NUSANTARAPusat Studi Pancasila UGM Minta Tunda Pengesahan RUU Pilkada

Pusat Studi Pancasila UGM Minta Tunda Pengesahan RUU Pilkada

Pusat Studi Pancasila (PSP) UGM, Yogyakarta
Pusat Studi Pancasila (PSP) UGM, Yogyakarta

Floresa.co – RUU Pilkada dalam perencanaannya akan ditetapkan pada Kamis, 25 September 2014. Apakah Pilkada akan tetap dipilih langsung oleh rakyat atau melalui DPR seperti yang diusulkan oleh koalisi Merah Putih.

Sampai saat ini, RUU Pilkada masih manjadi polemik. Pemilihan melalui DPR memunculkan penolakan dari berbagai kalangan. DPR yang tergabung koalis PDI-P, LSM-LSM, gabungan Kepala-kepala Daerah Seluruh Indonesia dan lain sebagainya semuanya menyuarakan pemilihan langsung oleh rakyat.

Pusat Studi Pancasila (PSP) Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta juga menyuarakan hal serupa. Mereka menghendaki agar RUU Pilkada tidak tergesa-gesa disahkan.

Kepada DPR dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mereka mendesak menunda pengesahan RUU Pillkada. Penundaan dilakukan mengingat kondisi psikologis masyarakat Indonesia yang masih tidak kondusif pasca-Pemilu Presiden.

“Jangan tergesa-gesa hanya untuk kepentingan kelompok tertentu dan kepentingan jangka pendek, tetapi harus dilakukan berdasar pada kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta berorientasi pada produk legislasi yang bermartabat,” kata Kepala PPS UGM, Prof Sudjito di kantor PSP UGM seperti yang diberitakan Kompas.com, Selasa (23/9/2014).

Beliau melanjutkan, PSP merekomendasikan kepada DPR dan Presiden SBY untuk menunda pengesahan RUU Pilkada karena saat ini suasana kebatinan berbangsa dan bernegara masih belum kondusif, maka setelah semuanya kondusif baru disahkan.

“Rekomendasi ini sudah kami sampaikan secara langsung ke DPR, Senin (22/9/2014 ) dan diterima oleh Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso. Semoga benar-benar dipertimbangkan,” katanya.

PSP tidak mempermasalhakan cara memilih kepala daerah, apakah tetap secara langsung maupun melalui DPR. Asalkan masih sesuai dengan amanat sila keempat Pancasila.

“Model pemilu dan pilkada baik langsung maupun tidak langsung secara yuridis filosofis, yuridis normatif, dan yuridis empirik adalah benar selagi berbasis Pancasila terutama sila ke-4,” ujarnya.

Sutidjo menambahkan, Indonesia saat ini memerlukan undang-undang baru yang mengatur pikada karena peraturan yang ada saat ini tidak efektif dan efisien juga berpotensi tinggi melahirkan konflik.

“Penyelenggaran pilkada tidak semata-mata mengacu undang-undang maupun kekuasaan legislatif, tetapi lebih pada implementasi karakter Pancasila pada setiap penyelenggara negara. Kalau para penyelenggara tidak punya karakter ini, maka tidak bisa efektif,” tutupnya”.

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

spot_img

TERKINI

BANYAK DIBACA