Terkait Kasus Embung, LPPDM Desak Polisi Tersangkakan Bupati Manggarai  

Ruteng, Floresa.coLembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Manggarai (LPPDM) menuntut Kepolisian Resrot (Polres) Manggarai, NTT untuk menetapkan tersangka kepada Bupati Kamelus Deno terkait dengan kasus proyek embung di Wae Kebong Pagal, Kecamatan Cibal.

“Kami minta kepada Kapolres Manggarai supaya Bupati Kamelus Deno segera ditetapkan jadi tersangka,” kata Ketua LPPDM Marsel Ahang kepada Floresa.co, Senin 25 November 2019.

Ahang menyatakan, desakan itu mereka sampaikan karena Bupati Deno memaksakan proyek itu itu dibangun di kawasan hutan lindung.

Baca Juga: Bangun Embung di Hutan Lindung, JPIC-OFM Adukan Pemkab Manggarai kepada Menteri Kehutanan

Penyelidikan proyek itu sendiri sudah dihentikan oleh Polres Manggarai. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dikeluarkan pada masa kepemimpinan Marsel Sarimin. Ahang menduga, dikeluarkannya SP3 itu syarat dengan kolusi.

Selain Bupati Deno, LPPDM juga medesak Polres Manggarai agar Pokja dan kontraktor proyek itu sebgai tersangka.

Begitu pun mantan Kapolres Marsel Sarimin dan serta mantan Kasat Reskrim, Aldo Febrianto harus ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dinilai bertanggung jawab karena menghentikan penyidikan proyek itu.

Baca Juga: Polres Manggarai Hentikan Penyidikan Kasus Embung di Hutan Lindung

Menanggapi desakan LPPDM, Bupati Deno mengaku proyek tersebut tidak bermasalah. Ia menilai, langkah LPPDM tersebut syarat dengan kepentingan politik.

“Tidak ada pelanggaran hukum itu proyek. Semua izin lengkap. Musim politik. Biasa,” katanya kepada Floresa.co, Senin malam.

Rencananya, LPPDM akan melayangkan tuntutan itu dalam aksi yang digelar di Polres Manggarai pada Selasa, 26 November 2019.

“Kami sebagai LSM bersama masyarakat tuntut Polres Manggarai segera lanjuti kasus proyek embung Wae Kebong di Cibal itu karena dibangun di hutan lindung,” ujar Ahang.

Engkos Pahing/Floresa

 

spot_img
spot_img

Artikel Terkini