Floresa.co – Salah satu petinggi di Polres Nagekeo yang sebelumnya dijatuhi sanksi etik karena kasus pengancaman dan intimidasi terhadap seorang mahasiswa, menyatakan sedang menyiapkan materi banding.
Berbicara kepada Floresa, Kepala Bagian Operasi Polres Nagekeo AKP Serfolus Tegu Dua beralasan persidangan oleh Komisi Kode Etik Kepolisian Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) awal bulan ini hanya berfokus pada “tuduhan pengancaman tanpa mempertimbangkan rangkaian peristiwa secara utuh.”
Karena itu, katanya pada 20 Januari, kini ia menyusun materi banding, yang “dalam beberapa hari ke depan akan diajukan ke Polda NTT.”
Dalam sidang pada 9 Januari, Komisi Kode Etik memberinya sanksi wajib menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri dan Narsinda Gatu Tursa -mahasiswa pelapor-, penundaan kenaikan jabatan selama satu tahun serta demosi dan mutasi.
Majelis sidang menyatakan Serfolus terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri terkait pengancaman dan intimidasi terhadap Narsinda, menyusul percakapan di Grup WhatsApp “Nagekeo Mandiri” pada Oktober 2025.
Narsinda semula membagikan di grup itu tautan tulisan opini Pastor Steph Tupeng Witin, SVD di Florespos.net yang mengkritik dugaan praktik mafia dalam proyek Waduk Lambo. Salah satu yang disebut terlibat sebagai bagian dari mafia adalah Serfolus. Narsinda kemudian memintanya tanggapan Serfolus yang baru bergabung di grup itu agar diskusi berjalan berimbang.
Namun, sehari setelah percakapan tersebut, Narsinda mengaku menerima panggilan telepon dari Serfolus yang bernada marah dan disertai ancaman, termasuk peringatan kemungkinan “bertemu di Polres” serta rujukan pada pasal pencemaran nama baik dan Undang-Undang ITE.
Hal itu membuat Narsinda melaporkan Serfolus ke Propam Polda NTT pada 23 Oktober 2025. Ia datang bersama rekan-rekannya sesama aktivis Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang.
Serfolus berkata, selama proses persidangan yang digelar di Kupang, ia berusaha menyampaikan kronologis peristiwa sejak awal, termasuk konteks percakapan di Grup WhatsApp hingga komunikasi telepon bersama Narsinda.
Namun, katanya, pimpinan sidang menyatakan bahwa “pemeriksaan hanya difokuskan pada unsur pengancaman” dan memintanya berhenti berbicara. Karena itu, dalam materi banding ia memuat kronologi peristiwa secara menyeluruh sejak awal.
Ia menargetkan pengajuan banding tersebut rampung dalam pekan ini “untuk diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.”
“Dalam materi banding, saya ingin pimpinan melihat persoalan ini secara utuh, tidak hanya pada satu potongan peristiwa,” katanya.
Persoalkan Peran PMKRI dan Viralitas Kasus
Selain mengajukan banding, Serfolus juga berencana menyurati Pengurus Pusat PMKRI di Jakarta untuk meminta penjelasan mengenai fungsi dan tugas organisasi tersebut sebagai bagian dari kontrol sosial.
Ia beralasa, Narsinda sebagai aktivis PMKRI Cabang Kupang menggunakan nama organisasi untuk menyerangnya secara personal, termasuk melalui aksi demonstrasi dan pembongkaran informasi yang ia anggap sebagai pelanggaran privasi. Ia tidak menyebut rinci informasi privat itu.
Serfolus mengklaim konfliknya dengan Narsinda “tidak berdiri sendiri,” melainkan berkaitan dengan persoalan lain yang melibatkan keluarga Nasinda yang berada pada posisi berseberangan dengan kelompok lain di desa mereka Rendu Butowe, lokasi pembangunan Bendungan Waduk Lambo di Kecamatan Aesesa Selatan, Kabupaten Nagekeo.
Perbedaan sikap itu, kata Serfolus, mencakup sengketa klaim tanah ulayat hingga polemik ganti rugi pembangunan waduk.
Floresa tidak berhasil mendapat tanggapan Narsinda untuk berita ini.
Serfolus juga berkata sempat berencana membuat laporan polisi terhadap Pastor Steph Tupeng Witin, SVD, agar mengklarifikasi tuduhan dalam tulisan opininya.
Namun rencana itu urung setelah Kapolres Nagekeo kala itu menyarankan agar tidak menempuh jalur hukum demi “menghindari potensi kriminalisasi tokoh agama.”
Klaim Serfolus tersebut berbeda dengan laporan Floresa pada Oktober 2025, yang memuat pernyataan kuasa hukumnya yang telah mengajukan laporan polisi terhadap Pastor Steph di Polres Nagekeo.
Kuasa hukum Serfolus, Cosmas Jo Oko, melaporkan pastor tersebut pada 21 Oktober terkait artikel opini berjudul “Ketika Keadilan Dirampas Kekuatan Mafia Nagekeo” yang terbit di Florespos.net sehari sebelumnya.
Dalam tulisan itu, Steph secara eksplisit menyebut nama Serfolus dan eks Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata sebagai bagian dari “jaringan mafia” proyek Waduk Lambo, dengan tuduhan intimidasi warga, pengendalian narasi media, hingga pemerasan.
Cosmas menilai tulisan tersebut bukan kritik, melainkan tuduhan tanpa bukti yang merusak reputasi kliennya, serta menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tidak membenarkan pencemaran nama baik.
Steph, di sisi lain, menyebut pelaporan itu sebagai bentuk kriminalisasi dan menegaskan bahwa tulisannya menyoroti persoalan struktural dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut.
Proyek Waduk Lambo merupakan salah satu dari tujuh bendungan yang dibangun era mantan Presiden Joko Widodo yang dimulai pada September 2021 dengan anggaran Rp1,47 triliun, mencakup area 499,55 hektare di tiga desa di Kabupaten Nagekeo.
Meski progres fisiknya telah mencapai lebih dari 80 persen, persoalan pembayaran ganti rugi lahan warga hingga kini masih menyisakan polemik, yang menjadi salah satu fokus kritik dalam rangkaian tulisan Steph.
Editor: Ryan Dagur





