Pada 3 November pagi, saya mendatangi Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo.
Saya hendak menanyakan perkembangan penanganan kasus kerusakan terumbu karang di Pulau Sebayur Kecil di perairan Labuan Bajo. Peristiwa yang melibatkan sebuah kapal wisata itu terjadi pada 25 Oktober.
Setelah menyampaikan maksud kedatangan ke petugas jaga, saya diarahkan ke sebuah ruangan kantor itu.
Ruangan itu berada persis di depan ruangan Kepala KSOP, Stephanus Risdiyanto. Petugas tersebut berkata Stephanus yang hendak saya temui sedang rapat.
Sekitar lima menit kemudian, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Prastowo Sri Nugroho Jati masuk ke ruangan tempat saya menunggu.
Mengetahui saya berasal dari Floresa, dengan nada tinggi, ia mengarahkan untuk ke salah satu ruangan lain di kantor itu.
Alih-alih menanyakan tujuan kedatangan saya, ia langsung menyampaikan kekecewaan terhadap pemberitaan Floresa.
Menurutnya, pemberitaan Floresa tidak berimbang. Setidaknya ia menyebut frasa ‘tidak berimbang’ enam kali. Demikian juga halnya dengan kata ‘kecewa.’ Ia ucapkan sembilan kali.
Meski begitu, ia tidak mengungkapkan berita apa yang dianggap tidak berimbang itu. Ia hanya berkata “dalam kasus sebelumnya.”
Ia menyebut pemberitaan Floresa justru menggiring dan menyerang personal. Lagi-lagi, saat ditanya ia tak mengungkap secara spesifik berita yang dimaksud.
Prastowo juga mempersoalkan Floresa yang hanya meliput apa yang ia kategorikan sebagai “berita-berita negatif” seperti saat terjadi kecelakaan kapal, tanpa pernah menulis kegiatan positif lembaganya.
“Coba saya tanya, ada nggak kegiatan positif kita yang diliput sama Floresa. Ini kan berita negatif semua, selalu datang kalau berita negatif,” katanya.
“Giliran negatif kalian tahu, giliran positif kok tidak tahu. Giliran negatif selalu datang inisiatif sendiri, kalau positif?”
Ia mengklaim banyak kegiatan-kegiatan positif KSOP seperti pemberian sertifikat Basic Safety Training (BST) gratis bagi masyarakat.
Prastowo mengklaim, tak hanya ia yang kecewa, tetapi juga pimpinan lembaga itu. Kekecewaan itu ditunjukkan dengan tidak mau diwawancarai Floresa.
Sekembali dari kantor itu, saya menyampaikan ke teman-teman redaksi perlakuan dan pernyataan Prastowo, mengingat apa yang ia sampaikan mengenai Floresa secara kelembagaan dan produk jurnalistik yang dihasilkan.
Salah satu editor kami kemudian menghubunginya, menanyakan berita yang ia protes.
Meskipun Prastowo tetap tak secara spesifik menyebut berita itu, kami menganggap keluhannya sebagai masukan yang perlu diperhatikan.
Proses kerja jurnalistik memang tidak luput dari kesalahan.
Karena itulah, Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers memberi ruang kepada pihak yang keberatan dengan pemberitaan untuk menyanggah, melalui hak jawab dan hak koreksi.
Hak jawab terkait hak untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baik seseorang, sementara hak koreksi adalah hak untuk mengoreksi atau memberitahukan kekeliruan informasi yang diberitakan.
Dalam catatan Floresa, KSOP sama sekali belum pernah menyampaikan hak jawab ataupun hak koreksi terhadap berita mengenai lembaga itu.
Kami sudah menyampaikan ke Prastowo agar ke depan apabila ada berita yang dinilai keliru bisa menggunakan kedua instrumen tersebut.
Sebagai media yang menjunjung tinggi etika jurnalistik, Floresa akan memuat hak jawab dan hak koreksi selama memang benar ada kekeliruan.
Selama ini, kami juga berusaha menghubungi pihak-pihak yang kami singgung dalam setiap berita yang kami tulis, untuk memenuhi asas keberimbangan.
Salah satunya adalah dengan menghubungi atau menemui para pejabat di KSOP saat menulis berita kerusakan karang.
Apa Pertimbangan Kami?
Kami perlu memberi catatan khusus pada ocehan Prastowo soal berita tentang kecelakaan kapal, yang disebutnya sebagai berita negatif.
Cara pandang Prastowo kiranya mewakili institusinya. Mengapa?
Kepala KSOP, Stephanus Risdiyanto pernah berkata kepada jurnalis Floresa pada Juli 2024 bahwa pemberitaan media soal kecelakaan kapal bisa membuat “tidak akan ada lagi orang yang mau datang ke Labuan Bajo.”
KSOP juga tampak melihat masalah kecelakaan ini secara statistik, dengan menyebut bahwa rasio jumlah kecelakaan dibandingkan total jumlah kapal adalah kecil.
Artinya, masalah kecelakaan kapal wisata tidak perlu dibesar-besarkan.
Argumentasi seperti ini mirip dengan respons pemerintah kini dalam kasus keracunan menu Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang jumlah korbannya tidak sampai satu persen dibandingkan total penerima manfaat.
Dengan argumentasi berbasis statistik seperti ini, KSOP melihat korban kecelakaan kapal hanya sebatas angka, bukan manusia yang memiliki hak hidup.
