Floresa.co – Usai pencarian selama enam hari, Stefanus Kasi Hera warga Dusun Likotuden, Desa Kawalelo, Kecamatan Demon Pagong, Kabupaten Flores Timur yang menghilang saat memancing ikan di perairan desa tersebut belum ditemukan.
Pria berusia 51 tahun yang berprofesi sebagai satpam di perusahaan budidaya mutiara PT Asa Mutiara itu melaut bersama Kalis Kola, Ans Tobin, Laus Sera, Piter Kola dan Gitan Kola pada 7 Januari sekitar pukul 04.00 Wita. Mereka semua adalah warga Desa Kawalelo.
Proses pencarian Stefanus oleh Tim Basarnas Maumere, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Flores Timur dan Polairud bersama warga setempat dilakukan sejak hari kejadian pukul 06.00 hingga pukul 18.00.
Selain di perairan sebelah timur Likotuden, tim tersebut juga telah menyisir ujung timur hingga barat Solor, pulau yang berjarak sekitar 45 menit perjalanan dengan perahu motor ke arah tenggara.
Kantor Basarnas Maumere menetapkan tujuh hari pencarian hingga 13 Januari, namun hingga hari terakhir belum ada informasi penemuan korban.
Pantauan Floresa pada 8 Januari, di rumah korban telah berdiri tenda, di mana para kerabat dan warga sekitar berkabung untuk mendoakannya.
Beberapa warga yang ikut berkabung malam itu berkata, tim pencarian tak mempunyai alat untuk menyelam sehingga hanya mampu mencapai kedalaman 20 meter, sementara titik kehilangan Stefanus berada pada kedalaman 270 meter.
“Tim SAR hanya mencari korban satu dua jam lalu pulang, katanya alat untuk selam masih di Labuan Bajo,” kata warga.
Kepala Basarnas Maumere Fathur Rahman berkata pada 12 Januari bahwa persoalan utama yang mempersulit pencarian adalah kedalaman air laut yang menurutnya “penyelam internasional pun tidak mampu.”
Ia tak menjelaskan secara eksplisit apakah alat selam yang dilaporkan warga itu sudah tersedia atau masih digunakan di Labuan Bajo.
Penggunaannya di ibukota Kabupaten Manggarai Barat itu dalam rangka pencarian jenazah empat korban tenggelamnya kapal wisata KM Putri Sakinah di perairan Pulau Padar, Taman Nasional Komodo pada 26 Desember 2025.
“Tim katak, tim ahli pun hanya bisa melaksanakan penyelaman itu yang profesional hingga 50 meter,” katanya.
Fathur juga berkata pihaknya kesulitan memenuhi permintaan warga menyelam di kedalaman lebih dari 200 meter beralasan tidak mengetahui secara pasti lokasi jatuhnya Stefanus.
“Hilang di mana dulu? Dia kan saat ngelaut jatuh, apakah kita bisa prediksi di mana jatuhnya?” katanya.
“(Dalam) pencarian di tengah laut, kita tidak merekomendasikan untuk melaksanakan penyelaman” lanjutnya.
Kronologi Kejadian
Kalis Kola, salah satu saksi berkata, Gitan Kola berangkat bersama-sama dengan Stefanus menuju pantai pada pukul 03.30 namun tidak menggunakan satu perahu untuk memancing.
“Kami semua menggunakan perahu masing-masing,” katanya.
Tiba di pantai, kata dia, mereka mempersiapkan perahu dan mendayung bersama-sama.
Namun dalam perjalanan mereka berpisah saat melepas alat pancing jenis rawai, sebab posisi perahu tidak bisa berdekatan karena takut saling berbelit satu sama lain.
Rawai atau biasa disebut rawe adalah alat pancing ramah lingkungan yang terdiri dari tali utama dan tali pelampung. Tali utama pada jarak tertentu memiliki beberapa tali cabang yang pendek dan berdiameter lebih kecil.
“Kami berpencar berjejeran, tidak terlalu jauh sekali,” katanya.
Kalis berkata, “saat itu arah arus menuju ke timur jadi kami lepas (rawai) itu arah ke timur semua.”
“Baru melepas setengah rawai, tiba-tiba Bapak Piter Kola panggil dan sampaikan bahwa korban sudah tidak ada di perahunya,” ujarnya.
Mendengar itu, mereka langsung memutuskan tali rawai dan bergegas ke arah Piter.
Piter, kata Kalis, sempat mendengar suara minta tolong sebanyak tiga kali sebelum mengetahui bahwa korban sudah tidak berada di atas perahu.
Namun, katanya, “saat Piter menyenter ke arah perahu korban, ia tidak terlihat.”
Di perahu korban hanya tersisa baju, topi, senter, rokok dan ponsel.
“Malahan tali rawainya diikat di bagian depan perahu untuk menahan agar tidak bergeser,” katanya, “seakan-akan ada persiapan.”
“Korban juga baru melepas satu pelampung, masih tersisa dua pelampung,” tambahnya.
Ia berkata, “saat berkumpul, kami langsung membagi tugas untuk mencari bantuan.”
Kalis mengaku bingung lantaran senter, baju yang dikenakan korban sebelum menghilang, rokok, dan ponsel tersimpan rapi di dalam perahu, sementara korban dan alat pendayungnya tidak terlihat.
“Kalau pendayungnya jatuh baru dia lompat untuk ambil tidak mungkin secepat itu menghilang, kami biasa gunakan kayu yang ringan untuk dijadikan pendayung, sehingga kalaupun jatuh pasti terapung,” katanya.
“Apalagi korban ini juga jago menyelam, biasanya kalau dapat gurita dia selam turun,” tambahnya.
Kalis berkata, setelah bantuan speed boat dari perusahaan tambang mutiara tempat Stefanus bekerja tiba di lokasi, ia meminta perahu korban dibawa ke darat.
“Saat itu kami memutuskan rawai yang terikat di perahu, perahunya kami antar ke darat sementara tali sisanya kami gunakan sebagai tanda,” ujarnya.
Setelah pulang, Kalis berkata, mereka memeriksa ponsel korban.
“Kami melihat ada panggilan keluar di jam saat korban menghilang itu, sempat menelepon keluarga di Lembata,” katanya.
Saat isteri Stefanus menghubungi kembali nomor yang sempat ditelepon itu, kerabat mereka di Lembata yang meresponsnya mengaku sempat mendapat telepon namun tidak mendengar suara korban.
Merespons pertanyaan warga terkait apakah pencarian hanya dilakukan tujuh hari, Fathur Rahman berkata durasi tersebut “sudah cukup”, merujuk Undang-undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan.
Jika memerlukan tambahan waktu, kata dia, keluarga korban yang meminta untuk penambahan akan membiayai selama proses pencarian.
“Mereka bisa meminta penambahan waktu operasi apabila ada tanda-tanda penemuan korban, misalnya pakaiannya ditemukan,” katanya.
Editor: Anno Susabun





