korupsi yang Berlaga di Pileg 2019

Ini Daftar 38 Caleg Eks Napi Korupsi yang Berlaga di Pileg 2019

Floresa.co – Menyusul adana putusan Mahkamah Agung (MA) yang membolehkan caleg mantan napi korupsi untuk maju dalam pemilihan legilslatif tahun depan, KPU pun mengesahkan 38 caleg yang pernah dipidana karena kasus korupsi.

Menurut data KPU, total ada 38 caleg eks koruptor. Jumlah tersebut terdiri dari 12 caleg DPRD Provinsi dan 26 caleg DPRD Kabupaten/Kota.

Mereka tersebar di 13 dari total 16 partai peserta pemilu. Hanya PKB, PPP dan PSI yang daftar calegnya bersih dari bekas napi korupsi.

Berikut daftarnya:

Partai Gerindra

  • Mohamad Taufik, dapil DKI Jakarta 3
  • Herry Jones Kere, dapil Sulawesi Utara
  • Husen Kausaha, dapil Maluku Utara
  • Alhajad Syahyan, dapil Tanggamus
  • Ferizal, dapil Belitung Timur
  • Mirhammuddin, dapil Belitung Timur

PDI-P

  • Idrus Tadji, dapil Poso 4

Partai Golkar

  • Hamid Usman, dapil Maluku Utara 3
  • Heri Baelanu, dapil Pandeglang
  • Dede Widarso, dapil Pandeglang
  • Saiful T Lami, dapil Tojo Una-Una

Partai Nasdem

  • Abu Bakar, dapil Rejang Lebong 4
  • Edi Ansori, dapil Rejang Lebong 3

Partai Garuda

  • Julius Dakhi, dapil Nias Selatan
  • Ariston Moho, dapil Nias Selatan

Partai Berkarya

  • Meike Nangka, dapil Sulawesi Utara 2
  • Arief Armaiyn, dapil Maluku Utara 2
  • Yohanes Marinus Kota, dapil Ende 1
  • Andi Muttamar Mattotorang, dapil Bulukumba 3

PKS

  • Maksum DG Mannassa, dapil Mamuju 2

Partai Perindo

  • Smuel Buntuang, dapil Gorontalo 6
  • Zukfikri, dapil Pagar Alam 2

PAN

  • Abd Fattah, dapil Jambi 2
  • Masri, dapil Belitung Timur 2
  • Muhammad Afrizal, dapil Lingga 3
  • Bahri Syamsu Arief, dapil Cilegon 2

Partai Hanura

  • Midasir, dapil Jawa Tengah 4
  • Welhelmus Tahalele, dapil Maluku Utara 3
  • Ahmad Ibrahim, dapil Maluku Utara 3
  • Warsit, dapil Blora 3
  • Moh Nur Hasan, dapil Rembang 4

Partai Demokrat

  • Jones Khan, dapil Pagar Alam 1
  • Jhony Husban, dapil Cilegon 1
  • Syamsudin, dapil Lombok Tengah
  • Darmawaty Dareho, dapil Manado 4

PBB

  • Nasrullah Hamka, dapil Jambi 1

PKPI

  • Matius Tungka, dapil Poso 3
  • Joni Cornelius Tondok, dapil Toraja Utara

Nama-nama ini sebelumnya sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan napi koruptor.

Namun, mereka mengajukan gugatan dan diloloskan Bawaslu. Belakangan, MA juga membatalkan PKPU 20/2018 yang melarang eks napi koruptor menjadi caleg karena dianggap bertentangan dengan UU Pemilu.

ARL/Floresa

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

spot_img

TERKINI

BANYAK DIBACA