Andy Risky Siap Hadapi Tudingan Penggelapan Dana Jual Beli Tanah di Rangko

Floresa.co –  Haja Andi Risky Nur Cahya siap menghadapi tudingan penggelapan dana hasil penjualan tanah di Rangko, desa Tanjung Boleng, kecamatan Boleng, kabupaten Manggarai Barat.

Tudingan itu sebelumnya disampaikan oleh Purnama Sari, melalui kuasa hukumnya Eduardus Gunung. Purnama Sari sendiri adalah ahli waris dari ibu Asia, warga Londar kecamatan Macang Pacar. Asia menjual tanah seluas 3 hekatar dengan harga Rp 2 miliar kepada PT Sungai Mas Perdana. Menurut Eduardus Gunung, dalam transaksi jual beli ini, Haja Andi Rsky menjadi perantara.

Setelah menjadi pembicaraan sejak akhir Januri lalu, Haja Andy Risky akhirnya angkat bicara untuk menepis tudingan yang dialamatkan kepadanya. Pada Minggu sore (9/2), anggota DPRD kabupaten Manggarai Barat ini menggelar jumpa pers di rumahnya di Lemantoro, Labuan Bajo. Hadir dalam jumpa media ini kuasa hukumnya, Abdul Rohim.

Abdul Rohim mengatakan laporan yang dituduhkan kepada kliennya mengada-ada.

“Soal proses hukum kita menghargai karena itu hak mereka. Namun kami dari tim hukum akan melakukan langkah hukum. Karena pemberitaan media akan merusak citra kita. kita tahu bersama tahun ini adalah tahun politik dan pada tahun ini Umi (Andy Risky) akan maju (pilkada) dan pemberitaan ini jujur saja sangat merugikan nama baik Umi. Baik pemberitaan media maupun terlapor akan kita proses hukum. Karena yang mereka lakukan sangat merusak citra Umi”, ujar Abdul Rohim.

Baca: Anggota DPRD Mabar Diduga Lakukan Penipuan dalam Jual Beli Tanah

Namun, dalam jumpa pers ini, pihak Andy Riski atau yang biasa disapa ibu Asma bersama kuasa hukumnya enggan menanggapi materi laporan yang disampaikan oleh Purnama Sari melalui kuasa hukumnya.

Misalnya ketika ditanya apakah benar Ibu Asma membawa kuitansi kosong kepada pemilik tanah sesuai pernyataan kuasa hukum terlapor, Asma melalui kuasa hukumnya enggan menjawab.

“Bahwa laporan ini laporan lucu-lucuan. Memang muatan politiknya sangat kental. Jauh lebih besar dari aspek hukumnya. Tidak etis kami selaku tim hukum membahas materi hukum,” ujarnya.

“Perlu kita ketahui bahwa Umi itu tidak ada hubungan dengan terlapor. Karena yang dilaporkan terkait transaksi.  Transaksi itu dilakukan dengan ibunya, bukan dengan dia. Sehingga laporan pemberitaan mengatakan Umi melakukan penggelapan uang itu mengada-ada”ujarnya.

Saat ditanya lagi, apa tujuan pemberian kuitansi kosong, Abdul Rohim juga engga berkomentar.Ia kembali mengatakan laporan yang dibuat pelapor mengada-ada.

“Itu omongan ada-ada, saya tidak mau memjawab soal itu.  Saya tidak mau menjawab soal itu. Saya mau katakan statement itu tidak benar. Bahwa transaksi itu dilakukan sesuai prosedur namun kami tidak mau masuk terlalu jauh kerana itu. Ada forumnya kita akan bukakan bukti itu.

Media juga menanyakan apakah ibu Asma benar menjadi perantara dalam transaksi jual beli tanah dengan PT Sungai Mas Perdana itu? Abdul Rohim kembali tidak mau berkomentar jauh.

“Jadi gini Kalau menjawab pertanyaan itu, itu materi perkara, kita tidak mau masuk. Saya bisa pastikan soal dalil-dalil yang berkembang di media itu tidak benar adanya. Soal bagaimana aktualnya terjadi, itu kami akan sampaikan saat proses hukum”,katanya

Namun, Abdul mengatakan Purnama Sari selaku anak dari Ibu Asia tidak memiliki hak atas transksi jual beli tanah itu.

“Transaksi itu antara Umi dan orang tuanya. Secara hukum anaknya itu tidak punya punya kedudukan hukum. Dia menjadi ahli waris ketika ibunya sudah tidak ada. Perlu teman-teman ketahui saat transaksi pelapor itu ada. Dia ada saat transaksi. Transaksi soal tanah dilakukan di notaris.  Jadi transaksi itu  bukan dilakukan satu kali”, ujarnya.

Baca: Anggota DPRD Mabar Diduga Lakukan Penipuan dalam Jual Beli Tanah

Ketika ditanya apakah pembeli dan penjual ada di lokasi yang sama saat penandatanganan akta jual beli, ia mengatakan itu kewenangan notaris.

“Itu kewenangan notaris. Kita tidak usah masuk terlalu soal itu. Itu rananya notaris, tetapi transaksi itu terjadi secara legal dan sesuai prosedur. Dan transaksinya di notaris. Transaksinya bukan dilakukan sekali, tetapi pencatatanya secara notaril,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah benar ibu Asma mendapat fee dari penjualan tanah tersebut, ia tidak menjawab dengan terang.

“Jadi gini, kalau pertanyaan seperti itu, bahwa seolah-olah Umi benar perantara, benar calo. Rasanya terlalu dini kalau kemudian semua hal-hal itu dialamatkan ke Umi.  Itukan terminologi-terminologi yang seolah-olah menjustifikasi seolah-olah Umi benar menjadi perantara, benar menjadi calo.  Itukan bahasa dari sebelah,” ujarnya.

Terkait penerbitan AJB tahun 2019 sementara ibu Aisa selaku penjual menandatangani AJB ahkir tahun 2018, ia mengatakan itu domain notaris.

“Lagi-lagi itu rananya notaris. Dan informasi itukan informasi dari sebelah. Yang pasti transaksinya legal”,” ujar Abdul.

Abdul menambahkan hingga saat ini klienya belum mendapat panggilan dari pihak kepolisian terkait laporan Purnama Sari ahli waris Ibu Aisa.

Sementara Haji Andi Risky Nur Cahya saat dimintai tanggapanya mengaku tidak pusing dengan tudingan pelapor.

“Saya merasa tidak pusing. Saya menanggapinya santai, karena saya memahami ini sebagai tahun politik.  Saya orangnya tidak teledor. Yang dituding tidak benar. Saya tidak mau memusingkan otak saya dengan beban,” ujar peremuan yang disebut-sebut masuk dalam bursa kandidat pilkada Manggarai Barat ini.

Ia juga tidak menjawab ketika ditanya apakah benar dirinya menjadi perantara dalam jual beli tanah tersebut.

“Apanya yang haram ketika menjadi perantara, apa yang haram ketika kita menjadi calo. Yang haram ketika kita melakukan suatu pelanggaran dan menipu orang,” ujarnya.

Ferdinand Ambo/Floresa

spot_img

Artikel Terkini