Kapolres Manggarai: Pengusutan Pelecehan Seksual Siswi SMK Tidak Terkait Status Terlapor sebagai Saksi Kunci Kasus Lain

Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten merespons pertanyaan wartawan terkait klaim Milikior Sobe atau Melki, terlapor dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang menuding bahwa ia sedang difitnah karena sedang menjadi saksi kunci kasus lain.

Floresa.co – Kapolres Manggarai AKBP, Yoce Marten memastikan bahwa pengusutan kasus dugaan pelecehan seksual di salah satu SMK Negeri di kabupaten itu tidak terkait dengan status terlapor sebagai saksi kunci dalam sebuah kasus lain.

Yoce mengatakan, pihaknya tidak terpengaruh dengan berbagai upaya yang dilakukan terlapor atau terduga pelaku, termasuk klaim dirinya sebagai saksi kunci dalam kasus pemalsuan absen di sekolah itu dengan terdakwa kepala sekolah.

Ndak ada [hubungannya]. Kita akan fokus pada kasus per kasus. Kita ndak mempermasalahkan yang calon [tersangka] atau terduga terlapor ini sebagai, katanya, saksi kunci atau apa. Itu beda kasus lagi,” katanya pada Selasa, 20 Desember 2022.

“Kita fokus ke yang sekarang sudah ada laporan polisinya. Kita tangani sesuai dengan laporan polisi yang ada,” jelasnya.

Yoce merespons pertanyaan wartawan terkait klaim Milikior Sobe atau Melki, terlapor dalam kasus dugaan pelecehan seksual itu yang menuding bahwa tuduhan terhadapnya adalah fitnah yang melibatkan kepala sekolah.

Menurut Melki, kepala sekolah berada “di belakang” lima siswi yang melapornya. Ia pun telah melaporkan kepala sekolah itu ke polisi dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.

Dalam kasus pemalsuan absen yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Ruteng, kepala sekolah memang menjadi terdakwa dengan penggugat adalah mantan kepala sekolah.

Yoce menyebutkan, polisi sudah mengantongi informasi awal kasus di SMK Negeri itu sejak munculnya pengaduan para siswi.

Dari informasi awal tersebut, kata dia, polisi langsung melakukan penyelidikan segera setelah para siswi menuntaskan ujian semester.

Penyelidikan diawali dengan “mendatangi sekolah, mendatangi tempat kejadian perkara, kemudian kita lakukan sedikit klarifikasi kepada beberapa pihak.”

Setelah mendalami pengaduan awal, polisi mempersilakan para siswi menyampaikan laporan resmi.

Saat ini, terang Yoce, sudah ada siswi yang didampingi orang tua membuat laporan polisi.

Ia mengatakan, laporan “akan kita tindak lanjuti dengan proses penyelidikan untuk mengumpulkan saksi dan bukti lainnya.”

Selanjutnya, kata Yoce, dari semua rangkaian peristiwa yang terjadi, penyidik berkewajiban untuk menentukan apakah rangkaian peristiwa tersebut mengandung unsur pidana atau tidak.

“Kalau memang ada pidana, regulasi apa yang mengaturnya. Ya, sejauh ini kan yang kita tahu hanya KUHP, kemudian Undang-undang Perlindungan Anak, nah sekarang ini kan sudah ada lagi Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” katanya merujuk pada UU TPKS yang disahkan pada April 2022.

Polisi, jelasnya, mencoba untuk kombinasikan semua undang-undang tersebut, lalu mencocokkannya dengan rangkaian peristiwa yang terjadi atau dialami oleh para saksi korban.

“Karena anak-anak ini masih di bawah umur, perlu pendampingan-pendampingan, terutama dalam hal memberikan keterangan-keterangan sebagai saksi nanti,” ujarnya.

Kasus ini dilaporkan oleh lima orang siswi dari 17 orang yang mengaku telah dilecehkan oleh Melki, Guru Agama Katolik di sekolah mereka.

Dari pengakuan mereka, ada yang diraba di sejumlah bagian tubuh, hingga diajak berpacaran dan menjadi istri guru tersebut. Sejumlah siswi mengaku guru mereka melakukan hal itu termasuk di dalam kelas.

Kepala sekolah telah memberhentikan Melki pada 5 Desember, yang diklaim atas desakan para siswi.

Kepala sekolah mengatakan sebelumnya bahwa ia  “hanya menindaklanjuti setiap laporan yang merugikan siswa.”

“Salah satunya laporan dari para siswi berkaitan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Melki,” katanya kepada Floresa.co.

Jadi, katanya, “tidak ada kaitannya dengan dia sebagai saksi kunci dari mantan kepala sekolah dalam perkara pemalsuan absen.”

“Dia keluar dari sekolah itu punya dasar yang jelas. Kalaupun dia jadi saksi kuncinya mantan kepala sekolah, bagi saya itu hak dia,” tutur kepala sekolah tersebut.

Kepala Unit Perempuan dan Perlindungan Anak [PPA] Polres Manggarai, Anton Habun juga mengatakan pihaknya tidak akan terpengaruh dengan kasus lain yang diusahakan untuk dikait-kaitkan dengan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap para siswi.

“Banyak yang tanya ke saya [soal ini], tapi saya bilang, kami tidak ada urusan dengan itu,” katanya.

“Tugas kami untuk meneruskan laporan siswi ini,” tambahnya.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini