ReportasePeristiwaPolisi di Flores Timur Limpahkan ke Kejaksaan Berkas Kasus Pegawai Bank yang Diduga Lecehkan Delapan Remaja Laki-laki

Polisi di Flores Timur Limpahkan ke Kejaksaan Berkas Kasus Pegawai Bank yang Diduga Lecehkan Delapan Remaja Laki-laki

Para korban dan orang tua mereka melaporkan kasus ini pada 27 dan 28 April

Floresa.co – Polisi di Flores Timur melimpahkan ke kejaksaan berkas kasus seorang pegawai bank yang diduga melecehkan delapan remaja laki-laki di bawah umur. 

Kepala Seksi Humas Polres Flores Timur, Iptu Anwar Sanusi berkata, berkas bernomor BP/34/VI/Res.1.24./2025/Reskrim itu telah diserahkan ke kejaksaan pada 30 Juni.

Saat ini, kata dia, berkas kasus AR, warga Kecamatan Larantuka itu sedang didalami Kejaksaan Negeri Flores Timur.

“Kalau lengkap atau P21, maka kami melimpahkan tersangka. Jika belum, maka kami lengkapi lagi,” katanya kepada Floresa pada 1 Juli.

AR diduga melecehkan delapan remaja yang usianya berkisar 14-16 tahun  di rumahnya sejak tahun lalu. Kala itu ia masih berstatus sebagai tenaga kontrak di sebuah bank di Larantuka.

Kasus ini terungkap setelah para korban dan orang tua mereka melaporkan AR ke polisi pada 27 dan 28 April.

Anwar berkata, berdasarkan pemeriksaan awal, para korban kerap dilecehkan saat bermain Playstation di rumah terduga pelaku.

AR, kata dia, juga membujuk para korban dengan memberikan uang Rp10 ribu sampai Rp50 ribu serta membelikan mereka sepatu agar tidak menceritakan aksinya kepada orang lain.

Ia berkata, polisi juga sedang berupaya melengkapi berkas kasus empat pria yang memerkosa dan mencabuli seorang anak perempuan di bawah umur yang diserahkan ke kejaksaan pada 11 Juni. 

Setelah didalami, kata dia, kejaksaan menyatakan berkas tersebut belum lengkap atau P19.

“Sudah ada petunjuk dari kejaksaan dan segera dilengkapi dalam 14 hari,” katanya.

Tersangka dalam kasus ini adalah Y, kekasih korban dan tiga lainnya N, I dan O. Y adalah pelaku pemerkosaan. Mereka didugamencabuli korban yang berusia 17 tahun.

Kasus tersebut bermula ketika Y membawa korban menuju ke area belakang salah satu Sekolah Dasar di Kecamatan Tanjung Bunga pada 23 April sekitar pukul 23.30 Wita.

Para tersangka ditangkap pada 29 April.

Anwar berkata, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Editor: Herry Kabut

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

spot_img

TERKINI

BANYAK DIBACA