Dimonitor Hingga Nasional, Gelar Perkara Dugaan Jual Beli Proyek APBD Manggarai Dilakukan di Polda NTT

Kasus ini mencuat setelah Adrianus Fridus, seorang kontraktor membuat pengakuan mengejutkan, di mana ia gagal mendapat proyek meski telah menyerahkan uang 50 juta rupiah kepada Meldyanti Hagur, istri Bupati Herybertus GL Nabit.

Floresa.co – Setelah lama tidak terdengar kabarnya, kasus dugaan jual beli proyek APBD di Kabupaten Manggarai yang menyeret Meldyanti Hagur, istri Bupati Herybertus GL Nabit ternyata terus bergulir.

Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten menyebut kasus tersebut segera memasuki tahap gelar perkara yang akan dilakukan di Polda NTT.

“Semua hasil penyelidikan akan kami gelarkan di Polda,” katanya, Kamis sore, 17 November 2022.

Kasus ini mencuat setelah Adrianus Fridus, seorang kontraktor membuat pengakuan mengejutkan, di mana ia gagal mendapat proyek meski telah menyerahkan uang 50 juta rupiah kepada Meldyanti.

Kontraktor yang juga mantan tim sukses Bupati Herybertus GL Nabit saat Pilkada 2020 itu mengaku menyerahkan uang tersebut lewat karyawan di Toko Monas, tempat usaha dagang hasil bumi milik Meldy di Ruteng.

Setelah itu, ia mengaku mengirim pesan melalu Whatsapp kepada Meldyanti bahwa ia telah menyerahkan 50 kg kemiri, sandi untuk uang itu.

Transaksi itu disebut melibatkan Rio Senta, seorang Tenaga Harian Lepas  di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yang juga tinggal di rumah jabatan bupati.

Yoce Marten menegaskan kasus tersebut terus berlanjut dan penanganannya tetap di bawah kendali Polres Manggarai.

“[Kasusnya] bukan diambil Polda,” katanya.

Namun, jelas Yoce, karena kasus tersebut menjadi atensi banyak pihak, gelar perkara melibatkan pihak Polda.

“Memang prosedur untuk gelar perkara, kita bisa melibatkan Polda, terutama untuk kasus yang [mendapat] atensi,” terangnya.

Sebelumnya, kepada Tvonenews.com, Yoce menyebut hasil gelar perkara menjadi penentu apakah kasus tersebut dilanjutkan ke tahap penyidikan atau harus dihentikan.

Ia juga menyebut kasus ini bukan perkara tindak pidana korupsi, karena pihak-pihak yang diduga terlibat di dalamnya bukanlah penyelenggara negara.

“Tapi, seperti apa nanti perkembangannya, pasti kita sampaikan setelah gelar di Polda,” jelasnya.

Yoce menepis dugaan mengulur-ulur kasus tersebut sambil menunggu berkurangnya perhatian publik, termasuk media.

“Kasus ini di-monitor sampai nasional ya. Jadi, tidak ada yang bengkok-bengkok,” katanya.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.