Ahli Hukum: ASN Tak Dilarang Mendiskusikan Dinamika Politik Pilkada

Floresa.co – Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dilarang untuk ikut mendiskusikan dinamika politik pemilihan kepala daerah (pilkada). Asalkan, hal itu dilakukan dalam ruang terbatas.

Hal itu disampaikan oleh Ahli Hukum Tata Negara, Bernadus Barat Daya.

“Bahwa benar ASN dilarang ikut terlibat dalam kegiatan politik praktis, misalnya ikut dalam event kampanye. Ini dimaksudkan agar ASN netral,” ujar Bernadus.

Ia menambahkan,”tetapi ASN sebagai warga negara juga berhak ikut memilih dalam kontestasi dalam pemilu.”

“Artinya, hak-hak politik mereka dijamin UU. Kalau para ASN bicara atau mendiskusikan tentang hal yang berkaitan dengan dinamika politik (pilkada) itu juga sah-sah saja. Sepanjang hal itu mereka lakukan dalam ruang terbatas dan bukan dalam ruang dan waktu yg menjadi domain parpol,” ujarnya, Jumat, 7 Februari 2020.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai, NTT mulai meminta klarifikasi dari 7 orang ASN di kabupaten Manggarai karena diduga melanggar asas netralitas dalam pilkada.

Kordinator Pencegahan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Manggarai, Herybertus Harun mengatakan pada Jumat, pihaknya baru meminta klarifikasi dari satu ASN. Sementara, enam yang lainnya belum memenuhi panggilan Bawaslu.

Ada pun yang dimintai klarifikasinya hari ini adalah ASN berinisial MK. Menurut Hery ia diduga mengajak bawahannya untuk mendukung salah satu pasangan calon.

MK, yang dimintai tanggapan oleh Floresa.co mengaku diperiksa Bawaslu sekitar pukul 10.30 Wita. “Kurang lebih 30 menit saya di dalam ruangan Bawaslu tadi,” ujarnya.

MK menjelaskan bahwa dirinya tidak memaksa rekan kerjanya untuk memilih salah satu pasangan calon. Ia mengaku hanya mengajaknya pada pilkada nanti untuk ingat ‘jasa-jasa’ yang sudah dibuat oleh pemimpin daerah.

Hal itu, katanya, dia lakukan di ruang kerjanya, “bukan di ruangan terbuka, yang ada waktu itu saya dengan dia saja tidak ada yang lain.”

Engkos Pahing/Floresa

spot_img

Artikel Terkini