Cara pandang demikian berbeda dengan cara pandang kami: kecelakaan kapal adalah peristiwa yang memiliki dimensi kepentingan publik yang kuat.
Kepentingannya tidak hanya terkait keselamatan wisatawan, tetapi juga citra pariwisata Labuan Bajo yang bercorak bahari.
Karena itu, publik harus tahu, bukan untuk menakut-nakuti mereka berwisata di Labuan Bajo, juga bukan untuk merusak citra pariwisata.
Tujuannya adalah agar ada upaya serius mencegah kecelakaan lagi, bahkan kalau bisa mencapai zero accident.
Sebagaimana pernah kami sampaikan dalam editorial pada 2024 itu, menulis kasus kecelakaan kapal adalah bagian dari upaya mendorong perbaikan tata kelola pariwisata Labuan Bajo.
Apalagi, sejumlah wisatawan telah berulang kali melayangkan protes terhadap akuntabilitas penanganan kasus kecelakaan, termasuk oleh wisatawan mancanegara.
Di sini, memang ada perbedaan cara pandang soal urgensi menulis berita mengenai kecelakaan kapal ini.
Soal sorotan terhadap KSOP dalam kasus kecelakaan kapal, itu adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari.
Mau tidak mau, suka tidak suka, peran KSOP penting jadi sorotan sebagai lembaga yang terkait dengan pelayaran dan keselamatan pelayaran.
Tugas utama lembaga yang berada di bawah Kementerian Perhubungan itu adalah mengatur keselamatan pelayaran, operasional pelabuhan dan pengawasan kapal.
Kami juga tak sekedar menulis peristiwa kecelakaan kapal dalam format berita langsung (straight news), yang mengutamakan unsur “apa, siapa, kapan, di mana dan bagaimana.”
Lebih dari itu, kami berusaha mengeksplorasi lebih dalam unsur mengapa dan bagaimana untuk menggali penyebab kecelakaan berulang ini.
Kami juga tak hanya cover both side, tetapi juga cover all both side untuk menghadirkan berbagai perspektif, seperti dari pelaku wisata, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan pemerintah daerah.
Kami Bukan Humas KSOP
Soal harapan Prastowo agar Floresa menulis berita positif juga tak kalah penting untuk ditanggapi.
Jelas bahwa kami bukan humas KSOP sehingga menulis topik yang “baik-baik” semua mengenai kiprah lembaga itu. Itu adalah tugas humas.
Floresa adalah media yang berusaha konsisten melayani kepentingan publik.
Namun, tentu saja ruang untuk menulis kegiatan-kegiatan pemerintah dan perusahaan, termasuk KSOP, bukan tak ada sama sekali.
Di sinilah fungsi humas atau public relation dari lembaga seperti KSOP untuk bekerja keras menjaga engagement atau komunikasi dengan media.
Prastowo mengatakan kegiatan-kegiatan positif KSOP seperti pemberian sertifikat Basic Safety Training tidak pernah ditulis Floresa.
Keluhan ini sebenarnya hanya mau menunjukkan kelemahan KSOP, yaitu tidak menjalin komunikasi dengan media atau menjalin komunikasi tetapi hanya dengan media-media tertentu.
Faktanya, KSOP tidak pernah mengundang Floresa dalam acara-acara seperti itu. Tentu saja, kami tidak sedang mengemis untuk diundang karena bagaimanapun penentuan soal layak tidaknya sebuah peristiwa ditulis tergantung pada pertimbangan redaksi.
Ada banyak elemen yang perlu dipertimbangkan sebelum memutuskan menulis sebuah peristiwa. Salah satu elemen pentingnya adalah sejauh mana hal itu penting bagi publik.
Fungsi humas dalam sebuah lembaga tak seharusnya dan tak selamanya dijalankan oleh unit khusus.
KSOP mungkin memiliki keterbatasan sumber daya dan tidak punya satuan kerja khusus yang berperan penting dalam menjaga reputasi lembaga.
Namun, fungsi public relation ini bisa melekat di dalam diri siapa saja di lembaga itu, terutama para pimpinan lembaga seperti Stephanus Risdiyanto dan Prastowo Sri Nugroho Jati.
Apakah Stephanus dan Prastowo sudah menyadari itu? Hanya keduanya yang lebih tahu.
Di kalangan praktisi public relation ada ungkapan: “Jangan habiskan energi untuk marah kepada media. Mereka hanya menulis apa yang mereka lihat dan dengar. Tugas kita adalah memberi mereka kacamata yang lebih lengkap.”
Maknanya, sampaikan perspektif Anda atas sebuah peristiwa yang hendak atau sudah ditulis media untuk melengkapi perspektif yang media miliki.
Dengan arogansi, alih-alih memberi penjelasan yang memadai tentang berita yang dikritik demi pembenahan, Prastowo telah melawan ungkapan itu.
Pilihan KSOP yang menghindari Floresa, termasuk dengan memblokir nomor WhatsApp jurnalis kami, juga tak seharusnya membuat para pejabat lembaga itu marah. Pilihan itu adalah bagian dari cara menutup pintu menghadirkan perspektif mereka.
Jangan kemudian menunjuk pihak lain sebagai pemicu untuk kesalahan yang dibuat sendiri.
Anno Hartono adalah jurnalis Floresa berbasis di Labuan Bajo
Editor: Petrus Dabu





