Eks TNI AD Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerkosaan Anak di Flores Timur

Jaksa mendasarkan tuntutan pada pasal persetubuhan terhadap anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dalam KUHP baru.

Floresa.co — Jaksa di Kabupaten Flores Timur menuntut 12 tahun penjara terhadap eks tentara terkait pemerkosaan anak, kasus yang menjadi perhatian serius menyusul laporan Floresa pada Maret tahun ini.

Terdakwa dalam perkara ini adalah Aloysius Dalo Odjan (ADO), pemuda yang sempat menjadi tentara, namun dipecat sebulan usai pelantikan, menyusul menguatnya perhatian publik atas kasus ini. TNI Angkatan Darat kemudian menyerahkannya ke polisi.

Kepala Sub Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Flores Timur, Frans Salva berkata kepada Floresa, tuntutan tersebut berdasarkan pada Pasal 473 ayat (4) juncto Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut mengatur tindak pidana persetubuhan terhadap anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Perkara tersebut mulai disidangkan secara tertutup di Pengadilan Negeri Larantuka pada 18 Juni karena melibatkan anak sebagai korban. Sehari sebelum sidang, korban bersama ibunya dipanggil ke Kejaksaan Negeri Flores Timur untuk memverifikasi kembali kronologi kejadian bersama jaksa penuntut umum.

Dalam persidangan, korban yang berusia 16 tahun kembali diminta menceritakan peristiwa yang dialaminya di hadapan majelis hakim.

Menurut keterangan ibu korban kepada Floresa, terdakwa membenarkan kronologi yang disampaikan korban. Persidangan kemudian berlanjut dengan pemeriksaan terhadap ibu korban dan orang tua terdakwa.

Dalam sidang itu, sempat muncul perdebatan mengenai surat pernyataan yang sebelumnya dibuat sebagai bagian dari upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum melalui pernikahan antara korban dan terdakwa. Namun, majelis hakim menegaskan bahwa pernikahan bukan jalan keluar dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak dan meminta persidangan tetap berfokus pada pokok perkara.

Floresa mulai memublikasikan kasus ini pada 2 Maret 2026. Sejak itu, kasus tersebut menjadi sorotan karena mengungkap bahwa ADO tetap mengikuti dan menyelesaikan Pendidikan Pertama Tamtama (Dikmata) TNI AD meski telah berstatus tersangka dan masuk daftar pencarian orang.

Pada saat yang sama, korban bersama keluarganya terus mendorong proses hukum atas perkara tersebut.

Persoalan lain yang terungkap adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang digunakan ADO saat mengikuti seleksi TNI AD.

Polres Flores Timur menyebut SKCK itu diurus secara diam-diam di Kupang, sedangkan Kodam IX/Udayana menyatakan dokumen tersebut diterbitkan oleh Polda NTT pada 3 Oktober 2025. Perbedaan keterangan itu hingga kini belum sepenuhnya terjelaskan.

Di tengah sorotan tersebut, Kodam IX/Udayana mencabut status keprajuritan ADO dan menyerahkannya kembali ke Polres Flotim pada 11 Maret untuk menjalani proses hukum.

Enam hari kemudian, Komandan Kodim 1624 Flores Timur, Letkol Inf. Errly Merlian, mendatangi kediaman keluarga korban untuk menyampaikan dukungan terhadap proses hukum sekaligus menjamin perlindungan bagi korban dan keluarganya dari kemungkinan tekanan maupun intimidasi.

Sebelumnya, ADO bersama rekannya, Marianus Liufung Lusanto, juga pernah terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Perkara tersebut dihentikan setelah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice melalui Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Kejaksaan Agung pada 12 Agustus 2025.

Editor: Ryan Dagur

Dukung Kami

Ada cerita yang terlalu berisiko untuk diberitakan, korban yang terlalu lemah untuk didengar, dan mereka yang terlalu berkuasa untuk disentuh.
Floresa memilih memberi perhatian pada semua itu. Kami tidak bergantung pada iklan korporasi atau kepentingan politik. Independensi kami dibiayai oleh pembaca yang percaya bahwa kebenaran harus diungkap tanpa kompromi.
Dukung kami untuk terus bertahan. Caranya bisa cek di sini

BACA JUGA